بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: 01/26/14
Go Green

Clock Link

Sunday, January 26, 2014

Tahun Ini Greg Nwokolo Berencana untuk Menikah

Tahun Ini Greg Nwokolo Berencana untuk Menikah

TRIBUNNEWS.COM - Penyerang baru Persebaya Surabaya, Greg Nwokolo berencana akan menikah tahun ini.

Sayangnya, pemain naturalisasi itu enggan membeberkan siapa kekasih yang menjadi calon istrinya itu.

"Lihat saja nanti, siapa istri saya. Bisa orang Indonesia atau bukan. Tunggu saja kabarnya. Rencananya akan digelar di Indonesia. Pokoknya targetnya akan digelar tahun ini," kata Greg kepadaSuper Ball, Minggu (26/1/2014).

Selain berencana menikah Greg juga memiliki rencana untuk merumput di klub luar negri tahun depan. Namun, ia belum memastikan klub apa yang akan dpilihnya. Ia pun sudah mendapat tawaran dari klub-klub di Asia.

"Saya sudah ditawari klub dari Malaysia, Thailand, Dubai, dan Arab Saudi. Tetapi saya belum berminat, karena masih ada urusan yang harus saya selesaikan tahun ini. Mungkin tahun depan saya akan main di klub Asia," ujar Greg.

Perjalanan Botol Susu Dari Masa ke Masa


Botol susu merupakan salah satu perlengkapan bayi yang penting dan wajib dimiliki ketika ibu sedang tidak bisa menyusui. Botol susu pada dasarnya memiliki bentuk seperti botol pada umumnya dan terdapat dot kecil dengan lubang di bagian ujung. Botol susu sebenarnya digunakan sebagai alternatif para ibu yang tidak menyusui karena sakit dan tidak ada ibu susuan pengganti. Oleh karena itu diciptakanlah botol dengan dot yang bisa memenuhi kebutuhan makan si kecil terutama ketika ia masih belum bisa menggunakan gelas/cangkir.

Dalam sejarahnya, botol susu tidak sesimpel yang Anda bayangkan sekarang. Botol susu zaman dahulu berbentuk seperti mangkok yang memiliki 2 lubang di bagian pinggir. Botol ini ditemukan oleh Allen dan Hanbury. Satu lubang dibuat lebih besar untuk memasukkan cairan dan lubang yang lain berbentuk seperti dot bayi untuk diisap. Dot bayi ini masih terbuat dari bahan gelas sehingga sangat sulit untuk dibersihkan. Dot karet pertama ditemukan pada tahun 1845 dan baru dikembangkan pada tahun 1900an. Di tahun 1845, Elijah Pratt menemukan dot karet. Penemuannya tidak terlalu dikenal apalagi diproduksi secara massal karena bahan karet yang digunakan menjadi bau setelah selesai dipakai.

Botol dengan bentuk seperti yang sering kita lihat akhirnya ditemukan pada tahun 1920an yang terbuat dari kaca atau plastik. Botol tersebut memiliki desain yang berbeda karena terdapat bagian tutup yang bisa dilepas sehingga mudah untuk dibersihkan. Tutup botol diputar terlebih dahulu sehingga ibu bisa memasukkan susu ke dalamnya. Tutup botol ini sudah didesain seperti empeng. Setelah mengisi botol dengan cairan susu, botol dan tutupnya harus ditutup rapat dengan cara diputar. Jika tidak rapat, susu bisa tumpah atau bocor keluar botol.

Saat ini botol susu dibuat dengan menggunakan perlatan canggih dan diproduksi dengan pori-pori sangat kecil sehingga udara tetap bisa bersirkulasi dan susu tidak tumpah. Botol susu ini bervariasi tergantung dari fungsinya. Botol berukuran besar digunakan sebagai tempat ASI yang dipompa atau susu formula dalam jumlah besar. Botol kecil digunakan untuk bayi yang berusia kurang dari 6 bulan. Sedangkan botol berukuran standar dapat dipakai untuk bayi yang sudah bisa memegang sendiri.

