بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Perusahaan Wajib Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Go Green

Clock Link

Sunday, May 19, 2013

Perusahaan Wajib Mempekerjakan Penyandang Disabilitas


Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, memberi angin segar bagi kalangan keterbatasan fisik (difabel). Sebab, mereka bisa bekerja di perusahaan swasta maupun pemerintah di Yogyakarta.

Perda yang disahkan pada 15 Mei 2012 itu intinya berisi kewajiban bagi setiap instansi pemerintah atau swasta untuk mempekerjakan satu pegawai difabel dari 100 pegawai (satu persen).

“Aturan itu wajib untuk tenaga kerja penyandang disabilitas dengan kuota paling sedikit satu persen. Difabel bisa jadi PNS juga,” kata anggota Tim Penyusun Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012, Setia Adi Purwanto.


Bila tidak mematuhi perda tersebut, lanjut Setia, pihak bertanggung jawab di setiap perusahaan swasta mapupun pemerintah terancam pidana kurungan penjara selama enam bulan dan denda paling banyak Rp200 juta. Sanski tersebut tertuang dalam pasal 30 dan 31.

Dia menegaskan, aturan tersebut efektif berlaku mulai 15 Mei 2014. Dua tahun ini pihaknya masih melakukan sosialisasi.

“Masih ada stigma dan diskriminasi terhadap kaum difabel. Di Yogyakarta, dengan lahirnya perda ini diharapkan diskriminasi itu hilang,” jelasnya.

Terkait perusahaan swasta yang melanggar perda tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota, bisa memberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Sementara itu, kalangan swasta mengaku akan mempelajari peraturan baru tersebut. Marketing Public Relations Mirota Kampus, Andreas Probo, mengaku terkejut dengan aturan tersebut.


Mirota Kampus, lanjut dia, saat ini memiliki lebih dari 100 karyawan dan belum mempekerjakan seorang difabel pun. Sebab, untuk mendapat karyawan berfisik normal yang sesuai dengan kriteria perusahaan saja sulit.

“Tapi kami akan ikuti aturan tersebut. Saya kira perlu petunjuk pelaksana dalam rekrutmen,” tukasnya.

http://jogja.okezone.com/

No comments:

Post a Comment