بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Lika-liku Ola Mendapat Grasi
Go Green

Clock Link

Monday, November 19, 2012

Lika-liku Ola Mendapat Grasi

TEMPO.CO 


Jakarta - Pemberian grasi terhadap terpidana kasus Narkoba, Meirika Franola alias Ola membuat geger jagad hukum di Indonesia.

Pengampunan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 September 2011 ini dinilai mengabaikan masukan dari berbagai pihak, seperti Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Kepala-kepala lembaga itu menyatakan grasi Ola patut ditolak.

Pada 1 April 2011, Djoko Suyanto membalas surat Presiden. Menurut Djoko, hukuman mati dalam kejahatan luar biasa masih sesuai dengan konstitusi. Djoko pun menyatakan tak cukup alasan untuk mengabulkan grasi.

Menteri Patrialis memberikan pertimbangan penolakan grasi Ola karena selama di penjara, Ola tak berkelakuan baik. Pertimbangan itu tertuang dalam surat tertanggal 29 April 2011.

Hanya Jaksa Agung Basrief Arief yang memberikan pertimbangan berbeda. Dalam surat tertanggal 30 Mei 2011, Basrief menguraikan tren makin banyak negara yang menghapus hukuman mati.

Di samping itu, grasi merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, Basrief menyebutkan permohonan grasi Ola bisa dipertimbangkan untuk dikabulkan. (Baca selengkapnya di Bukan Terpidana Narkotik Biasa)

Menurut Dharmawati Dareho, -bekas narapidana yang pernah tinggal di penjara Tangerang, sudah lama dia mendengar Ola tengah mengurus grasinya. Pernah di depan jemaat yang sedang beribadat di gereja dalam kompleks penjara, ujar Dharmawati, Ola membuat kesaksian.

»Puji Tuhan yang mengutus Mami Ayin untuk membantu saya mengurus pengurangan hukuman,” ujar Dharmawati menirukan kata-kata Ola. Ayin yang dimaksud Ola adalah Artalyta Suryani, terpidana kasus suap jaksa Urip Gunawan. Ayin dipindahkan ke Tangerang karena tepergok memiliki kamar mewah di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu.

Pada kesempatan lain, ujar Dharmawati, Ola pernah menggerutu di depan sesama narapidana. »Gila mereka. Aku sudah kasih Rp 2 miliar, mereka masih minta Rp 3 miliar. Padahal tidak mudah mencari uang.” Ola, ujar dia, juga sesumbar akan terus mengajukan permohonan grasi supaya hukumannya berkurang hingga 15 tahun.

Waktu itu Dharmawati dan narapidana yang tak satu geng dengan Ola hanya mencibir. »Eh, ternyata grasinya memang dikabulkan,” kata Dharmawati.

Pengacara Ola, Rachmat Fajar mengatakan dalam permohonan grasi kliennya sudah terlampir keterangan berkelakuan baik dari kepala penjara. »Ada 4-5 surat yang kami lampirkan,” kata dia.

No comments:

Post a Comment