بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: 01/16/18
Go Green

Clock Link

Tuesday, January 16, 2018

Adi Kusmaryadi Nugraha, Guru Olahraga yang Mencabuli Anak-anak dan Remaja


realita - Ia bangun lantaran kaget, karena tiba-tiba Adi Kusmaryadi Nugraha (25), tetangganya, berada di antara kedua kakinya. Tangan pria yang berprofesi guru olahraga sekolah menengah pertama (SMP) itu memegang kelamin MG. Sementara mulutnya, sibuk mengoral alat vital. Merasa dilecehkan, MG marah dan menegur Adi. Pria kemayu itu lalu menghentikan aktivitasnya. 


"Tangannya terus saya tepis, terus saya marahin," ujar MG kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).

Kepada Adi, MG mengaku kecewa. Sebab dirinya tak menolak diajak menginap di rumah kontrakan Adi, bukan untuk dilecehkan secara seksual. Adi hanya diam seribu bahasa mendengar ucapan MG. Setelahnya ia berlalu keluar kamar. 

Rupanya aksi bejad Adi bukan yang terakhir. MG yang kembali diajak menginap, kembali dicabuli. Bahkan teman sepermainannya DR (15), yang juga ikut bermalam, turut dilecehkan. Peristiwa lagi-lagi berlangsung kala remaja itu terlelap. Hanya saja, keduanya mengaku tak sadar. Kejadian itu baru disadari saat celana MG dan DR terbuka pada pagi harinya.

"Ketahuan pas celana saya melorot tiap bangun pagi. Sampai tujuh kali selama seminggu," kata MG.

Karena merasa tak beres, MG dan DR memutuskan menjauhi Adi. MG takut pengalaman buruk saat pertama kali menginap terulang. 

Perkara ini akhirnya dilaporkan ke polisi, setelah satu setengah tahun berlalu. Penyebabnya, Adi ternyata terus melancarkan kelakuan bejatnya, hingga menyasar para siswanya.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Polsek Pasar Rebo atas laporan siswa SMP tempat dia mengajar," ujar Poltak Siallagan, kuasa hukum MG dan DR dari Rumah Bantuan Hukum Gereja HKBP Pasar Rebo. 

Laporan MG dan DR sedianya dilakukan ke Polsek Ciracas. Namun sementara ditunda, karena disarankan melapor ke Polres Metro Jakarta Timur oleh petugas. Alasannya, korban cukup banyak dan tempat kejadian perkara lebih dari satu. Sebelum pelaporan ke Polres, polisi meminta korban divisum terlebih dahulu.

"Setelah keluar hasil visum, polisi dari Polsek Ciracas berjanji ikut mengantar membuat laporan," kata dia.

Poltak menjelaskan, kliennya bisa terbujuk rayu pelaku dan jadi korban berkali-kali karena Adi termasuk pemuda yang ramah. Ia juga suka melucu dan sering memberi uang. Saat hendak menginap, korban biasanya diajak jalan-jalan dan ditraktir makan terlebih dahulu. 

"Diajak jalan, dibeliin KFC. Ibu korban juga sering dikasih makanan," ungkapnya.

Biasanya Adi mengajak korban jalan-jalan hingga larut malam, sebelum pulang dan menginap di kontrakan. Bukan tanpa maksud, ia melakukan itu agar korban lelah, sehingga pulas dalam tidurnya. Saat diperjalanan dan dibonceng menggunakan sepeda motor, pelaku juga kerap menggerayangi bagian intim korban. 

"Makanya kejadian yang kedua sampai terakhir nggak disadari korban karena dia kelelahan sehabis jalan-jalan," jelas Poltak.

Kliennya selalu bersama pelaku, juga karena tergiur sejumlah uang yang kerap diberikan usai menginap. Biasanya, Adi memberi masing-masing Rp 25 ribu setelah bermalam. MG dan DR yang putus sekolah dan hanya anak pembantu rumah tangga serta tukang pijat, menurut Poltak amat senang dengan pemberian tersebut. Namun karena tak nyaman diperlakukan tidak senonoh, keduanya memilih menjauh, tanpa memberitahukan perlakuan ke siapapun. Peristiwa sendiri akhirnya diketahui setelah kabar polisi menangkap Adi dengan kasus serupa, tersebar pada pesan singkat aplikasi WhatsApp. 

"Tetangga korban yang tahu informasi itu, lalu bertanya ke korban yang diketahui kerap bersama pelaku. Akhirnya keduanya mengaku 'digitukan' juga, lalu kita lakukan advokasi secara gratis," kata dia.

Poltak rencananya bakal melakukan pembelaan terhadap semua korban, baik di SMPN 184 Pekayon, maupun SDN 03 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Tim dari Rumah Bantuan Hukum Gereja HKBP Pasar Rebo tengah menggali informasi ke seluruh korban, dan menyatukan persepsi untuk mengadili pelaku. Adi bakal dijerat Pasal 76 huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. 

"Jadi kalau peristiwa di SMP 184 dan SD 03, itu korban khususnya anak laki-laki, disuruh pegang kelamin pelaku saat jam olahraga. Modusnya seperti menantang korban dengan bernada bercanda. Pelaku perlu dihukum maksimal agar tak terus mengulangi perbuatannya kepada banyak anak dan remaja lelaki," tandasnya. 

Sementara, Kapolsek Metro Pasar Rebo, Komisaris Polisi Joko Waluyo, menambahkan pelecehan seksual oleh Adi di SMPN 184 terbongkar pada 23 desember 2017, berkat laporan tiga korban yang merupakan siswa kelas VII dan VIII. Usai laporan masuk, pada 27 Desember 2017 pelaku diringkus di kediamannya di kawasan Jalan Penganten Ali, Ciracas, Jakarta Timur.

Sejauh ini pelaku telah mengakui perbuatannya. Adi sempat ditahan, sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena penyakit ginjalnya kambuh. Karenanya pemeriksaan mendalam pelaku belum bisa dilakukan.

"Kami belum bisa berikan apa saja pelecehan seksual yang dialami korban. Soalnya kami belum bisa mendapatkan lebih banyak. Dan untuk info pelaku telah mencabuli 35 anak muridnya (yang beredar pada WhatsApp) itu belum bisa dipastikan. Kami akan mengecek ke sekolah korban," kata dia.