بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Dailystar Sebut Indonesia Jual Pulau dan Bisa Beri Nama Sendiri
Go Green

Clock Link

Wednesday, January 18, 2017

Dailystar Sebut Indonesia Jual Pulau dan Bisa Beri Nama Sendiri

http://hl-img.peco.uodoo.com/hubble/app/sm/

Media asing memberitakan jika Indonesia menjual pulau dan bisa dinamai sendiri. Seperti yang dituliskan media online Australia, dailystar. Dituliskan dailystar, mengutip dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, yang membuka peluang bagi investor asing.

Ada lebih dari 4.000 pulau yang belum dinamai di Indonesia. Hanya satu pertiga dari total jumlah pulau yang sudah dinamai, 13.500 dengan jumlah totalnya 18.300.

Pemerintah Indonesia menurut media Australia, Indonesia memiliki rencana yang unik. Yakni dengan menawarkannya kepada investor. Bukan hanya membeli pulau, tapi setiap investor bisa menamainya sesuka hati. Seperti milioner Sir Richard Branson Necker Island.

Komentar Luhut Binsar Panjaitan ini dikutip pada 11 Januari lalu. “Mereka bisa memberikan nama apapun untuk pulaunya (yang dibeli), selama melaporkannya kepada kami.”
Menurut Luhut, hal ini berpotensi besar untuk menarik wisatawan asing, dengan mengembangkan pulau-pulau kecil tak bernama ini.

Namun Luhut menegaskan pulau tersebut tetap menjadi milik Indonesia. Komentar Luhut ini langsung disambut oleh investor Jepang yang menyatakan minatnya. Investor Jepang tertarik dengan salah satu dari tujuh bandara di Morotai, Kepulauan Halmahera dan ingin mengubahnya menjadi kawasan resort yang diperuntukkan lansia. Luhut mengatakan Jepang mampu mengelola pulau tersebut dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Sofyan Djalil mengatakan warga asing bisa mengelola pulau dengan izin berupa hak guna lahan. Tetapi bukan memilikinya. Hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki tanah di Indonesia. Investor bisa mengelolanya untuk pariwisata atau pertanian. Sebagai imbalannya, nama pulau bisa diberikan sesuai dengan keinginan pengelola.

Terpisah, dilansir kompas, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pemberian nama terhadap pulau-pulau yang belum memiliki nama hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau negara.

“Yang bisa memberikan nama adalah negara, dan mendaftarkan kepada PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) itu negara,” ujar Susi di Jakarta, Selasa (17/1/2017). Bahkan, menteri yang terkenal nyentrik ini secara tegas meminta Presiden untuk memberikan nama ke pulau-pulau yang belum memiliki label. “Saya harap Pak Presiden mendaftarkan sekaligus menamai pulau-pulau tersebut,” tegasnya.

Susi menambahkan, tahun ini pemerintah akan mulai melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengidentifikasi, sedikitnya terdapat 1.106 pulau yang siap didaftarkan ke PBB.

“Pendaftaran pulau ini adalah untuk memastikan kita menjaga kedaulatan negara dengan melakukan penataan pulau-pulau kecil,” tambahnya.

Selain itu, Kementerian KKP juga mengusulkan untuk segera dibuatkan Hak Penggunaan Lahan (HPL) terhadap 111 pulau terluar yang ada di Indonesia untuk mencegah kemungkinan pulau-pulau tersebut dikuasai asing atau perorangan.

“Intinya pendataan, penataan, penertiban. Dengan demikian, aset negara selain nilainya terdaftar, kekayaan negara juga bertambah,” pungkasnya. (*)

sumber

No comments:

Post a Comment