بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Pemain Layangan Tewas karena Tersetrum di Pontianak
Go Green

Clock Link

Monday, June 20, 2016

Pemain Layangan Tewas karena Tersetrum di Pontianak

jpnn - PONTIANAK –  Bermain layangan kini sudah menjadi sesuatu yang menyeramkan. Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, permainan tradisonal itu sudah memakan nyawa. 
Kapolresta Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo menegaskan akan menjebloskan pemain layangan ke penjara. “Kita akan tangkap serta kita jebloskan dalam penjara,” tegas AKBP Iwan, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Langkah tegas yang diambil Kapolresta Pontianak, karena sudah dua nyawa melayang, akibat tersetrum listrik karena bermain layangan menggunakan tali kawat.
Pada hari pertama Ramadan, Senin (6/6), warga Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur dihebohkan tewasnya pemain layangan. Korban memainkan layangan menggunakan tali kawat. Talinya tersangkut ke kabel listrik dan tersetrum listrik. 
Kejadian berikutnya di Jalan Penjara (KH. Ahmad Dahlan), Pontianak Kota. Layangan menewaskan bocah 12 tahun. 
Korban bukan memainkan layangannya, melainkan mengejar layangan yang putus. Layangan bertali kawat tersebut lagi-lagi tersangkut ke kabel listrik dan dipegang bocah itu hingga kesetrum dan tewas.
Permainan layangan di Kota Pontianak tak hanya menggunakan tali kawat, juga gelasan, tali atau benang berserbuk kaca. 
Di mana layangan yang putus menggunakan tali atau benang tersebut, sering kali mengenai pengendara sepeda motor di jalanan. Tali layangan itu bisa menjerat leher maupun wajah pengendara sepeda motor. 
“Karena inilah kami akan melakukan patroli terkait layangan. Walikota sudah sangat tegas melarang permainan layangan di Kota Pontianak. Kita dari kepolisian akan melakukan patroli terkait permaianan layangan ini. Ketika kita temukan, maka akan kita tangkap dan kita proses hukum,” tegas Kapolresta.
Penangkapan dan memproses hukum pemain layangan, bukan tidak ada dasarnya. Polisi memiliki dasar kuat memproses hukum pemain layangan yang menggunakan tali kawat dan benang gelasan. 
“Kita dapat menjerat pemain layangan yang membahayakan serta mengancam nyawa orang lain dengan pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.
Mengingat hanya di Kota Pontianak yang dilarang bermain layangan. Sedangkan Kubu Raya, bupatinya belum melarang. 
“Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Kubu Raya terkait hal ini. Guna mengantisipasi permainan layangan yang ada di Kota Pontianak pindah ke Kubu Raya,” tegas AKBP Iwan. (zrn/sam/jpnn)

No comments:

Post a Comment