Botol merupakan bagian dari perlengkapan bayi yang memerlukan perhatian khusus sehingga karet dot saat ini sudah bisa diganti tanpa harus membeli botol baru. Saat membeli botol susu, carilah produk yang dilengkapi dengan sikat botol dan empeng tambahan. Sekarang, botol tidak hanya bisa dicuci dengan air hangat. Anda juga bisa mendapatkan jenis botol susu yang bisa direbus untuk mensterilkan kuman di dalamnya yang tidak hilang meskipun sudah dicuci menggunakan sabun.

http://www.bilna.com/

Film Horor 'Oculus' Lebih Seram dari 'The Conjuring' dan 'Insidious'?

Film Horor 'Oculus' Lebih Seram dari 'The Conjuring' dan 'Insidious'?

DREAMERSRADIO.COM - Sebuah film bergenre horor siap tayang diseluruh bioskop di dunia. Film yang bertajuk ‘Oculus’ ini disutradarai oleh Mike Flanagan.

‘Oculus’ sebelumnya pernah menjadi runner up di ajang 'Midnight Madness People’s Choice Award 2013' karena sukses membuat penonton merasa tegang dan ketakutan saat menyaksikan filmnya yang memiliki cerita sangat seram.

Film ini digarap oleh rumah produksi Blumhouse yang pernah memproduksi dua film horor terlaris yaitu 'Insidious' dan 'The Conjuring'.

Film ini pun nyatanya juga sukses dengan penampilan perdananya, banyak tanggapan positif dari para penonton yang hadir saat pemutarannya. Beberapa dari pengamat film pun mengungkapkan bahwa film ini tidak kalah seram dengan film horor lainnya.

Dilansir dari Digital Spy, film ‘Oculus’ menceritakan mengenai sosok Kaylie yang diperankan Karen Gillan menyaksikan orang tuanya dibunuh saat ia masih kecil. Karena ingin membersihakan nama baik kakaknya, Tim Russel (Brenton Thwaites) yang dimasukan penjara karena dituduh membunuh orang tuanya, Kaylie pun berusaha mencari tau dan membuktikan bahwa pelakunya adalah kekuatan gaib yang bersembunyi dalam cermin di rumah masa kecil mereka.

Film ‘Oculus’ rencananya akan dirilis pada 11 April 2014 di Amerika Serikat.

Penasaran dengan filmnya? yuk, simak dulu trailernya.

Gempa 6,5 Sr Guncang Yogyakarta


Yogyakarta (Antara) - Gempa bumi berkekuatan 6,5 skala Richter mengguncang Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya, Sabtu pukul 12.14.20 WIB. 

Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut berpusat di 104 kilometer barat daya Kebumen, Jawa Tengah, dengan kedalaman pusat gempa 48 kilometer. 

Gempa tersebut mengejutkan warga Yogyakarta, sehingga banyak yang keluar rumah, khawatir terjadi sesuatu akibat gempa tersebut.

Guncangan gempa selama hampir setengah menit itu, bahkan terasa di Kabupaten Magelang dan Kebumen (Jawa Tengah).(tp)

Anas akan Ungkap Keterlibatan SBY-Ibas di Kasus Hambalang dan Century

Anas akan Ungkap Keterlibatan SBY-Ibas di Kasus Hambalang dan Century

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso mengatakan kliennya siap memberikan perlawanan secara hukum. Menurut Handika, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan melawan dan mementahkan hal itu juga melalui cara hukum tidak peduli itu jabatan presiden atau Sekjen partai.

"Mereka konteksnya kan masalah hukum. Ok kalau masalah hukum, nanti 'dilawan' secara hukum. Nanti kalau namanya disebut oleh Mas Anas, enggak peduli dia Sekjen atau Presiden, dia juga harus diperiksa," ujarnya saat ditemui Tribunnews.com, Sabtu(25/1/2014) malam.

