بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: 10/09/13
Go Green

Clock Link

Wednesday, October 9, 2013

9 Hakim Pembawa Perubahan di Indonesia

Berikut nama-nama Hakim-Hakim yang membawa perubahan di Indonesia, yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Hukumonline:

- Albertina Ho


Dobrakan Albertina Ho
Hakim kelahiran Dobo, Maluku Tenggara dikenal sebagai hakim yang tegas dan kritis. Pertanyaan2 yang ia lontarkan sering membuat terdakwa dan saksi gelagapan. Wajahnya makin sering nongol di media setelah menyidangkan perkara Gayus Tambunan dan jaksa Cirus Sinaga kala bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selepas dari PN Jakarta Selatan, Albertina dipindah ke Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung. Banyak pihak yang menilai pemindahan itu adalah bentuk demosi alias penghukuman. Soalnya, ada penurunan kelas dari PN Jakarta Selatan ke PN Sungailiat, yaitu dari IA ke IIB. Tapi Mahkamah Agung membantah penilaian itu sambil menyatakan bahwa pemindahan Albertina ke pengadilan yang kelasnya lebih rendah adalah bentuk uji kepemimpinan.

Albertina meraih gelar sarjana hukum dari FH UGM Yogyakarta dan magister dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Beberapa pelatihan dan seminar juga diikuti Albertina di dalam maupun di luar negeri. Terakhir, ia dikirim oleh Komisi Yudisial ke Turki bersama belasan hakim dan jaksa lainnya untuk mengikuti pelatihan anti korupsi dan pencucian uang.


----------------

- Artidjo Alkostar



Dobrakan Artidjo Alkostar
Siapa hakim Mahkamah Agung ("MA") yang paling ditakuti oleh koruptor? Bila ada survey mengenai hal ini, mungkin nama Artidjo Alkostar adalah salah satu yang berada di posisi teratas. 

Pria yang mengawali karier hukumnya di Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta ini memang terkenal tak mau kompromi dalam perkara kasus korupsi. Hampir tak ada catatan terdakwa kasus korupsi bisa bebas ditangannya. Artidjo memang patut disebut sebagai “kuburannya” para koruptor.

Kiprahnya dikenal karena berani menyatakan berbeda pendapat dengan anggota majelis hakim yang lain pada perkara mantan Presiden Soeharto dan skandal Bank Bali terdakwa Joko Tjandra. Meski dua hakim agung membebaskan Joko Tjandra di tingkat kasasi, dia berani berbeda pendapat (dissenting opinion). 

Kala itu, dissenting opinion (berbeda pendapat) belum terlalu dikenal dalam putusan MA. Namun, Artidjo berani menyatakan sikapnya. Walau kalah ‘suara’ dengan mayoritas anggota majelis, setidaknya pendapatnya bisa didengar oleh publik. 

"Ya, dengan begitu orang tidak selalu menganggap saya sebagai pecundang, ha-ha-ha.... Karena, paling tidak pendapat saya ada yang mendukung. Mosok, dari dulu jadi pecundang terus. Sebagai pengacara, saya sering kalah, karena tidak mau menyuap hakim dan jaksa," ujarnya kepada Kompas. (Sumber: http://www.library.ohiou.edu/indopub...7/07/0021.html)

Artidjo juga dikenal paling anti membicarakan perkara yang sedang ditanganinya oleh orang lain. Ini untuk meminimalisir suap. Ia bahkan tak segan-segan mengusir tamu yang melanggar ‘pantangannya’ ini. 

Saat ini, Artidjo menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA). Ia menggelar diskusi rutin antar hakim di kamar pidana untuk menyamakan persepsi. Uniknya, diskusi ini dilakukan secara terbuka dengan mengundang wartawan, kebiasaan yang sebelumnya jarang dilakukan di MA yang kerap dianggap sebagai “tempat yang gelap”. 

