بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Polisi Telusuri Misteri 'Raibnya' Barang Bukti Rp 7,8 M Milik BNI
Go Green

Clock Link

Friday, April 4, 2014

Polisi Telusuri Misteri 'Raibnya' Barang Bukti Rp 7,8 M Milik BNI

Polisi Telusuri Misteri 'Raibnya' Barang Bukti Rp 7,8 M Milik BNI

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jolly Mumek kini mendekam di Rutan Malendeng setelah berkas tersangka pembawa kabur uang Rp 7,8 miliar milik BNI itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Manado, Rabu (2/4/2014). Sesaat sebelum dijebloskan ke Rutan Malendeng, Jolly bercerita banyak tentang perjalanannya membawa kabur uang itu.

Jolly mengaku, setelah mencuri uang tersebut, dia kemudian menyewa rumah di Perum Tamara Manado. Dia sempat menemui kerabatnya Jhon Paat yang waktu itu ikut ditangkap bersamanya.

Kemudian setelah ditangkap, Jolly mengaku sempat dibawa keluar sel bersama polisi. Menurut pengakuannya, Jolly sempat diajak ke mal dan ke kawasan perumahan tempat dia ngontrak dalam masa kabur itu.

Jolly sempat pula dibawa ke sebuah rumah dan saat itu istrinya bisa menemui. Lalu Jolly dikembalikan ke dalam sel. Jolly juga menceritakan proses rekonstruksi yang dilakukan di SPN Karombasan. Di situ, dia dikawal polisi dengan seragam lengkap dan senjata. Proses rekonstruksi hanya melibatkan sedikit orang.

Terkait selisih barang bukti uang, dia mengaku tak tahu-menahu. Setahu dia, duit itu hanya dibelanjakan sedikit, dan masih dikemas dalam lima koper. Namun ketika di Mapolda dia hanya melihat dua koper.

Seperti diwartakan, barang bukti yang berhasil ditemukan hanya Rp 2.893.215.000. Selisih dari uang tersebut masih dicari polisi.

Wakapolda Sulut, Kombes Charles Ngili menegaskan, Polda Sulut serius mencari selisih 'uang Jolly' tersebut. Tim Propam Polda Sulut sudah memeriksa Jolly dan polisi yang menangkap Jolly.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan ke Kapolda Sulut, Brigjen Jimmy Palmer Sinaga.

"Hasilnya seperti apa, belum tahu," katanya.

Jika ternyata ada kejanggalan, tentunya ada sanksi yang diberikan.

"Sanksi itu dari teguran hingga pemecatan secara tidak hormat," katanya.

Ditegaskannya, jika dalam pemeriksaan Propam memang ada yang mencurigakan, persoalan tersebut pun akan diserahkan ke Reskrim Umum. (kev)

No comments:

Post a Comment