بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Bom ikan meledak sebelum dilempar, tangan kanan Arsyad putus
Go Green

Clock Link

Tuesday, January 7, 2014

Bom ikan meledak sebelum dilempar, tangan kanan Arsyad putus



MERDEKA.COM. Arsyad bin Lamadi, salah seorang warga Pulo Madu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menjadi korban sekaligus pelaku pengeboman ikan. Bahkan akibat bom ikan itu, tangan kanan Arsyad putus setelah bom meledak sebelum sempat dilemparkan ke laut.

"Korban yang juga pelaku pengeboman itu sudah kita evakuasi dari laut dan langsung kita bawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk mendapatkan pertolongan," ujar Kapolres Selayar AKBP Mohammad Hidayat seperti dikutip dari Antara, Senin (6/1).

Dia mengatakan, korban yang dievakuasi oleh tim polisi perairan Polres Kepulauan Selayar langsung membawanya ke rumah sakit bersama dengan barang bukti bahan peledak serta perahu yang digunakannya.

Arsyad yang kehilangan banyak darah saat dievakuasi ke Pulau Benteng, Ibu Kota Kepulauan Selayar yang jarak tempuhnya dari Pulo Madu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan atau bagian timur Selayar itu berbatasan langsung dengan Laut Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar dua jam.

"Awalnya saya mendapat kabar dari teman wartawan kalau ada salah seorang warga Pulo Madu yang berbatasan dengan Flores, NTT terkena ledakan saat akan melemparkan bahan peledaknya ke laut. Jaraknya cukup jauh dari kota Benteng, tetapi saya tetap perintahkan Kapolsubsektor Pasilambena Bripka Abu Bakar untuk menjemput pelaku yang juga korban itu," katanya.

Polisi yang melakukan penjemputan terhadap pelaku pengeboman ikan itu juga melakukan pemeriksaan di rumah pelaku untuk mencari bahan peledak lainnya serta memeriksa kapal motor yang digunakannya juga.

Menurut mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar itu, pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih mendapatkan perawatan yang cukup intensif.

Pelaku mengalami luka yang sangat serius karena sebagian anggota tubuhnya yakni lengan kanan sudah putus, bahu lengan, tulang rusuk serta wajah tidak luput dari ledakan bom ikan itu.

"Sambil menunggu pelaku siuman dan dalam kondisi yang memungkinkan, kita akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan tentunya dengan kasus ini juga akan kita sosialisasikan kepada nelayan lainnya agar tidak melakukan hal yang sama," harapnya.

Hidayat mengaku, pihaknya akan fokus kepada bahan peledak yang digunakan pelaku serta berapa lama penggunaan bahan peledak itu di kalangan nelayan sekitar.

Bukan cuma itu, hasil tangkapan ikan yang telah di bom juga akan diselidiki karena diduga ada orang lain yang memasok bahan peledak serta ikan hasil pemboman itu.

"Kita masih terus berusaha menyelamatkan jiwanya. Namun kami akan terus kembangkan dari kesaksiannya kelak setelah sembuh, dari mana sumber handak, siapa pemodalnya, siapa yang biasa menampung hasil ikan bom tersebut," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 84 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 45 Thn 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Thn 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun Penjara serta denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

No comments:

Post a Comment