بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: 08/12/13
Go Green

Clock Link

Monday, August 12, 2013

Bahaya Salah Ketik (Typo)

Salah ketik atau biasa kita sebut Typo. Typo berasal dari kata A typographical error adalah kesalahan yang dibuat pada saat proses mengetik. 

Istilah ini mencakup kesalahan karena kegagalan mekanis atau slip dari tangan atau jari, tetapi biasanya tanpa sepengetahuan penulis, seperti kesalahan ejaan. 
Sebagai typo banyak disebabkan oleh ketidaksengajaan jari menekan dua tuts keyboard yang berdekatan di sebuah keystroke saat memasukan data.

Kamu pasti pernah kan melakukan typo? Pasti pernah kan? Apalagi kalau HP dengan basis layar sentuh yang hurupnya kecil-kecil. Kalau typo nya gak merubah arti kata itu sih bisa dimaklumi. TAPI, kalau typo itu bisa merubah arti kata itu atau bahkan arti dari kalimat itu? FATAL atau BERBAHAYA!

Salah satu contoh typo yang sering dilakukan adalah, saat mau mengetik tiket jadi toket. Misalnya, Saya pernah mengirim pesan pada kawan saya, ceritanya saya nggak jadi nonton satu pertunjukan, saya tulis :

Gw ga sempet keluar juga euy. Mo beli to*ket online aja?


Atau saya pernah melihat screen capture-nya percakapan seseorang di Twitter yang bikin saya geli.

To*ket gue lo pegang aja deh.


Atau Salah ketik yang lain, seperti saat mau menulis "tau" malah jadi "tai". Ini juga sering nih. 

“Plis dengerin dulu. Aku juga tau kalo sebenernya kamu tai.”

Ada juga yanng typo mau nulis "Tahu" malah jadi "tahi". seperti ini.

Bro, enak bro, tahi gorengnya, masih baru. Masih hangat. 

OK, gue masih nyimpen lhooo, bulu pertama loooo….

Iya, itu salah ketik buku jadi bulu, tapi ngedengernya agak serem nggak sih? Gimana caranya kawan lama saya bisa punya bulu pertama saya? Dan ngapain dia simpan-simpan?

Oh, ada juga salah ketik kurang jadi kutang. Ini sih kalimat fiktif sih :

Kut*ang gede itu mah, ada yang lebih besar lagi nggak

Lalu sering juga terjadi, typo antara anak jadi anal

Aduh seneng deh ngeliatin an*alku beraktivitas.

Atau mau nulis salim jadi salin. seperti ini:

ntar ya, gue salin sama ibu gua dulu

Errrr….

Ya kalau SMS/pesan salah ketik itu ditujukan buat teman doang, ya sudah, paling diketawain. Tapi bayangkan kalau itu terjadi saat mengirim pesan pada orang-orang yang kita pikir kita perlu ja-im kalau di hadapan mereka, seperti gebetan, dosen, atasan, atau klien.

Kebayang ngomong ‘T*ket gue lo pegang dulu ya!’ sama gebetan.

Kebayang juga ngomong ‘Pak, boleh pinjam dulu bulu bapak yang kemarin?’ sama dosen.

Atau,”Pak, maaf saya tidak masuk sekarang, an*al saya sakit.” pada atasan.

Namun, typo nggak hanya terjadi di sms aja gan, bisa saja terjadi di media massa atau yang lain. seperti ini.


Namun, typo nggak hanya terjadi di sms aja. Bisa saja terjadi di media massa atau yang lain. seperti ini.


Obama sama Osama kan beda orang. Anehnya lagi, huruf B dengan S itu jauh jaraknya.









Di ada di situs resminya Manchester City. Harusnya Pellegrini malah jadi Pelligrini








Hukum Kawin Lari


Saya perempuan usia 20 tahun. Saya dan pasangan berniat menikah sejak 6 bulan yang lalu. Laki-laki pilihan saya telah melamar pada orangtua saya, tetapi mereka menolak dan mengusirnya. Pacar saya itu berusia 23 tahun dan telah bekerja tetap. Orang tua saya tidak pernah menyetujui hubungan kami dengan alasan keluarganya miskin dan menuduh pacar saya mengguna-guna saya agar saya jatuh cinta padanya. Saya telah berusaha mengatakan kebenarannya, tapi mereka mengancam akan membunuh pacar saya dan tidak mengakui saya sebagai anaknya. Sampai sekarang saya masih mempertahankan keinginan kami. Bulan depan pacar saya akan datang lagi ke rumah saya untuk melamar sekali lagi. Dan jika mereka tetap menolaknya, saya ingin ikut bersama pacar saya itu. Bagaimanakah hukumnya? Dan bisakah kami tetap menikah dengan cara lain? Saya takut jika orang tua saya melaporkan polisi dengan mengatakan jika saya dibawa kabur, padahal itu semua dengan inisiatif saya dan kemauan saya sendiri.

