بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Legalitas Aborsi Kehamilan Akibat incest
Go Green

Clock Link

Monday, June 24, 2013

Legalitas Aborsi Kehamilan Akibat incest


Pertanyaan:
Bolehkah melakukan aborsi terhadap kehamilan akibat incest? Apakah pelakunya dapat dipertanggungjawabkan?

Jawaban:
Berdasarkan Kamus Kesehatan, incest adalah aktivitas seksual antara anggota keluarga yang sama. Hubungan incest mungkin bersifat tidak sukarela dan mengarah pada masalah emosional dan psikologis yang sama seperti pada pelecehan seksual anak.

Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa incest ini dilakukan bukan atas dasar suka sama suka melainkan incest karena perkosaan. Asumsi ini kami ambil karena berdasarkan pemberitaan, contohnya Tindak Pidana Incest Masih Menonjol dan Masih Banyak Kendala dalam Penanganan Kasus Incest, istilah incest lebih sering digunakan untuk menyebut kekerasan seksual yang terjadi kepada anak di bawah umur dan balita. Di mana pelakunya rata-rata adalah orang dekat korban, bahkan punya hubungan darah seperti ayah kandung (incest).

Terkait aborsi terhadap kehamilan akibat perkosaan incest, Pasal 75 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan= (“UU Kesehatan”), mengatur bahwa pada dasarnya aborsi dilarang, akan tetapi terdapat pengecualian, yang mana salah satunya adalah jika kehamilan tersebut akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.


Pasal 75 UU Kesehatan: 

(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jadi, kehamilan akibat perkosaan, baik itu incest atau bukan, dapat dilakukan aborsi setelah melalui konseling pra-tindakan dan pasca tindakan aborsi. Lebih lanjut mengenai aborsi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.


Berdasarkan uraian di atas, jika aborsi tersebut dilakukan atas kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis, maka pelaku aborsi tidak dapat dituntut pidana. Akan tetapi jika aborsi tersebut bukan termasuk ke dalam pengecualian dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, maka pelaku aborsi dapat dituntut pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 194 UU Kesehatan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Selain dalam UU Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku aborsi, yaitu dalam Pasal 299, Pasal 346, Pasal 347 ayat (1), Pasal 348 ayat (1), dan Pasal 349 KUHP:


Pasal 299 KUHP: 

1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.

3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu. 


Pasal 346 KUHP: 

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 


Pasal 347 ayat (1) KUHP: 

1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 


Pasal 348 KUHP: 

1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 


Pasal 349 KUHP: 

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. 

Lebih lanjut mengenai pidana terkait aborsi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.

Sebagai referensi Anda juga dapat membaca beberapa artikel berikut:

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar Hukum:

Penjawab:

Sumber:

No comments:

Post a Comment