Handika mengakui, Anas sudah menceritakan mengenai peran SBY terkait asal-usul pembelian Toyota Harrier, yakni barang yang sempat dituduhkan pihak KPK kepada Anas sebagai gratifikasi terkait proyek Hambalang.

Menurutnya, materi mengenai Harrier tersebut akan Anas ungkap dalam pemeriksaan atau di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) setelah materi memasuki tentang proyek Hambalang.

"Bagian itu akan ada setelah penyampaian materi tugas-tugas khusus dan memasuki materi tentang proyek Hambalang," ujar Handika.

Ia menegaskan, bila Anas telah menyampaikan materi tentang asal-usul Harrier ataupun terkait proyek Hambalang tersebut, maka pihak KPK harus bersikap adil dengan memeriksa orang-orang yang terkait materi tersebut, termasuk SBY dan putranya atau Sekjen PD, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

"Itu perlu dilakukan dalam rangka mencari kebenaran materiil. Jadi, ketika nanti dijelaskan dalam BAP, bahwa ada peran Pak SBY ataupun Ibas, maka untuk mencari kebenaran materiil, maka nama yang disebut harus diperiksa," tegasnya.

"Kalau seandainya tidak diperiksa, ini menjadi persoalan dalam rangka KPK mencari kebenaran materiil. Toh undang-undang tidak melarang seorang presiden dipanggil dan diperiksa penegak hukum," imbuhnya.

Handika juga membeberkan, diantara tugas khusus Anas selaku Ketua Fraksi PD di DPR adalah 'pengamanan' skandal kebijakan dana talangan (bailout) kepada Bank Century di parlemen.

"Contoh tugas khusus itu, misalnya bagaimana Mas Anas harus 'mengamankan'. Kan waktu ada Pansus Century di DPR. Itu berkaitan dengan keberlangsung pemerintahan SBY," ungkapnya.

"Jadi, waktu itu ada proses seperti dipanggil Pak SBY dan diberi pengarahan, kenapa dilakukan, kenapa harus dilakukan," imbuhnya.

Jalan Tol Cipularang Ambles, Apa Kata Pakar?

Cipularang Ambles, Cikopo-Sadang Macet 10 Km

TEMPO.CO, Bandung - Jalan Tol Cipularang sekitar daerah Purwakarta rawan ambles. Menurut pakar jalan dari Teknik Sipil ITB, Ade Sjafrudin, di beberapa lokasi jalan tol tersebut terdapat tanah lunak. "Kena air, tanahnya menjadi lunak atau tergerus, mudah terbawa air," ujarnya, Sabtu, 25 Januari 2014.

Kemarin, PT Jasa Marga menutup Jalan Tol Cipularang dari Jakarta ke Bandung karena ruas jalan di Kilometer 72 +100 ambles. Aspal jalan turun 12-60 sentimeter sepanjang 60 meter. (Baca: Ambles, Jalan Tol Cipularang Ditutup)

Menurut Ade, sebelumnya tol ambles terjadi di Kilometer 90. Lokasi rawan ambles di Jalan Tol Cipularang bisa dilihat di peta geologi.

Saat musim hujan dengan curah hujan yang panjang seperti sekarang, kata Ade, air banyak yang masuk ke dalam tanah di sekitar ruas Tol Cipularang. Dari informasi yang dia peroleh, cukup banyak tanah timbunan di bawah badan jalan yang rawan bergerak. Ia menduga kondisi tanah di dua lokasi itu dan antara Kilometer 72 hingga 90 tidak jauh berbeda.