FITRIFLYZENIT


Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelumnya, kami turut berempati dengan permasalahan yang Anda hadapi.

Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka kita mengacu pada syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Pasal 6 UU Perkawinan yang berbunyi:


Pasal 6 UU Perkawinan: 

(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa bagi seseorang yang belum berusia 21 tahun, maka perkawinan harus mendapat izin dari kedua orang tua. Anda mengatakan bahwa saat ini Anda berusia 20 tahun sehingga Anda memang masih perlu mendapatkan izin dari kedua orang tua Anda. Namun, apabila kedua orang tua Anda tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari wali.

Jika memang Anda dan pacar Anda ingin menikah, maka kami menyarankan agar Anda menunggu hingga Anda berusia 21 tahun karena batas usia bagi seseorang dapat menikah meski tanpa restu orang tua adalah saat ia belum berusia 21 tahun. Akan tetapi, kami tetap menyarankan sebaiknya Anda bicarakan hal ini baik-baik secara kekeluargaan dengan orang tua Anda. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua?

Namun, apabila Anda ingin segera menikah tanpa ingin menunggu hingga Anda berusia 21 tahun, maka mengacu pada Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) UU Perkawinan, jika ada perbedaan pendapat antara orang tua dengan wali, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang tua atau wali dari orang yang akan melangsungkan perkawinan tersebut. Jadi, Anda dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan setempat agar memberikan izin menikah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan (6) UU Perkawinan. Nantinya, pengadilan akan mengeluarkan sebuah penetapan izin menikah.


Contoh Kasus: 

Contoh kasus yang mana pengadilan memberikan penetapan izin untuk menikah kepada seseorang yang belum berusia 21 tahun dapat kita lihat dari Putusan Pengadilan Agama Kota Tual Provinsi Maluku No. 03/Pdt.P/2010/PA TI. Dari putusan tersebut diketahui bahwa Pengadilan Agama Tual memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Izin Kawin yang diajukan oleh seorang pemohon (wanita berumur 20 tahun). Oleh karena pemohon belum mencapai umur 21 tahun, maka pemohon mengajukan izin kawin. Calon suami pemohon sudah pernah menyampaikan maksudnya kepada ayah pemohon untuk meminang pemohon, dan orang tua pemohon menerima pinangan tersebut, akan tetapi berselang 1 minggu kemudian ayah pemohon tidak mau lagi dengan laki-laki (calon suami) pemohon tanpa alasan yang jelas. Kemudian, pemohon sampaikan lagi ke ayah pemohon bahwa pemohon tetap ingin menikah dengan laki-laki tersebut akan tetapi ayah pemohon tidak akan memberikan walinya kepada Pemohon, karena sudah beberapa tahun ini ayah dan ibu pemohon telah berpisah tempat tinggal walaupun masih berstatus suami istri. Di sisi lain, pemohon dengan calon suami pemohon sudah bertekad untuk menikah karena sudah saling mencintai dan berniat untuk membentuk rumah tangga serta tidak mungkin untuk dipisahkan. 

Dengan tidak diperolehnya izin dari orang tua, tidak diberikan wali oleh ayah Pemohon, dan telah mendengar keterangan orang tua dan wali Pemohon di persidangan, maka atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim Pengadilan Agama Tual akhirnya mengabulkan permohonan pemohon dengan memberikan penetapan berupa izin kepada pemohon untuk menikah dengan calon suami pemohon. Selain itu, pengadilan tersebut juga menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dullah Utara sebagai Wali Hakim dalam perkawinan pemohon dengan calon suami pemohon.

Mengenai ketakutan Anda jika orang tua Anda melaporkan pacar Anda ke polisi atas tuduhan “dibawa kabur”, pengaturan dalam KUHP mengenai hal tersebut dikenal sebagai perbuatan membawa pergi seorang wanita tanpa sepengetahuan orang tua. Hal ini diatur dalam Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana("KUHP") tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang, yang berbunyi:


Pasal 332 KUHP: 

(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

Penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Salahkah Mengajak Jalan Pacar Tanpa Sepengetahuian Orang Tuanya?

