بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Musa, Bayi Pakistan Itu Dibebaskan dari Dakwaan Polisi
Go Green

Clock Link

Saturday, April 12, 2014

Musa, Bayi Pakistan Itu Dibebaskan dari Dakwaan Polisi

Bayi Pakistan Itu Dibebaskan dari Dakwaan Polisi

TEMPO.CO , Lahore:Pengadilan kota Lahore, Pakistan memutuskan untuk menggugurkan perkara bayi 9 bulan yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi. Majelis hakim menyesalkan kenapa polisi membawa anak itu ke pengadilan untuk menjalani sidang.

Keputusan majelis hakim yang diketuai Rafaqat Ali disampaikan oleh pengacara sang bayi, Muhammad Musa Khan, usai persidangan, Sabtu, 12 April 2014. Si mungil Musa untuk kedua kalinya hadir di persidangan untuk mengikuti jalannya sidang. (Baca: Bayi 9 Bulan Didakwa Pembunuhan Berencana)

Namun, dakwaan terhadap orang tua keluarga Musa lainnya tetap akan dilanjutkan. Polisi mendakwa 30 orang dalam kasus percobaan pembunuhan aparat polisi saat berlangsung aksi massa protes atas ketersediaan listrik dan gas di kota Lahore.Mereka dituduh melempari polisi dengan batu hingga mengancam keselamatan polisi.

Dalam persidangan, Musa hadir dengan digendong kakeknya bersama botol susu yang digenggam bayi mungil itu. "Bagaimana dia dapat melempar polisi dengan batu sementara dia bahkan tidak tahu bagaimana memegang botol susu ini dengan benar," kata Muhammad Yasseen, sang kakek. (Baca: Bom Meledak di Kereta Api Pakistan, 12 Orang Tewas)

Undang-undang pidana Pakistan seperti dilansir The Independent, menyebutkan seorang anak dibawah umur tujuh tahun tidak dapat dituntut di depan hukum . Gara-gara kasus ini, polisi yang menyidik kasus ini dipindahtugaskan.

Kepala polisi Pakistan juga memerintahkan penyidikan terhadap polisi yang menangani perkara ini. Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Punjab yang meminta klarifikasi dan penyelidikan tuntas atas kasus ini.

No comments:

Post a Comment