بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Jokowi Setujui Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun
Go Green

Clock Link

Tuesday, October 20, 2015

Jokowi Setujui Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun

Jokowi Setujui Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun


Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait eksekusi uang Rp 4,4 triliun perkara Yayasan Supersemar bikinan Soeharto. Surat itu digunakan untuk proses eksekusi yayasan bikinan Soeharto.

"SKK sudah diterima minggu lalu. Meminta kepada PN Jaksel permintaan untuk dilaksanakan," kata Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (20/10/2015).

Nantinya pihak pengadilan akan mempertemukan penggugat yaitu Kejaksaan Agung dan tergugat yaitu yayasan. Selanjutnya permintaan untuk eksekusi akan dilakukan.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Agung memang bertindak mewakili negara sebagai jaksa pengacara negara untuk menggugat yayasan bikinan Soeharto. Prasetyo menegaskan dirinya harus mempunyai pijakan hukum yang tepat untuk melakukan eksekusi.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sendiri mengaku tidak tahu apa saja aset-aset yang kemungkinan akan disita dari yayasan tersebut. Ketua Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku jaksa pengacara negara lebih mengetahui aset-aset dari yayasan tersebut.
"Nah itu dia kami belum tahu apa saja, justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu. Ini kan tidak ada sita jaminan, kalau sita jaminan kan tahu apa saja asetnya," kata Made saat ditemui di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).

Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke:

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro 
(dhn/asp)

No comments:

Post a Comment