------------

- Bagir Manan


Dobrakan Bagir Manan

Mantan Ketua Mahkamah Agung ("MA") periode 2001-2009 ini meraih sarjana hukumnya di Universitas Padjadjaran ("Unpad") Bandung. Ia lalu menggondol Master of Comparative Law, dari University Law School Dallas, Texas, AS pada 1981. Tahun 1990 ia mendapat gelar doktor dari Unpad.

Soal karir, Bagir Manan pernah menjadi anggota DPRD Kodya Bandung, Staf Ahli Menteri Kehakiman, Direktur Perundang-undangan Departemen Kehakiman, Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman. 

Di penghujung tahun 2000, Bagir Manan diangkat menjadi hakim agung. Baru beberapa hari menjadi hakim agung, Bagir Manan sudah dapat merasakan aroma koruptif di tubuh MA. Bagi Bagir, sistem birokrasi di MA selama ini tak memungkinkan adanya aliran kerja yang sehat karena manajemen perkara dan administrasi yang buruk. Ia lalu mengusulkan perlunya judicial commision (saat ini terbentuk Komisi Yudisial) untuk mengawasi hakim agung.

Bagir tak butuh waktu lama untuk menjadi orang nomor satu di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu karena pada 2001 ia terpilih menjadi Ketua MA. 

Setelah terpilih sebagai Ketua MA, Bagir langsung memulai program-program pembaharuan di tubuh MA dan lingkungan peradilan di bawahnya. Salah satunya adalah diterbitkannya SK tentang Keterbukaan Informasi di Peradilan yang diteken Bagir pada 2007. Sementara UU Keterbukaan Informasi Publik baru lahir setahun kemudian pada 2008. 

Salah satu bentuk keterbukaan informasi peradilan ini adalah lahirnya website www.putusan.net yang kemudian menjadi putusan.mahkamahagung.go.id. Di website itu kita dapat mengakses ribuan putusan tingkat MA dan pengadilan di bawahnya. 



---------------

- Benjamin Mangkoedilaga

Dobrakan Benjamin Mangkoedilaga
Nama Benjamin Mangkoedilaga mencuat di tahun 1990an, ketika beliau menangani kasus Majalah Tempo di masa Orde Baru. Saat itu, Majalah Tempo menggugat Surat Keputusan Menteri Penerangan—saat itu dijabat oleh Harmoko—yang mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Majalah Tempo. 

Pencabutan SIUPP, yang serupa tapi tidak sama dengan pembreidelan, digugat oleh Majalah Tempo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Langkah ini mungkin terdengar pecuma, karena saat itu hakim berada di bawah Departemen Kehakiman, yang notabene dikuasai oleh rezim Orde Baru. Namun, Benjamin, ketua majelis hakim yang menangani kasus Tempo, justru membuat putusan yang mengejutkan banyak pihak.

Benjamin mengambil langkah yang cukup berani pada saat itu, dengan menyatakan SK Menteri Penerangan yang mencabut SIUPP Tempo cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pokok Pers. Padahal, institusi kehakiman pada saat itu bisa dibilang hanya menjadi “corong” pemerintah dan seringkali tidak mampu menunjukkan independensinya sebagai salah satu pilar dalam demokrasi.

Keberanian Benjamin untuk menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, serta sikapnya yang tidak takut dengan kesewenang-wenangan penguasa, menjadikannya salah satu hakim yang layak disebut sebagai hakim pendobrak.

-------------------

- Bismar Siregar

Dobrakan Bismar Siregar
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1956 ini mengawali karier sebagai jaksa di Kejari Palembang sejak 1957-1959, seperti dikutip dari situs tokohindonesia.com. Karier sebagai hakim dimulai pada 1961 di PN Pangkalpinang. Lalu pada 1969 diangkat sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Kemudian pada 1971 diangkat menjadi Ketua di salah satu Pengadilan Negeri Jakarta. Lalu, pada 1981 menjadi hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Setahun kemudian diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan. Lalu pada 1984 mengucap sumpah sebagai Hakim Agung.