Demikian jawaban dari kami, kami berharap Anda dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan orang tua Anda. Bagaimanapun juga, menurut hemat kami, pergi bersama pacar Anda tanpa restu dari orang tua (kawin lari) mungkin bukan jalan yang terbaik. Ada baiknya Anda juga membicarakan masalah ini dengan anggota keluarga lain untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik.

Dasar hukum:

Putusan:

Kronologi Bentrok Berdarah di Lamongan

Kronologi bentrok berdarah di Lamongan

MERDEKA.COM. Sejumlah warga Desa Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur, terlibat bentrok dengan beberapa anggota sebuah grup pencak silat, dini hari tadi. Peristiwa itu membuat beberapa orang terluka karena terkena bacokan senjata tajam.

Sekretaris FPI Jatim, Ustad Khairudin, menegaskan kejadian berdarah itu bukanlah ulah anggotanya. Sebab untuk kawasan Lamongan sendiri, tidak ada lagi basis massa Ormas Front Pembela Islam (FPI).

"Yang berseteru itu perguruan pencak silat SHA dan SHW, saya tidak tahu perguruan pencak silat itu kepanjangannya apa, yang jelas bukan anggota FPI," kata Khairudin saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/8).

Meski demikian, dari informasi yang dikumpulkan Khairudin, pemicu bentrokan itu sebenarnya sudah terjadi sejak malam takbiran lalu.

"Awal mula bentrokan itu karena terjadi gesekan malam takbiran," jelasnya.

Khairudin menambahkan, saat itu pada pukul 03.00 WIB dini hari tiga orang warga yang sedang bermain game diserang sekelompok orang tak dikenal.

"Dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tiga orang korban yang sedang main playstasion diserang," jelasnya.

Rupanya, serangan malam itu berbuntut panjang hingga dini hari tadi. Pasca kejadian ini, dia akan mendatangi Polda Jatim untuk menegaskan FPI tidak terlibat.

"Upaya yang kita lakukan, kita membuat pernyataan resmi ke Polda Jatim, bahwa bentrokan itu bukan FPI karena sudah dibekukan dua tahun lalu," tambahnya.

Keterangan Khairudin berbeda dengan yang disampaikan Kapolres Lamongan, AKBP Solehan. Menurutnya, bentrokan tadi malam berawal dari kegiatan sweeping yang dilakukan anggota FPI. Warga yang marah dan membalasnya dengan mendatangi markas FPI di Dusun Gowah, Kelurahan Blimbing, Paciran.

Pasca kejadian, 42 anggota FPI berhasil diamankan polisi bersama barang bukti berupa puluhan senjata tajam. Bentrokan itu juga membuat satu rumah warga rusak dan seorang pemuda dikabarkan terluka.

Empat Bahan Makanan yang Tak Akan Pernah Basi


Hampir semua bahan makanan di dapur Anda akan kedaluwarsa. Namun ada beberapa yang jika disimpan dengan benar, umurnya bisa lebih panjang dari Anda.

Madu
Madu murni bisa disimpan dan dikonsumsi hingga sepanjang masa. Ia bisa saja mengkristal atau berubah warna, tapi tetap aman dikonsumsi. Untuk mencairkan kembali madu yang mengkristal, masukkan stoples madu ke dalam mangkuk berisi air panas, dan aduk hingga mencair.

Gula
Gula tak bisa basi karena sifatnya tidak mendukung pertumbuhan bakteri. Tak masalah jika warnanya putih, cokelat, atau berupa gula tepung. Pastikan Anda menyimpan gula di wadah yang kering dan tertutup rapat.

Beras
Beras putih, beras liar, beras melati, dan beras basmati bisa tetap segar selamanya. Namun beras merah adalah pengecualian, karena kandungan minyaknya lebih tinggi dari jenis beras lain.

Garam
Selama disimpan di tempat yang kering dan tidak lembap, segala jenis garam akan bertahan sampai beratus-ratus masakan yang akan Anda masak.

Sakti Eks Sheila On 7 Kini Bernama Salman Al Jugjawy

Ingat Sakti mantan personel Sheila On 7 yang biasa tampil gondrong, dengan setelan jeans dan jaket? Kini namanya sudah ganti menjadi Salman Al Jugjawy dengan penampilan yang jauh berbeda, bahkan nyaris tidak bisa dikenali, dengan janggut lebat dan baju muslim.





