بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Mengecek Nama dalam Black List Bank Indonesia
Go Green

Clock Link

Tuesday, November 20, 2012

Mengecek Nama dalam Black List Bank Indonesia

yahoo.com


Tanya: Saya dulu pernah punya masalah pelik dengan kartu kredit. Pernah terlambat sampai diteror pihak kartu kredit. Tapi sekarang sudah selesai dan sudah saya lunasi semua. Saya tutup semua kartu kredit dengan mengembalikan ke pihak kartu kreditnya. Apakah saya bisa melihat ke BI apakah nama saya masuk dalam black list BI? Karena saya ingin sekali membeli kendaraan agar dapat digunakan bersama keluarga. 

Atau pilihan lain, bagaimana cara menabung per bulan agar bisa mencicil kendaraan tersebut? Saya sudah ada tabungan untuk DP sebesar 30-40% dari harga kendaraan itu, namun pekerjaan saya penghasilannya tidak tetap setiap bulannya. 

Soelis 


Jawab: 

Dear Mas Soelis, 

Pertama-tama saya ucapkan selamat atas lunasnya utang kartu kredit Anda! Suatu langkah yang tepat untuk melakukan pelunasan dan segera membereskan masalah utang kartu kredit tersebut. Tapi sebenarnya Anda tidak perlu mengembalikan kartu kredit Anda. Anda hanya harus menggunting saja kartunya. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit Anda oleh pihak lain termasuk oleh karyawan bank. 

Untuk itu, sebaiknya Anda cek ke bank-bank penerbit kartu kredit Anda yang sudah Anda tutup, apakah kartu Anda masih aktif, atau adakah tagihan yang belum lunas? Jika masih ada, minta segera diblokir dan ditutup, cukup melalui call center. Perlu saya informasikan bahwa ketika Anda sebagai calon debitur mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan, lembaga keuangan akan melakukan penilaian dengan mencari data fasilitas yang dimiliki oleh calon debitur yang terdapat di dalam Informasi Debitur Individual Historis (IDI Historis). IDI Historis akan menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir. Proses inilah yang dinamakan BI Checking. Untuk dapat mengetahui apakah nama Anda tercantum dalam “black list” BI atau tidak, yang perlu dilakukan adalah mengetahui IDI Historis Anda di BI dengan cara mengisi formulir permintaan IDI Historis yang dapat diperoleh di kantor BI terdekat. BI akan menganalisis data debitur dan mengirimkan surat penjelasan kepada Anda. Selanjutnya, saat ini Anda telah memiliki dana untuk membeli kendaraan tetapi masih belum memadai sehingga berkeinginan untuk mencicil. Mulailah dengan menyisihkan penghasilan Anda, tapi satu hal yang perlu diingat yaitu: pastikan cicilan utang Anda tidak melebihi 30% dari seluruh total pengeluaran Anda per bulan. Hal ini akan menjamin arus kas bulanan Anda tetap sehat. 

Tapi karena Anda memiliki pendapatan yang tidak tetap, sebaiknya Anda membuat rata-rata penghasilan per bulan, atau kira-kira, per bulan minimal dapat uang berapa. Lalu cicilannya tidak boleh lebih dari 30% penghasilan rata-rata atau penghasilan minimal tersebut. Secara umum, sebaiknya membeli kendaraan secara tunai saja, karena umumnya kredit kendaraan bermotor itu bunganya cukup tinggi, sedangkan harga kendaraan makin lama makin turun. Jadi upayakan membeli secara tunai. Tapi kalau pun mau kredit, sebaiknya cicilannya tidak melebihi persentase yang telah disebutkan di atas. 

Wulandari/QM Planner www.qmfinancial.com


*** 

Punya pertanyaan masalah asmara, kesehatan, keuangan, fashion, atau kecantikan? Kirim pertanyaanmu ke tanyaahli@yahoo-inc.com 

No comments:

Post a Comment