Menurut Ade, PT Jasa Marga harus memeriksa ulang kondisi tanah jalan tol khususnya di daerah Purwakarta. Tidak hanya sejalur yang kini ambles, tapi juga jalur arah sebaliknya hingga tanah di luar ruas jalan. Sebab, dalam survei pada tahap desain, tidak semua jengkal tanah teridentifikasi. "Jadi pada tahap konstruksi tetap ada risiko atau masalah tanah ambles itu," ujarnya.

Soal siapa yang salah, Ade enggan berspekulasi. Menurut dia, perlu dicek lagi dari tahap desain hingga pelaksanaan pembangunan jalan tol.

Jika lukisan bisa bergerak

Seniman eksperimental Italia dan animator Rino Stefano Tagliafierro menghidupkan lukisan-lukisan klasik ini dalam bentuk animasi GIF. Dengna menggunakan piranti lunak animasi Adobe After Effects, Tagliafierro memodifikasi lukisan-lukisan dari era Renaissance dan memberi kesan seolah gambar-gambar ini bergerak.

Animated painting by RS Tagliafierro

Animated painting by RS Tagliafierro

Animated painting by RS Tagliafierro

Lewat Jam 9 Malam, Matikan Smartphone Jika Ingin Sehat


Lewat Jam 9 Malam, Matikan Smartphone Jika Ingin Sehat

DREAMERSRADIO.COM - Gaya hidup manusia modern saat ini tak bisa lepas dari smartphone yang terkoneksi dengan internet, sehingga bisa berinteraksi dengan lingkungan 24 jam setiap hari. Namun jika ingin menjaga kesehatan maka dianjurkan untuk mematikan smartphone jika telah lewat 09.00 malam.

Menurut studi yang dipublikasikan dalam jurnal Organizational Behavior and Human Decision Processes, cahaya biru dari tampilan layar smartphone bisa mengakibatkan kurang tidur pada pengguna smartphone.

Dilansir dari medicaldaily, sinar biru dapat mengganggu pelepasan hormone melatonin, yang membantu tubuh untuk tidur. Proses yang terganggu ini menyebabkan saraf tetap terjaga. Sedangkan menurut Harvard Medical School, sinar tersebut mengganggu jam biologis yang menyebabkan terganggunya kualitas tidur.

Adanya sinar menyebabkan panjang irama sirkadian dalam tubuh menjadi 24 dan 1,5 jam. Durasi ini lebih lama dibanding irama sirkadian normal, sehingga tubuh lebih lama terjaga. Sementara orang yang terbiasa melek, memiliki durasi sirkadian lebih lama. Berbanding terbalik dengan orang yang tidak biasa begadang sirkadiannya akan usai sebelum 24 jam.

Riset yang dilakukan Christopher M Barnes, Klodiana Lanaj, dan Russell Johnson dari University Washington, melakukan dua riset untuk mengetahui penggunaan smartphone setelah pukul 09.00 malam berpengaruh buruk pada tidur dan menyebabkan rasa lelah pada pagi hari.

Pada riset pertama, peneliti melibatkan 82 pekerja level menengah untuk mengisi survei tiap hari selama 2 minggu. Peneliti menggunakan metode within person untuk membandingkan data responden hari ini dan esoknya. Hasilnya, penggunaan smartphone hingga larut malam memengaruhi tidur. Akibatnya, pekerja kurang perhatian dan motivasi saat kerja keesokan harinya.

Riset kedua, peneliti melibatkan 161 respondel dari berbagai level pekerjaan. Namun peneliti memasukan alat lain seperti televise, laptop, komputer, dan tablet untuk mengetahui perbedaan efek yang diberikan. Hasil efek negatif tidur akibat penggunaan smartphone lebih kuat dibanding yang lainnya.

Riset ini sekaligus mendukung temuan yang dikeluarkan American Medical Association’s. Dalam riset tersebut, paparan cahaya pada malam hari, termasuk penggunaan sejumlah gadget, akan mengganggu jam dan meningkatkan gangguan tidur. Hal ini terutama terjadi pada anak dan orang dewasa.

