بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Partai Nasdem Siap Bayar Diat Sutinah
Go Green

Clock Link

Thursday, March 27, 2014

Partai Nasdem Siap Bayar Diat Sutinah


Surakarta (Antara) - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan partainya siap membayar kekurangan diat atau tebusan untuk menyelamatkan Satinah, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam dihukum pancung karena membunuh majikannya. 

"Kalau pemerintah minta bantuan untuk membayar, kami yang akan membayar," kata Surya Paloh, sebelum acara Kampanye Akbar Partai NasDem di Alun-alun Kidul Surakarta, Jawa Tengah, Kamis. 

Menurut Surya Paloh, pelindungan warga negara Indonesia merupakan kewajiban pemerintah, dan seharusnya pemerintah tidak memikirkan untung rugi untuk urusan nyawa manusia. 

"Nyawa manusia tidak bisa dinilai dengan uang," katanya. 

Pemilik Media Grup ini berharap pemerintah segera berinisiatif untuk menyelesaikan masalah Satinah. 

Pelaksanaan hukuman bagi Satinah tinggal delapan hari, namun hukuman bisa dibatalkan asal membayar diat sebesar Rp21 miliar. Sementara Pemerintah baru sanggup membayar Rp12 miliar. 

Satinah binti Jumadi membunuh majikannya karena tak tahan mendapat siksaan. Ia melawan dan memukul majikan perempuannya hingga koma dan berujung kematian. 

Selain pembunuhan, tenaga kerja wanita asal Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu juga dikenai pasal perampokan karena membawa kabur uang puluhan ribu riyal milik majikannya. 

Satinah diadili pada kurun 2009-2010 dan divonis hukuman mati. Pemerintah Indonesia berupaya menolong Satinah dengan melakukan lobi kepada keluarga korban. 

Awalnya Satinah akan dieksekusi pada pertengahan 2011, namun ditunda karena lobi masih berlangsung. 

Keluarga korban bersedia memberi pengampunan yang memungkinkan hukuman mati bagi Sutinah dibatalkan, namun menuntut diat sebesar 15 juta riyal. Lobi yang dilakukan pemerintah berhasil menurunkan nilai diat menjadi 10 juta riyal dan turun lagi menjadi 7 juta riyal (Rp21 miliar). 

Tenggat waktu pembayaran diputuskan pada 3 April 2014 atau hukuman pancung akan dilaksanakan.(tp)

No comments:

Post a Comment