Sosok Bismar dikenal sebagai hakim yang bersih serta mengutamakan nurani pada setiap putusan. Bahkan ketika banyak orang menghujat mantan Presiden Soeharto almarhum, Bismar malah mengirimkan surat berisi empati pada penguasa Indonesia selama 32 tahun itu.

Salah satu putusan alm. Bismar yang terkenal sekaligus kontroversial yaitu saat beliau menjadi Ketua Pengadlan Tinggi Medan. Yaitu Putusan No.144/PID/1983/PT Mdn yang menghukum seorang pria yang menghamilli seorang perempuan dengan tuduhan penipuan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Untuk memenuhi unsur penipuan, Bismar menafsirkan bahwa ‘kemaluan perempuan’ dapat disamakan dengan barang. Tapi, putusan ini tak bisa digunakan sebagai dasar karena Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan yang cukup kontroversial ini.

Bismar Siregar menghembuskan nafas terakhir pada 19 April 2012 di RS Fatmawati, Jakarta.


----

- Jimly Asshiddiqie

Spoiler for Dobrakan Jimly Asshiddiqie
Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956. Jimly memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ('UI") (1982) dan kemudian menjadi pengajar di almamaternya itu. Pendidikan S-2 (1987) diselesaikan di Fakultas Hukum UI (1987). Gelar Doktor Ilmu Hukum diraih dari Fakultas Pasca Sarjana UI, Sandwich Program kerja sama dengan Rechtssfaculteit Rijks-Universiteit dan Van Voolenhoven Institute, Leiden (1990).

Pada 1998, Jimly diangkat menjadi Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan dipercaya sebagai Ketua dan Penanggungjawab Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI. 

Jimly menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi {"MK") selama 2 periode (2003 – 2008). Kepemimpiman Jimly selama dua periode di MK mendapat acungan jempol dari banyak kalangan. Ia dianggap berhasil membangun capacity building sebuah lembaga baru; sebuah pelaku kekuasaan kehakiman modern yang transparan; peradilan konstitusi yang menjadi tumpuan pencari keadilan.

Selama masa kepemimpinannya di MK, bersama koleganya di MK, Jimly merombak sistem peradilan gaya lama dengan menguatkan manajemen administrasi berbasis teknologi informasi. Salah satu konsepnya yang terkenal dan berhasil mengembangkan MK adalah 4 Unsur Peradilan Modern. Pertama adalah enlightened judges, hakim-hakim yang tercerahkan. Unsur kedua, adalah pengelolaan administrasi yang modern. Ketiga, Pengembangan sumber daya manusia atau staf-staf. Dan unsur keempat, sistem informasi hukum.

Saat ini Jimly menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, 2012-2017.


-------------

- Krisna Harahap

Dobrakan Krisna Harahap
Hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung ("MA"), Krisna Harahap sebenarnya 11-12 dengan Artidjo Alkostar. Prof. Krisna terkenal tak pernah mau kompromi dengan koruptor. Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) ini konsisten menolak pengajuan Peninjauan Kembali ("PK") yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana. (Sumber: Lagi, MA Tidak Terima PK Tanpa Kehadiran Terpidana)

Dia berpendapat sesuai dengan aturan KUHAP, terpidana harus hadir dalam pengajuan PK, tak boleh diwakilkan. Karena, selama ini ada banyak buronan yang lari ke luar negeri tak mau menjalani masa pidana, tetapi mengajukan PK dari suatu tempat yang tak diketahui dengan mewakilkan ke kuasa hukum atau pengacaranya. Sikap Krisna ini akhirnya didukung oleh institusi MA dengan menerbitkan Surat Edaran MA No 1 Tahun 2002 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana. 

-----------------

- Rudi Muhammad Rizki

Dobrakan Rudi Muhammad Rizki
Almarhum Rudi Muhammad Rizki memang bukan seorang hakim karier. Beliau lebih dikenal sebagai pengajar dan pakar hukum pidana internasional dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Namun, kepakaran dan pemahamannya atas hukum pidana internasional yang mengantarkannya menjadi salah satu hakim pertama di pengadilan ad hoc hak asasi manusia ("HAM"). 