Demi Berobat, Eks Penggawa Timnas Jual Kostum dan Medalinya


BOLA.NET - Awan kelam masih belum beranjak dari sepakbola Indonesia. Kali ini, nasib sial melingkupi Hidayat Berutu. Gara-gara sudah lima bulan tak menerima gaji, mantan kiper Timnas U-22 ini harus menjual kostum timnas dan medali untuk biaya pengobatannya.

"Jual baju timnas INDONESIA ukuran Large dan 2 medali. MEDALI 1 : Juara divisi utama tahun 2011/2012. MEDALI 2 : juara runner-up Timnas u-22 waktu ulang tahun sctv cup 2012. Saya jual semua buat pencinta sepak bola di tanah air indonesia. Saya perlu biaya perobatan dan penyembuhan cedera yg saya alami saat latihan & saya juga perlu biaya untuk memenuhi kebutuhan lainnya," tulis Hidayat Berutu, dalam situs jual beli online, Tokobagus.com.

"Saya perlu biaya perobatan dan penyembuhan cedera yg saya alami saat latihan & saya juga perlu biaya untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Gaji saya di club yg saya bela sekarang belom dibayar 5 bulan. Saya juga perlu modal perlengkapan latihan seperti sepatu bola dan lain-lain," sambung mantan penggawa Persepar Palangkaraya musim lalu tersebut.

Kala dihubungi Bola.net, Hidayat mengaku bahwa saat ini impiannya untuk kembali membela Timnas Indonesia nyaris pudar. Pasalnya, saat ini dia dibekap cedera. "Cedera ini saya dapatkan ketika berlatih bersama klub saya saat ini. Karena belum sembuh, saya mau periksa melalui CT scan. Sayang sampai saat ini belum terlaksana karena tidak ada uang. Gaji saya belum dibayar," ujar pemain berusia 22 tahun ini, pada Bola.net.

Lebih lanjut, Hidayat tak menyebut secara spesifik berapa dia menjual kostum dan medali miliknya. Dia menyebut bahwa harga yang dimintanya sesuai dengan penghargaan calon pembeli. "Saya harap hasil penjualan ini bisa untuk biaya pengobatan saya. Semoga saya, saya bisa kembali membela Timnas setelah sembuh. Ini adalah impian saya sejak kecil," tandas Hidayat.

Jika Anda berminat membantu Hidayat Berutu, silakan bluelink


(den/row)

Korea Utara Produksi Smartphone Sendiri

Korea Utara Produksi Smartphone Sendiri

TEMPO.CO, Pyongyang – Korea Utara meluncurkan ponsel pintar alias smartphone buatan dalam negeri. Produk tersebut mendapat dukungan dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Kantor berita resmi Korea Utara, KCNA, memperlihatkan Kim mengunjung sebuah pabrik dan memeriksa telepon tengga, yang diklaim menggunakan teknologi pribumi.

Ponsel tersebut diberi nama »Arirang”, berdasarkan lagu daerah Korea Utara yang terkenal.

Spesifikasi ponsel belum diketahui, tapi Kim Jong Un menyebut »ponsel tersebut akan sangat nyaman bagi pengguna karena fungsi kamera ber-piksel tinggi,” tulis KCNA, Senin 12 Agustus 2013.

Disebutkan pula pabrik tersebut siap memproduksi secara massal. Namun foto si ponsel pintar tidak tampak dalam gambar, sehingga banyak pengamat meragukan keberadaannya dan menganggap hal itu sebagai propaganda Korea Utara.

Situs Korea Utara Tech memperkirakan Arirang diproduksi oleh Cina sebelum dikirim ke Pyongyang untuk pemeriksaan terakhir.

Pemerintah Korea Utara membatasi akses terhadap teknologi baru. Akses terhadap Internet juga terlarang bagi penduduk secara umum dan banyak rakyat sangat miskin.

Korea Utara punya jaringan 3G tapi Korea Utara membatasi telepon dan tidak dapat menelepon keluar negeri atau orang asing.

Bahkan ponsel biasa pun sangat mahal. Produsen telepon genggam Cina, Huawei baru-baru ini memasok pasar Korea Utara.

Bulan Januari, pimpinan Google Eric Schmidt mengunjungi Korea Utara dan mendesak pemimpinnya untuk mencabut larangan dan membiarkan rakyat mengakses Internet.

Kantor Berhantu: Mitos atau Fakta?


