بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Kasus Versus PRT, Ibunda Ridho Slank Divonis Bersalah
Go Green

Clock Link

Wednesday, August 28, 2013

Kasus Versus PRT, Ibunda Ridho Slank Divonis Bersalah

Kasus Versus PRT, Ibunda Ridho Slank Divonis Bersalah

KAPANLAGI.COM - Proses panjang persidangan antara ibundaRidho Slank, Sein Ely dengan mantan asisten rumah tangganya, bernama Has Asmain, akhirnya menemui sesi final. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bahwa Ely bersalah.

Gugatan yang diajukan Has Asmain dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, untuk nominal, tuntutan Has Asmain sebanyak Rp 126 juta tidak dikabulkan.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (28/8) Sein didaulat hakim untuk membayar upah kerja selama tujuh tahun sebesar Rp 62 juta.

"Saya senang dengan putusan hakim yang memutuskan tergugat benar-benar melanggar hukum," kata Asmain di PN Jakarta Timur, Rabu (28/8).

Namun, masalah nominal, Asmain kurang mempermasalahkan. Dirinya hanya berusaha menempuh jalur keadilan dan ternyata mendapatkannya.

"Saya tidak mempermasalahkan nominal yang akan diterima. Saya tidak menilai uangnya, tapi antara salah dan benar aja," tandasnya.

No comments:

Post a Comment