بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: 06/24/13
Go Green

Clock Link

Monday, June 24, 2013

Kisah Ratna Djuami, anak angkat Soekarno-Inggit

Kisah Ratna Djuami, anak angkat Soekarno-Inggit

MERDEKA.COM. Pagi tadi, Ratna Djuami, putri angkat Soekarno-Inggit Ganarsih berpulang di rumahnya, Kompleks Cibolerang D-34, Bandung, Jawa Barat. Artinya, satu lagi saksi sejarah kehidupanSoekarno berkurang.

Sebab selama ini, Ratna menjadi salah satu sumber sejarah beratnya kehidupan Soekarno ketika berada di tempat pembuangan, Ende Flores hingga Bengkulu pada 1934 silam.

Dia diangakat menjadi anak pasangan Soekarno -Inggit ketika masih berumur 40 hari, pada Juni 1923. Artinya, Ratna sudah berumur 11 tahun ketika pembuangan itu.

Sejak saat diangkat menjadi anak, Ratna turut mengisi hari-hari Presiden Pertama RI dan istri keduanya itu. Ratna Djuami lahir di Bandung pada 4 Mei 1923 dari pasangan Sumarta dan Murtasih. Murtasih adalah kakak dari Ibu Inggit Garnasih.

Awalnya permintaan Inggit untuk mengadopsi Ratna diabaikan Murtasih. Namun karena kesungguhan Inggit, akhirnya kakaknya itu luluh juga. Ratna akhirnya berpindah tangan, dan menjadi anak angkat Soekarno -Inggit.

Dalam foto-foto bersejarah di pengasingan itu memperlihatkan kehadiran gadis kecil diapit Bung Karno dan Ibu Inggit Garnasih. Dialah Ratna Djuami itu. Meski dia hanya anak angkat, Soekarnosangat menyayanginya.

Bahkan ketika mendekam di penjara Sukamiskin Bandung, Sukarno kerap kangen dan merasa resah ketika mendengar Ratna sakit. Tapi Inggit selalu bisa menentramkan gundah Sukarno dengan mengatakan tak ada apa-apa dengan Ratna.

"Kusno (panggilan Inggit untuk Soekarno ) tampak senang pula dan menaruh sayang kepadanya (Ratna). Lagi pula ia memang suka sama anak-anak kecil," kata Inggit seperti ditulis dalam buku yang ditulis Ramadhan KH berjudul: "Kuantar ke Gerbang".

Pada hari-hari pertama di keluarga Soekarno , bayi 40 hari itu sering rewel dan sakit. Karena ituSoekarno ankhirnya mengganti namanya menjadi Ratna Djuami, yang akrab dipanggil Omi.

Itulah sepenggal kisah Ratna Djuami bersama Soekarno dan Inggit. Ratna meninggal karena faktor usia. Dia meninggal di usia 90 tahun.

Roller Coaster Rusak Saat di Atas


Sebuah roller coaster di taman hiburan di Changzhou di Provinsi Jiangsu, Cina, macet saat sedang melaju.

Ada 11 orang penumpang yang tengah berada di atas roller coaster tersebut. Petugas pemadam kebakaran akhirnya datang memberi pertolongan.

Indikasi Kembalinya Ronaldo ke MU Makin Mencuat


Liputan6.com, Manchester : Bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo termasuk salah satu pemain yang ingin direkrut Manchester United di bursa transfer musim panas ini. Red Devils konon sudah menyiapkan rencana strategis agar bisa memiliki Ronaldo lagi.

Madrid sendiri keberatan melepas pemain asal Portugal itu. Madrid masih membutuhkan Ronaldo. Mereka sedang berusaha memberikan penawaran kontrak baru dengan kenaikan gaji luar biasa.

Isu kepindahan Ronaldo makin mencuat akhir pekan ini. The Daily Star Sunday mengklaim MU sudah menyiapkan kostum nomor punggung tujuh untuk dipakai Ronaldo lagi bila kembali ke Old Trafford.

Antonio Valencia yang musim lalu memakai kostum MU bernomor punggung tujuh akan berganti nomor menjadi 14, yang sebelumnya dipakai Javier Hernandez. Toko resmi MU kabarnya sudah tidak menjual kostum Valencia dengan nomor punggung tujuh.

