بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Roger Harvey Waterloo Sulit Cari Kerja di Indonesia
Go Green

Clock Link

Friday, May 2, 2014

Roger Harvey Waterloo Sulit Cari Kerja di Indonesia


MERDEKA.COM. Roger Harvey Waterloo (49) pria asal Amerika Serikat ini kini mendekam di balik jeruji besi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan. Pria tersebut tersandung kasus warga negara asing yang over stay di Tanah Air.

Kepada wartawan, Roger mengungkapkan kesedihannya lantaran kehabisan uang untuk menghidupi anak dan istrinya serta tak punya biaya untuk kembali ke Amerika. Roger telah menikahi seorang janda di Depok.

Roger menceritakan dirinya berada di Indonesia lantaran dikirim oleh perusahaan tempatnya bekerja di Belanda sebagai perwakilan perusahaan tersebut pada tahun 2011 silam.

Namun malang. Tahun 2013 perusahaan tempatnya mencari nafkah gulung tikar. Kesedihan itu diungkapkan Roger kepada wartawan di balik ruang tahanan berukuran sekitar 4 x 3 meter persegi dengan lesu dan murung.

"Saya tak punya uang lagi. Saya cuma mau pulang," ucap Roger lirih.

Mengetahui perusahaannya bangkrut, Roger pun selalu mencoba menghubungi Kantor Pusat perusahaannya di Belanda. Hal tersebut dimaksutkan Roger agar pihak perusahaan mengirimkannya uang untuk dapat kembali ke negara asalnya di Amerika.

Namun penantian itu seperti tidak berujung, dirinya yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, lama kelamaan pun kehabisan tabungan dan tidak memiliki uang untuk menghidupi dirinya.

Meskipun demikian, lelaki berperawakan agak gemuk tersebut juga tidak patah semangat, segala cara sudah dilakukan selain meminta batuan pada orang orang disekitarnya seperti konsulat Amerika Serikat maupun Kantor Imigrasi untuk mendeportasinya pulang ke negara asalnya Amerika juga menjadi seorang penerjemah.

"Sulit sekali cari kerja di sini. Saya ingin kembali ke AS, lalu kembali lagi ke sini mengajak istri saya," ungkapnya yang mengaku telah menikahi Lisa Lorise Laurens (34), di Bali tahun 2011 silam.

Sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, Bambang Permadi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang 'bule' yang kerap mencari dana untuk kepulangannya ke Amerika Serikat.

"Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak. Dan mengamankan Roger di salah satu tempat di Jakarta Selatan," ungkap Bambang.

"Dia overstay lebih dari 120 hari dari izin tinggal yang ditetapkan, kami akan mendeportasi, tentunya setelah ada klarifikasi konsulat Amerika yang ada di Jakarta dulu. Untuk pelanggaran, dia telah melanggar Pasal 78 ayat 3 UU 6 tetang keimigrasian, karena tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari tanpa ada izin tinggal, ancaman akan dideportasi ke negara asalnya," jelas Bambang.

Kini, petugas Keimigrasian Jakarta Selatan tengah mengurus surat deportasi untuk Roger.

"Proses deportasi masih menunggu surat dari konsulat Amerika Serikat terlebih dahulu," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment