بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Hotasi Nababan Ditangkap di Soekarno-Hatta
Go Green

Clock Link

Wednesday, July 23, 2014

Hotasi Nababan Ditangkap di Soekarno-Hatta


MERDEKA.COM. Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan semalam dieksekusi oleh pihak kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Dia dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat baru saja mendarat.

"Pada saat kami baru pulang dari liburan keluarga. (Eksekusi) tepat pada saat pengumuman KPU," kata Eveline, istri Hotasi, saat dihubungi wartawan, Rabu (23/7). Pengumuman KPU tentang hasil Pilpres 2014 semalam berlangsung sekitar pukul 20.00 Wib.

Eveline mengatakan, suaminya langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, kata dia, ada yang aneh dalam proses eksekusi.

"Agak aneh karena tidak ada surat-surat yang jelas dan tidak ada salinan putusan. Hanya petikan putusan," kata Eveline.

Seperti diberitakan, Hotasi Nababan, lewat putusan kasasi, dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar ini cukup mengejutkan karena menganulir vonis bebas pertama yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta.

Oleh MA, Hotasi juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. General Manager Pengadaan Pesawat PT MNA saat itu, Tony Sudjiarto, yang sebelumnya juga divonis bebas, dijatuhi hukuman yang sama oleh MA.

Pada 19 Februari 2013 Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis bebas Hotasi Nababan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu menyatakan Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer, maupun subsider.

Namun, dalam putusan ini terdapat dissenting opinion dari seorang Hakim anggota Hendra Yosfin. Hendra Yosfin menilai, Hotasi melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana pasal UU 20 Tahun 2001.

Hendra mengemukakan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, terdakwa dan alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam persidangan, diperoleh fakta hukum. Pertama, PT Merpati Nusantara Airlines sebagai Badan Usaha Milik Negara berencana menambah armada pesawat untuk mengatasi kesulitan keuangan.

"Ini disahkan Hotasi dan saksi Toni, karena pada Mei 2006, Toni memasang iklan untuk mendapatkan pesawat yang dimaksud," ujar Hakim Hendra.

Kemudian, Hakim Hendra juga menilai bahwa Hotasi Nababan tidak memperoleh harta dari perusahaan penyewaan pesawat, Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc. Tetapi menurut Hakim Hendra telah secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan korupsi dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.

"Tidak tercantum dalam RKPP. Deposit Rp USD 1 juta sesuai nota dinas, padahal vonis saksi Dujiarto ini untuk kepentingan yang lain," ujarnya.

Atas hal itu, Hakim Hendra Yosfin menilai Hotasi melakukan Tindak pidana korupsi. Hakim anggota Hendra sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Hotasi melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

No comments:

Post a Comment