Saat pengadilan ad hoc HAM dibentuk, Indonesia hanya memiliki sedikit perangkat hukum di bidang HAM. Indonesia baru saja memiliki Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiadan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, namun belum meratifikasi perjanjian internasional lain di bidang HAM seperti ICCPR, ICESR, dan lainnya. 

Keterbatasan ini tidak menghalangi Rudi untuk tetap menangani kasus yang masuk ke pengadilan ad hoc. Rudi menggunakan berbagai perjanjian internasional tentang HAM sebagai dasar pertimbangan hukum dalam memberikan putusan, meski perjanjian internasional itu belum diratifikasi oleh Indonesia. Padahal, tidak lazim bagi hakim untuk menggunakan perjanjian internasional yang belum diratifikasi sebagai pertimbangan hukumnya.

Hingga akhir hayatnya, Rudi Rizki masih terus mengabdi di almamaternya, sekaligus terus berperan dalam proses penegakan HAM di Indonesia dan dunia internasional.


----------------

- Sunoto

Dobrakan Sunoto
Nama Sunoto memang belum sebesar atau ‘sementereng’ delapan hakim di atas. Sunoto merupakan hakim muda yang baru diangkat sebagai hakim pada 2007 lalu. Namun, meski masih terbilang sebagai ‘hakim kemarin sore’ kiprah Sunoto tak bisa dipandang remeh.

Dengan resiko yang harus dihadapi, Sunoto berjuang –bersama rekan-rekannya yang lain- untuk mendesak pemerintah agar memikirkan kesejahteraan hakim. Sunoto bahkan berani menggagas ‘mogok sidang’ bila tuntutan itu tak dipenuhi oleh pemerintah.

Buah perjuangan Sunoto dkk ini akhirnya berhasil dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Kesejahteraan hakim-hakim muda pun meningkat, sehingga bisa mendorong lulusan-lulusan fakultas hukum terbaik mau berkiprah sebagai hakim. 

Jokowi: Butuh Waktu Tahunan Keruk 18 Sub Makro Sungai

Jokowi: Butuh Waktu Tahunan Keruk 18 Sub Makro Sungai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan butuh waktu lama untuk mengeruk semua sungai sub makro atau sungai kecil yang tersambung ke sungai besar yang ada di Jakarta.

"Tidak mungkin berapa bulan. Ini butuh waktu tahunan kalau sampai rampung. Ini ada 18 sub makro soalnya," ujar Joko Widodo saat melakukan pemantauan sungai Ciliwung yang melintas di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).

Joko Widodo menjelaskan, butuh waktu lama menormalisasi ke-18 sungai sub makro lantaran hampir semua sungai kondisinya sama, yaitu penuh lumpur endapan. 

"Sekarang kita lihat sungai besar, sungai makro di Ciliwung. Ini masih sub makronya kali Cipinang, kali sedang. Endapan seperti itu bukan endapan lagi," ucap pria yang akrab disapa Jokowi ini.

Jokowi melanjutkan, pihaknya akan melakukan normalisasi 18 sungai sub makro dengan kedalaman dua sampai empat meter. Pengerjaan normalisasi ini akan dikerjakan berbarengan.

Biaya Akomodasi Airin Sekolah di Harvard

Biaya Akomodasi Airin Sekolah di Harvard

TEMPO.CO , Jakarta:Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berada di Harvard Kennedy School selama tiga pekan setelah belajar sepekan di Jakarta. Biaya akomodasi dan pendidikan berasal dari Harvard, Rajawali Group, dan APBD.

Airin berama 19 kepala daerah lain yang ikut program ini mendapat akomodasi tiket pesawat kelas eksekutif ke Washington DC sebesar US$14.428, kelas bisnis US$ 8.240, dan kelas ekonomi sebesar US$3.743. Namun tak dirinci dari tiga tipe ini, Airin mendapatkan kelas yang mana.