Ronaldo selama ini memang diketahui menyukai nomor punggung tujuh sehingga langkah MU mengganti nomor punggung Valencia diduga sebagai pembuka jalan kembalinya Ronaldo ke Old Trafford.

Tak Punya Pekerjaan Tetap, Transaksi Belanja Fathanah Miliaran Rupiah

Tak Punya Pekerjaan Tetap, Transaksi Belanja Fathanah Miliaran Rupiah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah dikenal royal berbelanja barang mewah dan perhiasan.

Anehnya miliar uangnya itu mengalir untuk berbelanja saat Fathanah tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Terdakwa adalah seorang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap yang kesehariannya sering mendampingi Luthfi Hasan Ishaaq," kata Jaksa Afni Carolina saat membacakan dakwaan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Pembelian perhiasan dan barang-barang mewah tersebut dilakukan Fathanah dengan transaksi melalui M-Banking atau kartu kredit ATM.

Jumlah transaksi 'mewah' Fathanah secara keseluruhan berjumlah Rp 3.515.442.099. Jumlah ini belum termasuk dengan rentetan transaksi Fathanah lain seperti pembelian rumah, tanah, mobil dan lain sebagainya.

Berikut beberapa daftar belanja perhiasan dan barang mewah Ahmad Fathanah:

-Rp 470.840.000 untuk pembayaran perhiasan atas nama Dewi Kirana di MB Jewellery Senayan City Jakarta Selatan berupa:

1. Satu buah liontin (8,04 gram)
2. Satu buah gelang berlian G 00448 MLW (15,10 gram)
3. Satu liontin gelang seri G 00234 SC (15gram)
4. Sepasang cincin kawin seri C 1583 MLW (3,54gram) dan seri C 293 GI (3,98gram) satu cincin Rose Gold seri C 1523 MLW (10,17gram)
5. Satu gelang seri G 00219 SC (10,17gram)
6. Satu cincin seri C 00473 SC (15,36gram)
7. Satu liontin F 1232 MLW (22,26gram) dan satu kalung RN 172 SC (9,89gram)
8. Satu cincin zamrudC 462 GI (10,50gram)

-Rp 147.074.613 untuk pembelian beberapa Tas Merk Burberry

-Rp 15.848.910 untuk belanja DFS Ventue

-Rp 260.053.860 untuk pembelian beberapa Tas Merk Louis Vuitton

-Rp 12.789.954 untuk pembelian MAC Studio

-Rp 34.436.000 untuk pembelian kacamata di Optik Melawai

-Rp 75.000.000 untuk pembelian jam tangan di The Time Plaza Senayan

-Rp 26.190.000 untuk pembelian tas dan aksesori merk Aigner.

-Rp 155.281.600 untuk pembelian pakaian di E-Zegna

-Rp 20.193.110 untuk pembelian aksesoris merk Red Army

Pernikahan Luthfi Hasan dengan Darin Tanpa Paksaan

Pernikahan Luthfi Hasan dengan Darin Tanpa Paksaan

TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Darin Mumtazah, Ziad, mengatakan pernikahan putrinya, Darin, dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dilakukan tanpa paksaan dari pihak manapun. "Artinya pernikahan itu sah," kata Ziad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juni 2013.

Adapun pernikahan Darin dengan Luthfi, menurut dia, dilaksanakan pada akhir Juni 2012. Pernikahan itu, Zaid mengatakan, memang belum dicatat di Kantor Urusan Agama. "Setelah lulus sekolah ini akan dicatatkan," ujarnya.

Kedatangan Ziad dalam sidang perdana Luthfi guna memberikan dukungan bagi salah satu terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging api tersebut. "Kami sudah menjadi keluarga karena terjadinya pernikahan, saya sebagai mertuanya maka saya datang," kata Ziad.

Nama Luthfi Hasan Ishaaq terseret dalam kasus ini setelah Ahmad Fathanah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Le Meridien Jakarta pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy agar Indoguna mendapat tambahan kuota impor sebesar 10 ribu ton.

Dalam surat dakwaan Juard dan Arya, duit tersebut diduga dimaksudkan untuk Luthfi agar ia melobi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera.

