بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Feriyani Lim Terancam Dibui 8 Tahun
Go Green

Clock Link

Wednesday, February 4, 2015

Feriyani Lim Terancam Dibui 8 Tahun

Feriyani Lim, Pelapor Samad, Terancam Dibui 8 Tahun


TEMPO.COMakassar - Feriyani Lim, 28 tahun, tersangka kasus pemalsuan dokumen alias surat administrasi kependudukan, terancam hukuman berat. Perempuan yang dikabarkan dekat dengan Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, itu dijerat sejumlah pasal oleh penyidik Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.

Feriyani diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat atau administrasi kependudukan. Feriyani dijerat Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (Baca: Sisi Misterius Feriyani, Pelapor Abraham Samad)

"Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi. Kasus ini sendiri baru ditangani pihaknya pada 29 Januari, setelah Bareskrim Mabes Polri melimpahkannya. 

Duduk perkaranya, pada 22 dan 23 Februari 2007, Feriyani mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan menggunakan lampiran dokumen berupa KTP yang beralamat di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar; ijazah SLTP; dan kartu keluarga dengan Abraham Samad sebagai kepala keluarganya. (Baca:Kata Feriyani Soal Foto 'Mesranya' dengan Samad)

Dalam kartu keluarga itu tertera bahwa Feriyani merupakan warga negara Indonesia kelahiran Pontianak. Nama ayahnya Ngadiyanto dan ibunya Hariyanti. Sedangakan pada ijazah SLTP tertulis nama ibunya Mariyanti. 

Dalam perkembangannya, ditemukan pula kartu keluarga dengan identitas tersangka yang beralamat di daerah lain. Kartu keluarga itu atas nama Feriyani Lim dengan alamat di Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22-K, RT 4 RW 1, Senayan, Jakarta. Dalam dokumen itu, kepala keluarga maupun orang tua Feriyani berbeda. 

Kepala keluarga sekaligus ayah Feriyani bernama Ng Chiu Bwe dan ibunya bernama Lim Miaw Tian. Temuan itu, kata Endi, jelas membuktikan adanya perbedaan identitas orang tua tersangka. Karena itu, atas pelimpahan perkara dari Mabes Polri, pihaknya melanjutkan pengusutan perkara tersebut. 

Dalam proses pengusutan, pihaknya telah melakukan pelbagai langkah berupa pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya, pelapor dan sejumlah saksi di tingkat kelurahan dan kecamatan tempat Feriyani berdomisili. Begitu pula dengan dinas terkait, yakni dinas kependudukan dan catatan sipil. 

Soal keterkaitan Feriyani dengan Abraham Samad, Kepolisian ogah berkomentar lebih jauh. Intinya, dalam salah satu lampiran dokumen tersangka memang tercantum nama Abraham Samad, yang merupakan pimpinan komisi antirasuah, sebagai kepala keluarga. 

No comments:

Post a Comment