بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Ratu Atut Menjadi Tersangka,
Go Green

Clock Link

Tuesday, December 17, 2013

Ratu Atut Menjadi Tersangka,


VIVAnews – Kabar itu menyebar cepat, bahkan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers resmi. KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa 17 Desember 2013.

Langkah KPK tak terlalu mengejutkan karena mereka telah beberapa kali memeriksa Atut sebagai saksi dalam dua kasus, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

Hingar-bingar kenaikan status Atut menjadi tersangka sudah dimulai sebelum matahari terbit. Pukul 01.00 WIB dini hari, tim penyidik KPK yang menumpang tujuh mobil beriring-iringan tiba di rumah Atut di Jalan Bhayangkara Cipocok, Serang, Banten. Mengenakan rompi khusus KPK, mereka langsung memasuki rumah Atut dan memulai penggeledahan. Sejumlah ruangan digeledah, bahkan garasi.

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari kediaman Atut. Tumpukan dokumen itu dimasukkan ke dalam dua koper dan dua kardus. KPK mendapat kawalan Kepolisian dalam penggeledahan tersebut. Di setiap ruangan di rumah Atut yang dimasuki penyidik KPK, tampak polisi bersenjata lengkap menjaga. Sang tuan rumah sendiri tidak berada di tempat. Menurut juru bicara keluarga, Atut sedang berada di rumah ibundanya – masih di kawasan Serang, Banten.

Pukul 04.50 WIB usai Subuh, penggeledahan selesai. Tujuh mobil yang ditumpangi para penyidik KPK dengan muatan dokumen sitaan keluar dari kediaman Atut. Melaju kencang ke arah Jakarta, kembali ke Gedung KPK. Total tiga jam lebih rumah itu digeledah.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus suap yang menjerat adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. “Terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana dan kawan-kawan,” kata Johan.

Selain Wawan, tersangka lain dalam kasus sengketa Pilkada Lebak adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani. Wawan diduga menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi – pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat pilkada itu ke MK.

Susi juga dekat dengan Akil dan pernah magang di kantor advokat milik Akil di Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka bertiga ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013.

Atut bantu Wawan

Pukul 14.00 WIB, KPK mengumumkan secara resmi status baru Atut. “Pada tanggal 12 Desember 2013, KPK telah melaksanakan ekspose secara luas antara pimpinan, penyidik, dan satuan tugas. Dalam ekspose itu, dari berbagai arguman penyidik dan satgas KPK, telah disepakati ada lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan status Atut dari penyelidikan ke penyidikan.

Akhirnya KPK secara solid dan utuh memutuskan untuk menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, banten,” kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK.

Atut menyusul Wawan menjadi tersangka, dua bulan setelah sang adik ditangkap KPK. Surat perintah penyidikan atas nama Ratu Atut Chosiyah diteken Ketua KPK, Senin malam 16 Desember 2013, atas persetujuan seluruh pimpinan KPK. Atut diduga membantu adiknya, Wawan, menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam perkara sengketa Pilkada Lebak.

“Ratu Atut diduga bersama-sama atau turut serta (melakukan tindak pidana) dengan tersangka yang sudah ditetapkan sejak awal, TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Abraham. Detail peran Atut dalam membantu adiknya akan dipaparkan dalam dakwaan terhadap dia, tak diungkap sekarang karena akan mengganggu jalannya penyidikan.

Sesaat setelah Akil Mochtar dan Wawan ditangkap KPK, terungkap bahwa Akil, Wawan, dan Atut pernah berada di Singapura pada hari yang sama. Akil berangkat ke Singapura pada 21 September 2013, pukul 05.08 WIB, menggunakan maskapai Singapore Airlines bernomor penerbangan SQ953. Selisih dua jam dari Akil, Atut juga terbang ke Negeri Merlion menumpang Singapore Airlines. Sehari sebelumnya, Wawan sudah lebih dulu berangkat ke Singapura.

Berdasarkan manifes penumpang Singapore Airlines, Atut dan Akil bahkan tercatat menumpang pesawat dengan nomorpenerbangan yang sama, SQ953. Bedanya, Akil terdaftar di manifes penumpang berangkat pukul 05.08 WIB, sedangkan Ratu Atut pukul 06.50 WIB. Pengacara Akil, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya tak tahu andai ia satu pesawat dengan Atut.