Meski smartphone menjadi perangkat yang penting, namun Leslie Perlow dari Harvard University mengatakan para pekerja bisa tidak tergantung pada smartphone, dengan mematikan ketika tubuh beristirahat penuh. Pengaturan ini memungkinkan pegawai lebih segar dan termotivasi untuk kerja pada keesokan harinya.

Peneliti juga menyarankan agar perusahaan membuat aturan terkait keharusan merespons e-mail. Daripada mengharap pekerja menjawab e-mail pada malam hari, peneliti menyarankan sistem kerja yang memungkinkan e-mail baru datang pada keesokan paginya.

Putusan-putusan Penggebrak Dunia Hukum

Di melek hukum kali ini kita akan membahas mengenai lima (5) putusan pengadilan yang kontroversial sepanjang masa.

Selama ini kamu mungkin belum pernah mendengar kasus-kasus ini, tetapi kasus yang akan kita kupas ini merupakan kasus-kasus yang menjadi bahan pembicaraan hukum yang seru untuk di simak. 

Kasus-kasusnya bervariasi. AQda putusan pengadilan yang menyamakan keperawanan sama dengan barang, sampai kasus pencurian listrik. 


Keperawanan Sama Dengan Barang

Pada tahun 1983, saat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Medan, Bismar Siregar melakukan gebrakan yang berani pada zamannya. Melalui putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 144/PID/1983/PN/Mdn yang masyhur itu, ia melakukan analogi barang yang termasuk di dalam Pasal 378 KUHP sama dengan “Keperawanan” wanita, demi sebuah keadilan. 

Kasus tersebut pada pokoknya mengenai seseorang yang menjanjikan akan menikahi seorang gadis (perawan) setelah ia melakukan hubungan dengannya. Tetapi setelah terjadi hubungan tersebut, sang pria ingkar janji sehingga sang gadis (yang sudah tidak perawan itu) merasa kecewa dan merasa ditipu oleh pria yang bernama Mertua Raja Sidabutar. Jaksa, menuntut dengan beberapa pasal, salah satunya pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasal 378 KUHP menyebutkan barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Putusan tersebut tentu saja langsung menimbulkan pro dan kontra. Banyak pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut. Akhirnya Mahkamah Agung (“MA”) membatalkan putusan yang cukup kontroversial ini.

Sumber: 
- Makalah Penemuan Hukum Dr Shidarta, S.H., M.H. 


Putusan Peninjauan Kembali “Sengkon-Karta” 

Kasus “Sengkon dan Karta” mungkin merupakan kasus yang cukup kontroversial di Indonesia pada awal tahun 1974. Ketika itu, Sengkon dan Karta didakwa (dan kemudian dihukum) karena membunuh Sulaiman dan Siti Haya. Sengkon dan Karta menolak tuduhan itu, namun akibat tekanan penyidik kepada mereka, dua pria asal desa itu terpaksa mengakui perbuatannya. 

Hingga, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tak pernah mereka lakukan. 

Ketika Sengkon dan Karta sedang menjalani hukumannya di LP Cipinang Jakarta, sang pembunuh sebenarnya berada di sana, dia bernama Gunel. Kala itu, Gunel harus masuk ke LP Cipinang untuk kasus yang lain. 
Gunel, sang pembunuh sebenarnya, dengan jujur dan merasa berdosa meminta maaf kepada Sengkon yang harus mendekam di penjara karena perbuatan yang tidak dilakukannya. Ia mengaku bahwa ia bersama teman-temannya telah membunuh Sulaiman dan Siti Haya, bukan Sengkon dan Karta.

Nah, sayangnya, putusan terhadap Sengkon dan Karta sudah berkekuatan hukum tetap. Yakni, sudah melalui pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, hingga ke kasasi di MA (NB: Kala itu, upaya hukum hanya sampai tingkat kasasi). 

