بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Ony Pelaku Tunggal Kasus Penipuan Mengatasnamakan Wakapolri
Go Green

Clock Link

Friday, August 29, 2014

Ony Pelaku Tunggal Kasus Penipuan Mengatasnamakan Wakapolri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ony Suryanto (31), narapidana LP Salemba ditangkap Resmob Polda Metro Jaya atas kasus penipuan terhadap polisi berpangkat Kombes di Polda DIY, dengan mengaku sebagai Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti.
Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen mengatakan Ony merupakan pelaku tunggal.
"Dia ini pelaku tunggal, dia menipu seorang diri dari dalam lapas," kata Handik, Jumat (29/8/2014).
Saat ditanya dari mana Ony bisa mendapat handphone untuk menipu sementara di dalam lapas narapidana tidak diperbolehkan membawa handphone, Handik mengatakan hal itu bisa dikonfirmasi ke pihak terkait.
"Soal itu bisa ditanyakan ke pihak terkait, kami tidak tahu," tambah Handik.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang narapidana atas nama Ony Suryanto (31) ditangkap Resmob Polda Metro Jaya atas kasus penipuan terhadap seorang polisi berpangkat Kombes di Polda DIY.
Meskipun berada di dalam lapas Salemba, Ony masih leluasa melakukan penipuan dan mengaku sebagai Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti.
Ony ditangkap polisi 4 Agustus 2014 lalu di dalam lapas Cipinang. Ony ditangkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya 17 Juli 2014 lalu, dengan kerugian Rp 15 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan saat ini Ony masih terus diperiksa untuk pengembangan kasus.
"Dia (Ony) sudah diamankan dan terus diperiksa termasuk mendalami kemungkinan ada korban lainnya," ucap Heru, Kamis (28/8/2014).
Pristiwa penipuan terjadi pada 3 Juli 2014. Dimana Ony meminta uang kepada korban, dengan seolah-olah mengaku sebagai Wakapolri.
Ditempat terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto menjelaskan kejadian berawal saat korban mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Wakapolri yang disampaikan melalui ajudannya.
Dalam sambungan telpon itu, Ony berpura-pura sebagai Wakapolri, Sepripim Wakapolri, bahkan 'keponakan' Wakapolri.
Ony merubah-rubah nada suaranya agar korban percaya.

Lalu dengan bahasa-bahasa yang meyakinkan khas polisi, Ony meminta korban untuk membantunya memberi ongkos pada keponakan Wakapolri bernama Rendy sebesar Rp 14,2 juta.
"Korban akhirnya mentransfer uang sebanyak Rp 15 juta ke rekening BCA KCP Rawabelong atas nama istri tersangka (Ony,)" ungkap Didik.
Akhirnya korban sadar jika tertipu dan melapor ke Polda Metro Jaya. Penangkapan Ony sendiri bermula dari penelusuran rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang hasil penipuan.
Dari hasil penelusuran, diketahui rekening itu atas nama istri Ony di Palmerah, Jakarta Barat. Polisi lalu mendatangi kediaman istri Ony dan memeriksanya. Akhirnya sang istri mengakui mendapat kiriman uang dari sang suami yang berada di dalam LP Salemba.

No comments:

Post a Comment