بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Syarat Utama Rumah Sakit Bisa Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Go Green

Clock Link

Wednesday, October 18, 2017

Syarat Utama Rumah Sakit Bisa Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan


Liputan6.com, Jakarta Akreditasi rumah sakit menjadi salah satu persyaratan utama untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit harus memeroleh akreditasi sebelum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menyoal akreditasi, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Bambang Wibowo, SpOG menjelaskan secara singkat.

"Rumah sakit harus mempersiapkan diri untuk akreditasi. Minimal diberi kesempatan mengurus akreditasi selama 2 tahun. Jadi, kalau rumah sakit mau kerja sama dengan BPJS Kesehatan, ya harus urus akreditasi dulu," kata Bambang saat ditemui dalam acara Hospital Expo di Jakarta Convention Center, Rabu (18/10/2017).

Rumah sakit di seluruh di Indonesia berjumlah 2.750. Namun, saat ini baru ada 1.100 rumah sakit yang terakreditasi dengan variasi capaian mutu masing-masing. Apakah rumah sakit itu memeroleh akreditasi, A, B, atau C.

No comments:

Post a Comment