Airin masih mendapat uang saku dari APBD. Tapi uang saku ini tidak penuh, karena sebagian berasal dari Harvard dan Rajawali. Uang saku sebanyak 30 persen dari standar normal diterima berdasarkan golongan. Airin dan 19 kepala daerah ini disetarakan dengan pejabat eselon dua.

"Uang harian perjalanan dinas luar negeri ke Amerika Serikat per harinya untuk golongan B mencapai US$ 473. Itu standar dikali jumlah hari," kata Nurdin, Kepala Bidang standardisasi dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2013. Dari angka itu, dari hitungan Tempo, Airin dalam tiga pekan mendapat sekitar US$ 2.961 dalam sebulan.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat ini sedang berada di Amerika Serikat. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Kamis dinihari kemarin. Wawan juga merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah.

Asisten III Bidang Kepegawaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Nur Slamet, mengatakan Airin berada di Negeri Abang Sam itu karena mengikuti program pendidikan pemerintah daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. "Ibu Wali Kota baru kembali ke Indonesia sekitar 20 hari ke depan," kata Nur Slamet, Jumat, 4 Oktober 2013.

Jimmy Carter: Kelas Menengah AS Mulai Jatuh Miskin


TEMPO.CO, Oakland - Mantan Presiden AS, Jimmy Carter mengatakan kesenjangan pendapatan di Amerika Serikat telah meningkat ke titik di mana warga kelas menengah menyerupai orang miskin Amerika ketika ia duduk di Gedung Putih. Carter menyatakan hal ini di sela-sela kegiatan Habitat for Humanity, lembaga amal tempatnya berkiprah.

Perbedaan antara orang kaya dan orang miskin di Amerika, telah meningkat secara dramatis. "Kelas menengah telah menjadi lebih seperti orang-orang miskin daripada mereka 30 tahun yang lalu, ujar Carter. "Saya tidak berpikir kondisinya kini semakin lebih baik."

Menurutnya, krisis ekonomi memukul AS sedemikian rupa sehingga banyak keluarga hidup tak menentu, tak terkecuali kaum kelas menengah. "Bahkan mereka yang tinggal di kawasan mewah seperti San Francisco Bay Area juga tidak aman secara ekonomi," kata Carter.

Menurutnya, fenomena ini terjadi dengan sangat cepat dalam delapan tahun terakhir. "Bahkan di salah satu wilayah terkaya di dunia ini kini ditemukan banyak fenomena penyitaan properti. Dan mereka yang beruntung memiliki rumah berutang lebih banyak untuk mendapatkan rumah itu," katanya.

Habitat for Humanity adalah sebuah nirlaba yang didirikan di Georgia, daerah asal Carter. Ia bergabung dengan organisasi ini sejak 1984. Organisasi ini bergiat antara lain dalam menyediakan rumah yang layak bagi kaum miskin AS. Tahun ini mereka mendirikan 12 town house dan mereparasi 112 rumah di seantero AS.

Imigrasi Pastikan Ratu Atut Tak Bisa Berangkat Haji

Imigrasi Pastikan Ratu Atut tak Bisa Berangkat Haji

Tribunnews.com, JAKARTA-- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap akan mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berpergian ke luar negeri seperti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak terkecuali soal rencana Ratu Atut Chosiyah yang akan berangkat untuk menunaikan ibadah haji.

Ditjen Imigrasi seperti yang diutarakan Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heryanto, menginstruksikan agar bandara-bandara internasional meningkatkan kewaspadaannya. Termasuk bandara Soekarno-Hatta.

Pencegahan Atut juga sudah termuat dalam sistem informasi bandara-bandara tersebut.

Dia pun memastikan orang nomor satu Banten itu tidak akan lolos dari perhatian seluruh petugas imigrasi.

Lebih lanjut dia tegaskan, hingga kini belum ada izin khusus dari KPK untuk Ratu Atut agar bisa melakukan perjalanan ibadah haji.

