بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Salah Ambil Tatakan Gelas, Nenek Sarniti Terancam Dibui
Go Green

Clock Link

Monday, May 11, 2015

Salah Ambil Tatakan Gelas, Nenek Sarniti Terancam Dibui



Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mengungkapkan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat nenek Sarniti (50). Nenek dengan lima cucu yang sehari-hari mengais rezeki dengan menjual kopi ini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri piring tatakan gelas.


"Kasus Sarniti ini menunjukkan bertambahnya potret buram rentetan neraca keadilan yang timpang pada si miskin baik secara ekonomi maupun pengetahuan sehingga erjerat hukum di negeri ini, sementara banyak kasus besar apalagi korupsi belum tertangani dengan baik," ujar Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung.



Menurutnya, tidak sepatutnya untuk kasus tatakan gelas yang nominal materinya lebih kurang Rp1500 sampai dengan Rp2000/buah sampai harus ke pengadilan yang akan berujung vonis kurungan badan dan denda materi kepada nenek Sarniti. 



"LBH Bandarlampung dan advokat lain akan turun untuk membantu dan mendampingi klien kami, nenek Sarniti agar bisa lepas dari jeratan hukuman palu majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujarnya.



Wahrul menyatakan bahwa Sabtu (9/5/2015) ada upaya perdamaian dari pihak pelapor dan nenek Sarniti yang difasilitasi oleh Wali Kota Bandarlampung Herman HN dan Lurah Pasir Gintung, namun belum menemui titik temu.



Pihak penasihat hukum Sarniti, menurutnya, sangat mengapresiasi aktifnya Pemerintah Kota Bandarlampung dalam memfasilitasi solusi terbaik perkara ini agar jangan sampai masuk ke pengadilan karena hanya tindak pidana ringan (tipiring).



"Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini ada perdamaian, karena memang upaya damai yang dilakukan oleh pihak penyidik Polsek Tanjungkarang Barat belum juga menemui titik temu, artinya kalau sampai dalam dua hari tidak adanya perdamaian menurut hasil koordinasi kami kepada penyidik, akan dilakukan sidang," tambah Wahrul.



Dia menilai tuduhan mencuri yang ditujukan ke nenek Sarniti berlebihan, karena hanya salah mengambil tatakan gelas di toko depan setelah mengantarkan kopi.



Apalagi, kata Wahrul, pada saat kejadian 20 Juni 2014 di Pasar Pasirgintung Bandarlampung itu, nenek Sarniti telah memulangkan tatakan gelas tersebut dan telah meminta maaf karena telah salah mengambil.



"Pertanyaan adalah yang mana barang yang dicuri, dan kerugian korbannya apa, dan di mana niat jahat nenek Sarniti karena benar-benar tatakan gelas tersebut warnanya sama dengan tatakan gelas miliknya, dan tatakan gelas itu telah pula dipulangkannya," kata Wahrul.



Namun jika kasus ini tetap masuk ke tahapan persidangan pun, Wahrul mengatakan pihaknya siap untuk mengikuti proses pembelaannya. (Antara)

No comments:

Post a Comment