Timbulah kehebohan hukum terkait kasus ini. Ketua MA Oemar Seno Aji akhirnya menerbitkan Peraturan MA No. 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali (PK) Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Akhirnya, Sengkon dan Karta dibebaskan melalui proses PK. 
Kasus ini bukan hanya sebagai putusan PK pertama di Indonesia, tetapi sebagai awal lahirnya PK sebagai upaya hukum luar biasa di Indonesia.

Sumber: 

Oiya, Kasus Sengkon Karta ini merupakan potret buruk peradilan sesat di Indonesia. Simak beberapa artikel seputar ‘peradilan sesat’.


Lindenbaum vs. Cohen

Bagi yang pernah kuliah di fakultas hukum, tentunya tidak asing dengan putusan Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 pada perkara Lindenbaum vs. Cohen. Arrest tersebut menjadi salah satu isi pasal dalam BW yang mulai berlaku di Belanda pada 1992 yang merumuskan perbuatan melawan hukum.

Perkara Lindenbaum vs. Cohen menjadi tonggak penting yang memperluas pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Perkara tersebut melibatkan dua kantor percetakan yang saling bersaing, satu milik Lindenbaum dan satu lagi milik Cohen. Suatu hari, pegawai yang bekerja di kantor Lindenbaum dibujuk oleh Cohen agar memberitahukan nama-nama pelanggannya berikut penawaran yang diberikan kepada mereka. 

Dengan data itu, Cohen membuat penawaran baru yang membuat para pelanggan kantor Lindenbaum memilih untuk menjadi pelanggan kantor percetakan yang dimiliki Cohen. Namun kemudian, perbuatan Cohen pun diketahui oleh Lindenbaum. Akibatnya, Lindenbaum mengajukan gugatan terhadap Cohen di muka pengadilan Amsterdam. 

Selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Cohen, Lindenbaum juga meminta ganti rugi atas perbuatan Cohen tersebut. Akhirnya melalui putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung-nya Belanda) tanggal 31 Januari 1919, Lindenbaum lah yang dinyatakan sebagai pemenang. 

Pada perkara tersebut, Hoge Raad menyatakan bahwa pengertian perbuatan melawan hukum di pasal 1401 BW, mencangkup pula suatu perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan. Padahal, sebelum adanya Arrest tersebut, pengertian perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata (pasal 1401 BW Belanda) hanya ditafsirkan secara sempit. 

Sebelum adanya Arrest tersebut, yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onwetmatig). Artinya, orang tidak bisa mengajukan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti kerugian apabila tidak disebutkan secara jelas pasal berapa dan undang-undang mana yang telah dilanggar.

Sumber:

- Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi sebagai Dasar Gugatan


Putusan Arrest Hoge Raad ttg Energi Listrik

Putusan Arrest Hoge Raad tanggal (23 Mei 1921) yang terkenal dan banyak dimuat dalam berbagai literatur hukum ini menganalogikan aliran/tenaga listrik itu dengan pengertian benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP (pencurian). 

Putusan ini menganalogikan “menyambung” aliran listrik dianggap sama dengan “mengambil” aliran listrik sehingga dapat dijerat pasal 362 KUHP.

1. Penafsiran Esktensif, memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkannya seperti “aliran listrik” termasuk juga “benda”. Jadi, penafisran ekstensif didasarkan makna norma itu menurut keadaan yang sekarang yang atinya ada perubahan makna dari sesuatu pengertian unsur-unsur rumusan atau umusan suatu norma (hampir sama dengan analogi).
2. Penafsiran a Contrario (menurut peringkaran) ialah suatu cara menafsirkan UU yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal UU. Dengan berdasarkan perlawanan pengertian (peringkaran) itu ditarik kesimpulan, bahwa soal yang dihadapi itu tidak diliputi oleh pasal yang termaksud atau dengan kata lain berada diluar pasal tersebut.

