بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: KPK Teliti Laporan Gratifikasi Kacamata Jokowi
Go Green

Clock Link

Wednesday, January 22, 2014

KPK Teliti Laporan Gratifikasi Kacamata Jokowi


Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi meneliti laporan pemberian gratifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berupa kacamata yang berasal dari pebalap Moto GP asal Spanyol Jorge Lorenzo. 

"Iya, pada Senin (20/1), melalui stafnya, Jokowi menyerahkan kacamata yang diberikan Lorenzo saat mereka bersepeda bersama," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Jakarta, Rabu. 

Kacamata bermereknya Hawker dengan rangka putih tersebut belum diketahui nilainya. 

"Lorenzo memberikan kacamata ke Jokowi tanpa tanda tangan," ungkap Giri. 

Bila kacamata tersebut dinilai masuk barang gratifikasi maka akan disita untuk negara, sedangkan bila tidak, akan dikembalikan ke Jokowi. 

"Ini adalah contoh yang baik, orang melihatnya sepele tapi kacamata tidak semata-mata kacamata, coba cek di foto-foto di naik sepeda bareng, bisa jadi kacamata yang sama, nanti kita cek. Jadi KPK mengapresiasi sekecil apapun pelaporan karena korupsi berasal dari pemberian yang kecil-kecil," tambah Giri. 

Jokowi pada Senin (20/1) diketahui bersepeda bersama dengan Lorenzo mulai dari rumah dinas gubernur di Jalan Taman Surapati hingga ke kantornya di Balai Kota selama sekitar setengah jam. 

Jokowi sebelumnya juga pernah melaporkan pemberian gitar bass merek Ibanez berwarna cokelat pemberian salah seorang personel kelompok musik beraliran rock Metallica, Robert Trujillo melalui promotor musik Jonathan Liu pada Mei 2013. 

Gitar bertuliskan "To Jokowi keep playing that cool funky bass" akhirnya dinilai KPK termasuk barang gratifikasi karena kelompok musik tersebut akan melaksanakan konser di Jakarta. 

Selanjutnya gitar itu akan dipajang di gedung KPK yang baru sebagai simbol kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan pemberian hadiah. 

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. 

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(rr)

No comments:

Post a Comment