PLASADANA.COM - Mungkin pernah dengar bahwa kantor Anda ada hantunya. Jangan anggap remeh kisah supranatural ini.

Temuan survei JobsCentral Singapura menyebutkan, 17 persen responden menyatakan kisah hantu yang selama ini dianggap mitos ternyata terbukti di kantornya mereka. Sungguh, memang ada peristiwa supranatural itu.

Sebanyak 33 persen Dari 3.500 karyawan yang disurvei menyebutkan bahwa kebanyakan para hantu tersebut beraksi di kamar mandi (ruang bersih-bersih). Lainnya ada juga yang menemukannya di ruang rapat.

Bagaimana aksi para hantu di kantor seperti pengakuan para karyawan di Singapura itu?

65 persen responden: Melihat sosok hantu atau bayangan hitam yang tak bisa dijelaskan.

12 persen: Peralatan kantor beroperasi sendiri.

9 Persen: Alat kerja pindah sendiri tanpa alasan.

5 persen: Pintu buka-tutup sendiri

3 persen: Karyawan kesurupan.

Adanya pengakuan dari rekan-rekan kerja yang mengaku melihat aksi para hantu itu, membuat banyak karyawan mengalami ketakutan terhadap hantu. "Hal ini menurunkan kinerja karyawan," ungkap JobsCentral, seperti dilansir AsiaOne.

Ujung-ujungnya, ada 51,1 persen karyawan yang ketakutan itu tidak mampu memenuhi target kinerjanya. Sementara yang menabrak tenggat ada 51,8 persen.

Ivanna Lie: Simon, Sony, dan Adrianti Seharusnya Tidak di Pelatnas


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pebulutangkis Indonesia, Ivanna Lie meminta, PP PBSI untuk tidak cepat puas terhadap hasil di Kejuaraan Bulutangkis Dunia.

Menurutnya, PP PBSI di bawah pimpinan Gita Wirjawan juga harus memikirkan regenerasi pemain.

PP PBSI mengirimkan 28 pebulu tangkis berlaga di Kejuaraan Dunia yang dilangsungkan di Guangzhou, Cina pada 5-11 Agustus 2013. Namun tak semua pemain Indonesia memberikan hasil terbaik.

Contohnya tiga pemain senior di pelatnas Cipayung, yakni Simon Santoso, Sony Dwi Kuncoro, dan Adrianti Firdasari. Ketiga pemain itu tak tampil maksimal, mereka berguguran pada babak pertama.

“Selesailah mereka. Seharusnya mereka bermain di luar pelatnas. PBSI harus fokus pada pembinaan pemain junior,” kata Ivanna Lie.

Indonesia berhasil meraih dua gelar juara dunia, melalui pasangan ganda putra Mohammad Ahsan / Hendra Setiawan dan pasangan ganda campuran, Tontowi Ahmad / Liliyana Natsir.

Melihat dari segi usia kedua pasangan, mantan pemain di era 1970-1980-an itu menilai, bahwa usia emas kedua pasangan itu berkisar di antara tiga tahun. 

“Apakah ini masih bisa bertahan. Hasil di Kejuaraan Dunia ini pemicu membenahi apa yang kurang. Harus ada percepatan pemain junior ke senior,” tutur Juara Piala Dunia 1985 saat berpasangan dengan Christian Hadinata di nomor ganda campuran.

Inugami, Roh Anjing Yang Dapat Dipelihara


Name: Inu-Gami, Dog God
Type: Animal Spirit
Nature: House of Inugami-mochi

Inugami adalah makhluk supernatural dalam mitologi Jepang yang termasuk dalam kategori shikigami. Cerita rakyat Jepang menggambarkan bahwa wujud Inugami berupa anjing/manusia-anjing. Inugami bisa kita "ciptakan" melalu proses yang sangat brutal. Nama Inugami sendiri berarti "Dewa Anjing".



Apa itu Inugami?

Inugami adalah roh anjing yang dulu biasa digunakan oleh para penyihir atau peramal di Jepang. Mereka memiliki kemampuan sihir hitam kuat dan dapat diperintah sesuai kehendak tuan mereka. Master atau tuan dari Inugami biasa disebut sebagai Inugami-Mochi.

Inugami memiliki kemampuan yang dapat mendatangkan perlindungan atau bahkan bencana. Karena kekuatan yang mereka miliki sendiri, Inugami juga dapat berpaling dari Inugami-Mochi dan bertindak sesuai keinginan mereka. Bahkan mereka dapat mengontrol/merasuki manusia lain.