"Kalau masih belum bisa ya sampai sekarang belum ada izin untuk berangkat," tegasnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/2013).

Atut dicegah setelah adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana, ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak yang diduga melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana juga turut menegaskan pencegahan Atut.

"Kalau dicegah ya (Ratu Atut) tetap tidak bisa berangkat," tegas Denny melalui pesan singkatnya.

Ratu Atut Chosiyah rencananya akan berangkat menjalankan ibadah haji, Rabu (9/10/2013).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menunaikan ibadah haji.

Ketua MUI, Hamidan mengungkapkan, KPK berhak melarang Ratu Atut naik haji dan secara Islam tak bisa dikategorikan sebagai dosa.

"Dalam surah Al Imran ayat 97, disebutkan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia. Tapi ada lanjutannya, yakni wajib bagi manusia yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah," kata Hamidan kepada Tribun, Selasa (8/10/2013).

Berdasarkan ayat Al Quran tersebut, Ratu Atut bisa dikategorikan "manusia" yang belum sanggup mengadakan perjalanan ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi, lantaran tak diberi izin oleh KPK.

"Jadi tak masalah kalau KPK melarang Ratu Atut naik haji. Tapi kalau diizinkan, kami sangat menghargainya. Kalau diizinkan KPK, saya minta Ratu Atut benar-benar naik haji dan kembali pulang ke Indonesia," tandasnya.

Sedangkan menurut ajudan Atut, Linda, Gubernur Banten dua periode itu sudah mempersiapkan acara zikir Walimatul Safar untuk persiapan naik haji. "Insya Allah tanggal 9 Oktober berangkat," kata Linda.

Sementara juru bicara KPK Johan Budi mengaku belum ada informasi yang disampaikan pihak Atut terkait rencana itu.

"Dia belum koordinasi sama kita (KPK) soal itu," ujar Johan saat dihubungi Warta Kota, semalam.

Penyelesaian Masalah Jajanan Anak Sekolah Perlu Keterlibatan Lintas Sektor

Penyelesaian Masalah Jajanan Anak Sekolah Perlu Keterlibatan Lintas Sektor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peningkatan kemandirian komunitas sekolah serta penyediaan bahan baku atau pasokan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang sehat jadi kunci kesuksesan dalam aksi Nasional PJAS.

Deputi III Badan POM RI Roy Sparringa mengatakan, perlu peningkatan koordinasi dan kemitraan dengan lintas sektor. Pemecahan masalah PJAS ini harus dilaksanakan secara bertahap dan terus menerus.

"Aksi Nasional PJAS tidak akan berhasil tanpa sinergisme dan komitmen yang kuat dari Kementerian atau Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah serta didukung oleh industri atau produsen dan seluruh lapisan masyarakat," katanya, Rabu(9/10/2013).

Hasil pengawasan PJAS oleh Badan POM menunjukkan ada beberapa PJAS yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena mengandung bahan berbahaya, bahan tambahan pangan (BTP) melebihi batas yang diizinkan serta kualitas mikrobiologi yang buruk.

Pada tahun 2013, PJAS yang TMS karena penyalahgunaan bahan berbahaya menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan data tahun 2012 (dari 9 menjadi 6 persen). Demikian pula halnya dengan penggunaan BTP berlebih menurun dari 24 persen pada tahun 2012 menjadi 17 persen pada tahun 2013.

Penurunan ini memberi gambaran bahwa kegiatan KIE yang dilakukan kepada komunitas sekolah dan penjual PJAS memberi perubahan yang cukup berarti terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya dan penggunaan BTP berlebih.

Oleh karena itu KIE perlu terus dilakukan dengan metode pendekatan yang sebaik-baiknya kepada penjual dan komunitas sekolah.

Pasokan bahan berbahaya di pasar terus menerus diupayakan untuk dikendalikan, melalui program Pasar aman dari bahan berbahaya, serta implementasi peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan POM tentang pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, dalam bentuk tim pengawasan terpadu.