Mall yang Kurang Menarik di Jakarta

1. WTC Mangga Dua


Berkunjung kesini ini mall kayak udah kayak mati suri sepi banget, isinya udah gak jelas, paling ada cuma bursa mobil, tapi ada beberapa toko yang jual baju-baju, apa gak rugi ya, karna setau ane orang yang dateng kesitu paling cuma buat makan aja.


2. Mangga 2 square



Design dari mangga dua square sudah lumayan menurut ane, mall nya kebanyakan isinya elektronik, beberapa fashion namun kurang menarik, dan yang gak banget dari mall ini adalah adanya praktek-praktek paranormall di dalam mall. Rasanya buat horor banget, di dalam mall ada praktek paranormal nya 


3. MGK Kemayoran


waktu pertama kali kesini, untuk ane cod Hape , ane sempet masuk jalan-jalan sekedar liat-liat didalem, sumpah ini mall sepi udah kayak mati suri saja, tapi hebatnya ada toko-toko yang pemiliknya chineese gitu walau mall nya sepi dia tetep jualan walau sebelah-sebelah tokonya tutup. Dan yang lain paling ramenya di hypermart dan mall ini ada tempat bursa jual beli mobil bekas


4. Slipi Jaya


Mall ini kaya nya jadul-jadul gitu dan isinya juga kurang menarik, paling banyak dikunjungin anak-anak sekolahan gtu.


6. Mall Golden Trully


Isi mall nya kecil cuma mirip kayak dept. store toko baju gitu aja, koleksi bajunya lumayan cuma kurang banyak pilihan. Pilihan tempat makannya juga sedikit paling kfc, hokben, a&w, Pizza hut, di lt bawahnya ada warung tekko dan Giant supermarket.


7. Kalibata Mall (kalibata plaza)


Waktu ane kesini, cuma buat cod laptop, dan sempet jalan liat-liat ke dalem dan Isi mall ini kalau menurut ane jadul banget walau waktu cuma rame di tempat makan, bioskop, dan karaoke. Kebanyakan yang kesini anak remaja yang masih sekolah atau anak kuliahan.


8. Tamini Square


Isi mall nya cuma banyak toko optik, beberapa toko penjual baju yang mirip di itc kuningan ambasador namun bajunya kurang menarik, bahkan di ruko mall ini ada rental PS. selebihnya ramai di carefour, mcd, dan tempat-tempat makan.


9. STC Senayan

Isinya tidak ada yang menarik cuma gitu-gitu aja, cuma ada gadget, hanphone, elektronik, komputer, laptop. ya gitu-gitu aja dan yang ramai di MCD luarnya. mending kalau mau nongkrong ke sebelahnya aja Plaza Senayan atau ke sebrangnya Senayan City


10. Ratu Plaza


Mall ini dulunya mungkin bagus di era-nya karena namanya aja Ratu Plaza ratu dari segala ratu nya plaza pastinya , dulu carefour sempat buka disini namun tutup di ganti dengan lotte mart. isi mall ini kebanyakan laptop,gadget, elektronik, oh ya disini juga ada Wall street institute kursus bahasa inggris yang terkenal mahal itu.

Waktu ane kesini sengaja mampir buat cari cd software komputer.


11. Mall Taman Palem


Sumpah ini mall sepi ramenya di kfc dan a&w nya aja waktu jam makan siang. Gak ada yang menarik dari mall ini, ane baru sekali masuk kesini karna nunggu temen ane yang mau tutup lapaknya.

Legalitas Aborsi Kehamilan Akibat incest


Pertanyaan:
Bolehkah melakukan aborsi terhadap kehamilan akibat incest? Apakah pelakunya dapat dipertanggungjawabkan?

Jawaban:
Berdasarkan Kamus Kesehatan, incest adalah aktivitas seksual antara anggota keluarga yang sama. Hubungan incest mungkin bersifat tidak sukarela dan mengarah pada masalah emosional dan psikologis yang sama seperti pada pelecehan seksual anak.

Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa incest ini dilakukan bukan atas dasar suka sama suka melainkan incest karena perkosaan. Asumsi ini kami ambil karena berdasarkan pemberitaan, contohnya Tindak Pidana Incest Masih Menonjol dan Masih Banyak Kendala dalam Penanganan Kasus Incest, istilah incest lebih sering digunakan untuk menyebut kekerasan seksual yang terjadi kepada anak di bawah umur dan balita. Di mana pelakunya rata-rata adalah orang dekat korban, bahkan punya hubungan darah seperti ayah kandung (incest).

Terkait aborsi terhadap kehamilan akibat perkosaan incest, Pasal 75 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan= (“UU Kesehatan”), mengatur bahwa pada dasarnya aborsi dilarang, akan tetapi terdapat pengecualian, yang mana salah satunya adalah jika kehamilan tersebut akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.


Pasal 75 UU Kesehatan: 

(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jadi, kehamilan akibat perkosaan, baik itu incest atau bukan, dapat dilakukan aborsi setelah melalui konseling pra-tindakan dan pasca tindakan aborsi. Lebih lanjut mengenai aborsi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.


Berdasarkan uraian di atas, jika aborsi tersebut dilakukan atas kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis, maka pelaku aborsi tidak dapat dituntut pidana. Akan tetapi jika aborsi tersebut bukan termasuk ke dalam pengecualian dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, maka pelaku aborsi dapat dituntut pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 194 UU Kesehatan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Selain dalam UU Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku aborsi, yaitu dalam Pasal 299, Pasal 346, Pasal 347 ayat (1), Pasal 348 ayat (1), dan Pasal 349 KUHP:


Pasal 299 KUHP: 

1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.

3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu. 


Pasal 346 KUHP: 

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 


Pasal 347 ayat (1) KUHP: 

1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 


Pasal 348 KUHP: 

1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 


Pasal 349 KUHP: 

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. 

Lebih lanjut mengenai pidana terkait aborsi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.

Sebagai referensi Anda juga dapat membaca beberapa artikel berikut:

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar Hukum:

Penjawab:

Sumber:

Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Mantan Pimpinan Bank BRI Medan


MERDEKA.COM. Polisi berhasil membekuk HP, pelaku pembakaran lahan di Riau yang menyebabkan asapnya sampai ke Malaysia dan Singapura. HP ternyata bukanlah orang biasa, dia merupakan mantan pimpinan Bank BRI.

"Pelaku merupakan mantan pimpinan Bank BRI di Medan," ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Tonny Hermawan saat dihubungi. Demikian dilansir dari Antara, Senin (24/6).

Tonny menambahkan HP akan dijerat pasal-pasal yang mengatur tentang lingkungan hidup. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Tonny juga menyampaikan imbauan agar warga tetap mewaspadai kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau 'karhutla', apalagi kini kondisi cuaca sangat panas. Kepada warga pemilik lahan, Kapolres juga mengimbau agar saat membuka lahan, tidak dilakukan dengan cara membakar karena dampaknya bisa meluas serta membahayakan orang lain dan merusak lingkungan.

"Kalau membuka lahan jangan dengan cara membakar karena bisa sangat berbahaya dan juga merusak lingkungan hidup. Coba lihat, asap di mana-mana dan ini berbahaya bagi kesehatan. Makanya bagi yang terbukti melakukan pembakaran akan kami tindak tegas," katanya.

Sebelumnya, Polres Rokan Hilir menangkap dan menahan HP, orang yang diduga menyebabkan kebakaran hebat di Riau. Pelaku berinisial DM ini, awalnya diduga membakar tanaman di lahan miliknya. Dengan cepat, api menjalar ke ribuan hektar lahan di sekitarnya.

"Benar, kami telah menahan HP yang diduga sebagai penyebab terjadinya kebakaran lahan di Dusun Antara, Kecamatan Bangko Pusako dan sekitarnya hingga meluas mencapai ribuan hektare," kata Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan, Minggu (24/6).

Kebakaran hebat di Riau ini mengakibatkan udara tercemar hingga tingkat membahayakan. Asap tebal menyelimuti Singapura dan Malaysia. Malaysia bahkan menetapkan status darurat asap dan meliburkan sekolah-sekolah.

Supermoon 2013 di Jakarta

Saya ambil foto-foto ini pada Senin malam, 24 Juni 2013 menggunakan kamera 
Fujifilm FinePix S2980.