Penafsiran ini diterangkan oleh Satochid Kartanegara bahwa ”keadaan ini kita jumpai apabila terdapat beberapa hal yang diatur dengan tegas oleh UU, tetapi disamping itu tedapat pula hal-hal, yang sandaran maupun sifatnya sama, tidak diatur dengan tegas oleh UU, sedang hal-hal ini tidak diliputi oleh UU yang mengatur hal-hal tegas ini (lihat Pasal 285 KUHP).

Untuk menjangkau keadilan, Hoge Raad telah menggunakan analogi dengan memberi arti baru tentang benda, yakni berupa sesuatu bagian dari kekayaan manusia. Dengan dasar pengertian semacam itu, energi listrik dapat pula merupakan benda yang menjadi objek pencurian. Energi listrik adalah bagian kekayaan, karena mempunyai nilai ekonomis. Pemakaian energi itu harus membayar kepada perusahaan si pemilik energi. Dengan alasan seperti itu, maka dapat dimengerti bahwa kemudian pada sebagian ahli hukum memberi arti baru bahwa benda merupakan sesuatu yang bernilai ekonomis dan mempunyai nilai bagi manusia.

Sumber:


Korupsi Tak Cukup Hanya Perbuatan Tercela

Di dlm ilmu hukum pidana dikenal perbuatan melawan hukum materil dan perbuatan melawan hukum formil. Suatu perbuatan dianggap melawan hukum materil ketika bertentangan dgn norma2 gak tertulis yg hidup di masyarakat. Sedangkan melawan hukum formil ketika ia bertentangan dgn norma hukum yg tertulis yg ada di masyarakat.
Nah, awalnya, kasus korupsi itu dikategorikan sbg perbuatan melawan hukum materil gan. Jadi awalnya gak perlu repot2 ngebuktiin bahwa seorang pejabat yg diduga korupsi telah melakukan perbuatan yg bertentangan dgn peraturan perundang-undangan. Hal ini tegas tertulis dalam Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Tapi keadaan berubah waktu Mahkamah Konstitusi (MK) ngebatalin penjelasan Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi itu pada tahun 2006 silam gan. MK menyatakan konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat adalah ukuran yang tidak pasti. Artinya sejak saat itu MK meminta agar kasus korupsi dipandang sbg sebuah perbuatan melawan hukum formil.

Walaupun udah dibatalin sama MK nih gan, tapi pada praktiknya di pengadilan pidana, hakim masih aja menggunakan konsep melawan hukum materil untuk mengadili perkara korupsi. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD yg merugikan negara hingga Rp100 milyar.

Sumber:
1. KPK Tidak Bisa Lagi Menggunakan Delik Materiil
2. Hakim Gunakan Ajaran Melawan Hukum Materiil


disclaimer

Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi

Kalian juga bisa lihat artikel ini di Hukumpedia.com 


Manchester United Tawar Luke Shaw £22,5 Juta?


goal.com - Usai memastikan kesepakatan transfer Juan Mata dari Chelsea, Manchester United langsung aktif lagi di bursa transfer.

The Red Devils dikabarkan akan mengajukan tawaran senilai £22,5 juta untuk memboyong bek kiri Southampton Luke Shaw, demikian dilansir The Mirror.

Manajer David Moyes rupanya sedang mencari pemain yang bisa menggantikan posisi Patrice Evra, yang kontraknya akan berakhir di pengujung musim ini.

Shaw sendiri sebenarnya juga jadi incaran Chelsea. Namun, tawaran mereka justru lebih rendah dibandingkan United, hanya £21 juta.

Pekan lalu, The Saints membanderol Shaw seharga £30 juta agar pemain andalan mereka tidak diganggu para klub rival. Namun, apa pun masih bisa terjadi sebelum bursa transfer musim dingin Januari ini.

Alexander Buttner sebenarnya sudah diproyeksi menjadi pengganti Evra, namun Moyes kelihatannya tidak menganggap sang bek sebagai sosok yang ideal.