“Dia tidak pernah bertemu dengan Atut di pesawat. Kan bisa saja mereka satu pesawat, tapi saling tidak tahu,” kata Otto. Menurutnya, Akil pergi ke Singapura bukan untuk bertemu Atut maupun Wawan, melainkan guna mengobati syarafnya yang terjepit ke Rumah Sakit Mouth Elizabeth.

Namun pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution, mengakui kliennya bertemu Akil di Singapura. Menurutnya, pertemuan itu tak disengaja. Wawan pergi ke Singapura untuk nonton balap mobil F1, sedangkan Atut menyusul ke Singapura untuk keperluan lain. Ketika akhirnya Wawan bertemu Akil, ia disebut hanya membahas dan berkonsultasi tentang hal-hal yang bersifat umum.

Pia membenarkan soal pilkada disinggung dalam pertemuan Wawan dan Akil. “Betul, ada soal bagaimana pilkada, tapi tidak bicara kasus spesifik. Pertemuan itupun hanya sebentar karena Pak Wawan dengan teman-temannya, dan Pak Akil juga dengan teman-temannya,” ujar dia.

Untuk diketahui, Pilkada Lebak dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Mereka menang dengan perolehan suara 407.156 suara (62,37 persen). Sementara posisi kedua ditempati oleh Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dengan 226.440 suara (34,69 persen).

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin kemudian menggugat hasil Pilkada Lebak itu ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu diketuai Akil Mochtar memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang.

Penjelasan Kubu Atut 

Juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan, mengatakan Atut sudah kaget sejak rumahnya digeledah KPK, Selasa dini hari. “Ibu tidak tahu ada penggeledahan. Ibu tahu informasi itu dari saya. Saya telepon Ibu, kata Ibu ‘Data apa lagi yang dicari? Apa lagi yang mesti saya jawab’,” ujar Fitron menirukan ucapan Atut.

Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, sama terkejutnya dengan sang klien. Selasa pagi, dia langsung meluncur ke KPK. “Saya mau tanya status terakhir Ibu. Kami tidak dalam posisi menolak adanya peningkatan status itu. Tapi saya selaku tim pengacara merasa bahwa belum ada fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan ibu sebagai tersangka,” kata dia.

Sukatma juga membantah Atut membantu Wawan dalam menyuap Akil Mochtar. “Dia tidak memberikan arahan (kepada Wawan) untuk memberikan sesuatu kepada Akil. Sama sekali tidak ada instruksi,” ujar dia. Apapun, KPK telah menjawab tegas, mereka punya lebih dari dua alat bukti soal keterlibatan Atut.

Partai Golkar, tempat Ratu Atut menjadi pengurus, langsung mengumumkan akan menggelar rapat guna membahas penetapan tersangka itu.. “Kami akan rapat untuk membicarakan posisi dia sebagai pengurus Golkar,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono. Ia mengatakan, Golkar selalu bersikap tegas terhadap kadernya yang tersangkut perkara hukum.

Korupsi alat kesehatan

Ada yang istimewa dari penetapan status Atut sebagai tersangka. Atut tidak hanya menjadi tersangka dalam satu kasus. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Hanya saja surat perintah penyidikan untuk Atut terkait kasus pengadaan alat kesehatan ini belum diterbitkan oleh KPK. Padahal, biasanya penetapan status seseorang menjadi tersangka selalu dibarengi dengan dikeluarkannya sprindik. 

“KPK sedang merekonstruksi pasal-pasal dan perbuatan pidananya. Jadi kami belum menerbitkan sprindiknya secara resmi,” kata Abraham. Menurutnya, perbuatan Atut sudah memenuhi unsur pidana korupsi dalam kasus alkes. Namun ada kendala administrasi yang berhubungan dengan penyidikan.

KPK belum akan menahan Atut sementara ini karena pemberkasan kasus Atut belum mencapai 50 persen. “Tapi, orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, pasti akan ditahan,” kata Abraham.

Soal status Atut saat ini sebagai gubernur, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri. “KPK tidak berkewajiban mengirim surat perintah penyidikan ke Kemendagri. Cukup lewat pengumuman secara resmi hari ini, dan harus sudah ditafsirkan sendiri oleh Kemendagri,” kata dia.

No comments:

Post a Comment