Cara Membuat Inugami

Cerita rakyat di Jepang menyatakan bahwa Inugami bisa kita ciptakan dengan upacara yang sangat brutal. Berikut caranya:

-Diawali dengan anjing peliharan kesayangan, kita kubur dalam tanah hanya sampai batas kepala (badan terkubur di dalam sementara kepala masih bebas di atas).

-Siapkan makanan/minuman (kesukaannya bila perlu) dan letakkan di sekitarnya, namun jangan sampai terjangkau.

-Dalam proses mendekati kematian karena kelaparan, kita harus berbicara kepadanya dan meyakinkan bahwa penderitaan yang dialaminya tidak ada apa-apanya dibanding keinginannya sendiri.

-Di beberapa legenda ada juga tata cara ekstreme yaitu saat anjing itu tersiksa kita potong kepalanya dan kita kubur dibawah tanah dekat dengan jalanan yang berisik.

-Setelah beberapa waktu setelah anjing itu meninggal, kita pindahkan tubuhnya di sebuah tempat/kuil yang telah dipersiapkan secara khusus.



Fungsi Inugami

Inugami biasa digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan jahat seperti penculikan, pembunuhan atau mutilasi. Inugami juga mendatangkan perlindungan kepada para Inugami-Mochi. Bahkan jika seorang Inugami-Mochi cukup terlatih, dia bisa memerintahkan Inugaminya untuk mengendalikan seseorang (merasuki) dan bertindak sesuai keinginan kita.



Warning

Walaupun kita sudah berhasil menciptakan atau memerintahkan Inugami, kita juga harus berhati-hati terhadap mereka. Ingat, Inugami kita bangkitkan berdasarkan rasa dendam iri selama proses upacara pembuatan. Ada kalanya mereka bisa berbalik menyerang kita. Ketika Inugami kita meminta sesuatu, kita sebisa mungkin mengabulkan keinginannya.

Seorang Inugami-Mochi juga harus berhati-hati ketika memerintahkan Inugami nya. Jika terlalu memaksa keinginan, maka Inugami dapat berbalik menyerang tuannya. Selain itu Inugami-Mochi juga harus merawat tubuh/mayat anjing yang dijadikan Inugami. Jika terjadi kerusakan atau pembusukan, maka sang Inugami tidak bisa kembali ke tubuhnya untuk beristirahat sehingga dia akan mencari tubuh lain sebagai "wadah baru" dan biasanya yang menjadi sasaran adalah Inugami-Mochi nya.

Jika sang Inugami-Mochi kerasukan Inugami nya sendiri, dia akan membawa kesehatan dan memulihkan segala penyakit yang dialami. Bahkan kekuatan sang Inugami bisa bertambah kuat. Namun naasnya, sang Inugami-Mochi juga akan kehilangan kendali terhadap tubuhnya sendiri sehingga dia akan bertingkah layaknya anjing. Terkadang juga mengakibatkan rasa tersiksa di bagian perut, tangan atau kaki. Emosi labil yang kuat juga akan mengakibatkan Inugami-Mochi semakin kehilangan kendali terhadap tubuhnya.



Pengidentifikasian

Di Jepang biasanya rumah Inugami-Mochi akan dipisahkan dengan rumah warga biasa. Seorang Inugami-Mochi biasanya akan memiliki patung di sekitar rumahnya dan terdapat sesajen di dekat patung tersebut. Seorang Inugami-Mochi juga harus menikah dengan Inugami-Mochi lain. Karena jika menikah dengan orang biasa, maka akan mendatangkan nasib buruk atau malapetaka. Ini disebabkan karena sekali Inugami diciptakan, maka dia akan mengabdi kepada keluarga tersebut selamanya.

Konon beberapa rumah di Jepang yang sudah lama memiliki Inugami secara turun temurun, seisi rumah berisikan roh Inugami (sudah dikendalikan oleh Inugami nya). Mereka percaya bahwa Inugami dapat diturunkan (diwariskan) melalui wanita di keluarga tersebut secara turun temurun.



Inugami Dalam Seni

Di era modern seperti saat ini, Inugami menjadi objek menarik dalam penyaluran seni. Beberapa manga (komik), anime bahkan film, mengangkat tentang Inugami. Bahkan Inugami kerap dijadikan objek lukisan baik tradisional maupun modern.

http://monster.wikia.com/wiki/Inugami