بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Perlu Gerakan Nasional Larangan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan #nodrivingunder17
Go Green

Clock Link

Friday, July 10, 2015

Perlu Gerakan Nasional Larangan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan #nodrivingunder17


Perlu Gerakan Nasional Larangan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

Jakarta -Anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan berupa motor dan mobil makin hari jumlahnya bertambah banyak. Seiring dengan itu tingkat kecelakaan lalu lintas di kalangan para siswa semakin meningkat.

Untuk mengatasi semua itu Polri harus bertindak tegas. Selain itu perlu dilaksanakan gerakan nasional berupa larangan anak di bawah umur membawa kendaraan.

"Peran orangtua dan guru sangat dominan mensukseskan program itu. Tanpa izin dari keduanya, anak-anak yang sehari-hari belajar di sekolah, pasti tidak akan berani mengemudikan mobil dan motor termasuk ke sekolahnya," tegas pengamat kepolisian Aqua Dwipayana kepada detikOto, Jumat (10/7/2015).

Seperti diberitakan saat ini masih banyak orangtua yang memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk mengendarai sepeda motor maupun mobil. Sadar atau tidak, ternyata anak-anak kecil yang membawa kendaraan bermotor telah melakukan tindakan kejahatan.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Menurutnya, tindakan kejahatan itu kemungkinan bisa saja masuk ke dalam tindak pidana pembunuhan.

"Kalau mereka (anak-anak di bawah umur) mengendarai tanpa kejadian, kita bisa tilang. Tapi kalau dia mengendarai kemudian nabrak orang, lalu orang itu mati, dia bisa kena pidana, tidak hanya 359 KUHP (pembunuhan karena kealpaan), tapi juga mungkin 338 KUHP (karena unsur kesengajaan)," ungkap Tito kepada detikOto.

Menurut Tito, pasal 338 KUHP membahas tentang pembunuhan dengan kesengajaan. Pembunuhan kesengajaan itu dibagi tiga yakni sengaja dengan sadar maksud, sengaja dengan sadar pasti dan sengaja dengan sadar kemungkinan. 



Untuk kasus anak-anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban jiwa, mereka bisa ditindak dengan pedoman pasal 338 KUHP yakni kasus pembunuhan sengaja dengan sadar kemungkinan.

"Nah yang anak-anak di bawah umur mungkin masuk ke dalam sadar kemungkinan. Dia sama sekali tidak punya maksud untuk menabrak orang hingga tewas, kasus dia juga tidak pasti bahwa bawa mobil itu pasti menimbulkan kematian. Tapi dia sadar kalau dia tidak layak mengendarai kendaraan karena umurnya dan tidak punya SIM. Dan membawa kendaraan menimbulkan kemungkinan menyebabkan kematian, itu namanya sadar kemungkinan," jelas Tito.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Arie Budiman tidak tutup mata atas banyaknya siswa SMP dan SMA berusia kurang dari 17 tahun yang membawa kendaraan. Arie akan melarang semua siswa di bawah 17 tahun untuk mengendarai motor atau mobil ke sekolah.

"Semua siswa di bawah umur 17 tahun dilarang mengendarai mobil dan motor," ujar Arie, Kamis (9/7/2015).

Menurut Arie, larangan itu mulai berlaku pada Tahun Ajaran Baru akhir Juli 2015. Disdik DKI juga telah lama bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan kegiatan penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), yang termasuk di dalamnya tertib berlalu lintas.

Nah untuk hukuman bagi pelajar di Jakarta yang tidak menaati aturan tersebut, Arie akan menyerahkan sepenuhnya ke polisi. Pihaknya selama ini selalu melakukan sosialisasi antara lain risiko di jalan raya, contoh kasus-kasus kecelakaan lalu lintas di bawah umur 17 tahun dan ajakan berperilaku tertib sebagai pengguna jalan.

"Sekolah hanya melarang siswa," kata Arie.



Aqua menambahkan kunci keberhasilan melarang anak di bawah umur membawa kendaraan selain pada orangtua dan guru, paling utama juga pada polisi lalu lintas. Untuk itu setiap polisi yang bertugas di jalan raya harus menindak tegas jika menemukan siswa yang tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) mengemudikan kendaraan.

Untuk tahap awal, lanjut pakar komunikasi ini, sebaiknya langkah yang dilakukan polisi adalah persuasif. Sekitar tiga bulan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait mensosialisasikan tentang hal tersebut ke sekolah-sekolah dan di jalan-jalan.

Setelah itu tambah mantan wartawan harian Jawa Pos dan Bisnis Indonesia ini secara serentak di tingkat nasional melakukan gerakan bersama yakni memberikan tindakan tegas kepada anak di bawah umur yang membawa kendaraan. Berlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Agar orangtua ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan anaknya maka saat polisi menangkap anaknya, selain menahan kendaraan dan surat-suratnya, orangtua perlu dipanggil ke kantor polisi. Pesan utama kepada orangtua agar mengingatkan dan menasehati anaknya untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," kata kandidat doktor Komunikasi dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Bandung ini.

Sebelum semua program di atas dilaksanakan, ungkap anggota Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini, internal Polri perlu menertibkan lebih dulu anak-anak anggota Polri yang melakukan hal yang sama. Tindakan tegas juga harus dilakukan.

"Jika Polri sukses membenahi internalnya dengan memberikan keteladanan, saya yakin akan menimbulkan sikap respek dan simpati masyarakat ke Polri. Sehingga seluruh program Polri terkait dengan penertiban anak di bawah umur dilarang membawa kendaraan pasti didukung penuh," tegas Aqua.

Agar program tersebut sukses dan hasilnya signifikan sesuai dengan yang diharapkan, saran Aqua perlu dipertimbangkan melakukan gerakan nasional larangan anak di bawah umur membawa kendaraan. Korps Lalu Lintas Polri jadi motornya, sedangkan instansi lain yang terkait dengan itu memberikan dukungan penuh.

"Hal tersebut mendesak dilakukan agar tidak makin bertambah banyak jumlah siswa yang jadi korban sia-sia di jalan raya. Mereka ada generasi muda penerus bangsa yang perlu terus dijaga keselamatan jiwa dan raganya termasuk dari kecelakaan lalu lintas," pungkas Aqua.

detik.com

No comments:

Post a Comment