بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Bank Indonesia akan Tertibkan Jasa Money Changer
Go Green

Clock Link

Saturday, April 12, 2014

Bank Indonesia akan Tertibkan Jasa Money Changer

Bank Indonesia akan tertibkan jasa money changer

MERDEKA.COM. Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji ulang aturan Pedagang Valuta Asing (PVA) atau penukaran uang (money changer). Ini penting lantaran money changer sudah menjamur di Indonesia. Aturan yang dikaji utamanya terkait izin usaha.

"PBI-nya (Peraturan Bank Indonesia) sedang di legal review oleh Departemen Hukum kita (BI)," kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti di Makassar, Sabtu (12/4).

Ida mengatakan, banyak sekali money changer tak berizin. Dikhawatirkan ini digunakan untuk proses pencucian uang. "Kwitang, Pasar Baroe itu banyak yang tidak berizin. Kalau konsumen dapat Rupiah palsu gimana? Data masuk dipakai untuk pencucian uang gimana?" ungkap Ida.

Sesungguhnya konsumen bisa membedakan antara money changer berizin dengan tak berizin. "PVA yang legal itu harus pasang izinnya dari BI," ucap Ida.

BI sendiri tidak segan-segan mencabut izin usaha PVA yang terindikasi melanggar aturan money laundry atau pencucian uang.

Merujuk data terakhir BI, DKI Jakarta merupakan wilayah dengan pencabutan izin money changer terbanyak, yakni 187 perusahaan. Diikuti Denpasar dan Batam, yang masing-masing sebanyak 44 perusahaan dan 19 perusahaan. Kota besar lainnya seperti Surabaya dan Medan masing-masing sebanyak delapan PVA dicabut izinnya.

Di satu sisi, BI juga telah menerbitkan izin PVA baru. Hingga Desember 2013 terdapat 897 PVA baru yang memperoleh izin bertransaksi. Jumlah terbanyak adalah wilayah DKI Jakarta dengan penerbitan 347 izin baru. Berikutnya Batam dan Denpasar yang masing-masing ada 130 perusahaan dan 124 perusahaan PVA baru. Sehingga, jumlah PVA bukan bank berizin hingga Desember 2013 mencapai 898 PVA, tak terlalu berubah dibandingkan 2012 yang sebesar 897 PVA.

No comments:

Post a Comment