بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Penyelesaian Masalah Jajanan Anak Sekolah Perlu Keterlibatan Lintas Sektor
Go Green

Clock Link

Wednesday, October 9, 2013

Penyelesaian Masalah Jajanan Anak Sekolah Perlu Keterlibatan Lintas Sektor

Penyelesaian Masalah Jajanan Anak Sekolah Perlu Keterlibatan Lintas Sektor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peningkatan kemandirian komunitas sekolah serta penyediaan bahan baku atau pasokan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang sehat jadi kunci kesuksesan dalam aksi Nasional PJAS.

Deputi III Badan POM RI Roy Sparringa mengatakan, perlu peningkatan koordinasi dan kemitraan dengan lintas sektor. Pemecahan masalah PJAS ini harus dilaksanakan secara bertahap dan terus menerus.

"Aksi Nasional PJAS tidak akan berhasil tanpa sinergisme dan komitmen yang kuat dari Kementerian atau Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah serta didukung oleh industri atau produsen dan seluruh lapisan masyarakat," katanya, Rabu(9/10/2013).

Hasil pengawasan PJAS oleh Badan POM menunjukkan ada beberapa PJAS yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena mengandung bahan berbahaya, bahan tambahan pangan (BTP) melebihi batas yang diizinkan serta kualitas mikrobiologi yang buruk.

Pada tahun 2013, PJAS yang TMS karena penyalahgunaan bahan berbahaya menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan data tahun 2012 (dari 9 menjadi 6 persen). Demikian pula halnya dengan penggunaan BTP berlebih menurun dari 24 persen pada tahun 2012 menjadi 17 persen pada tahun 2013.

Penurunan ini memberi gambaran bahwa kegiatan KIE yang dilakukan kepada komunitas sekolah dan penjual PJAS memberi perubahan yang cukup berarti terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya dan penggunaan BTP berlebih.

Oleh karena itu KIE perlu terus dilakukan dengan metode pendekatan yang sebaik-baiknya kepada penjual dan komunitas sekolah.

Pasokan bahan berbahaya di pasar terus menerus diupayakan untuk dikendalikan, melalui program Pasar aman dari bahan berbahaya, serta implementasi peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan POM tentang pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, dalam bentuk tim pengawasan terpadu.

No comments:

Post a Comment