10 Negara dengan Visa Terbaik dan Terburuk

Ini 10 Negara dengan Visa Terbaik dan Terburuk  

TEMPO.CO, Sydney - Peraturan pemberian visa berbagai negara di dunia diketahui berbeda-beda. Ada yang sulit, ada pula yang gampang. Ada pula negara yang bikin jengkel karena seseorang harus membuang banyak waktu, tenaga, dan uang hanya untuk mendapat visa sebelum berkunjung ke negara tersebut.

Sebuah lembaga konsultan global di bidang perencanaan kewarganegaraan global, Henley and Partners, menyusun negara-negara yang dianggap paling buruk untuk melakukan perjalanan internasional. Mereka menganalisis regulasi visa semua negara dan teritori di seluruh dunia dan merankingnya berdasarkan kebebasan bepergian untuk warga negaranya.

Hasilnya menunjukkan, negara paling buruk dalam urusan visa adalah Afganistan. Rakyat Afganistan hanya bisa mengunjungi 28 negara di seluruh dunia tanpa memerlukan visa. Selanjutnya adalah Irak (warganya hanya bisa mengunjungi 31 negara tanpa visa), Somalia dan Pakistan (32 negara) dan Teritori Palestina (36 negara)

Sementara, negara-negara Eropa berada pada ranking yang tinggi. Finlandia, Swedia, dan Inggris Raya menempati posisi teratas dimana rakyat mereka bisa bepergian ke 173 negara hanya menggunakan paspor mereka.

"Dalam dunia global hari ini, batasan visa memainkan peran penting dalam mengontrol pergerakan warga negara asing di perbatasan," kata juru bicara Henley and Partners seperti dikutip News.com.au, Jumat, 4 Oktober 2013.

"Hampir semua negara kini menyaratkan visa dari warga negara asing tertentu yang ingin masuk ke teritori mereka. Persyaratan visa juga mengekspresikan hubungan antara negara tersebut. Secara umum ini juga mencerminkan relasi dan status negara itu dalam komunitas negara-negara internasional," kata Henley and Partners.

Berikut adalah 10 negara dengan paspor terbaik, yaitu Finland, Swedia, Inggris Raya (masing-masing warga negaranya bisa bepergian ke 173 negara tanpa visa), Denmark, Jerman, Luxemburg, Amerika (masing-masing bisa bepergian ke 172 negara), Belgia, Italia, Belanda (masing-masing bisa bepergian ke 171 negara).

Sementara 10 negara dengan paspor terburuk adalah Afganistan (23 negara), Irak (31 negara), Somalia (32 negara), Pakistan (32 negara), Teritori Palestina (36 negara), Eritrea (36 negara), Nepal (37 negara), Sudan (38 negara), Sri Lanka, dan Lebanon (masing-masing 38 negara).

Kamera MEMS, Kamera yang Selalu Fokus

Kamera MEMS Bukan Digunakan Nexus 5, Melainkan Oppo N1

Minggu lalu sempat beredar spekulasi bahwa Nexus 5 mungkin akan menggunakan modul kamera MEMS (microelectromechanical) yang pada akhirnya ditolak kebenarannya oleh perusahaan pembuat modul kamera tersebut yaitu DigitalOptics. Modul kamera MEMS adalah sebuah teknologi dalam bidang kamera portabel dimana dapat melakukan fokus 7 kali lebih cepat dan kecepatan pengambilan banyak gambar, bahkan anda dapat menentukan fokus setelah gambar diambil seperti yang ada pada kamera Lytro.

DigitalOptics sudah mengirimkan konfirmasi resmi bahwa mereka tidak memiliki rencana untuk menanamkan modul kamera tersebut ke Nexus 5, tapi mereka akan memberikan sensor Sony IMX179. Namun DigitalOptics memang sudah merencanakan untuk memproduksi massal modul kamera MEMS untuk smartphone, yang akan dipasangkan ke ponsel buatan perusahaan paling menguntungkan nomor dua di China, Oppo N1.

via phonearena