بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Enclava, Negara' Baru di Eropa yang Luasnya 100 Meter Persegi
Go Green

Clock Link

Saturday, October 3, 2015

Enclava, Negara' Baru di Eropa yang Luasnya 100 Meter Persegi

Ada Negara Baru di Eropa, Luasnya 100 Meter Persegi Saja


Enclava - Ide gila mendirikan negara sendiri seperti tidak ada habisnya. Setelah Liberland, kini giliran Enclava, 'negara' baru di Eropa yang luasnya hanya 100 meter persegi.

Enclava pertama kali diproklamirkan oleh warga Polandia bernama Kamil Wrona, bersama dengan teman-temannya. Dilihat detikTravel dari situs resmi negara tersebut, Kamis (1/10/2015), hari jadi dibentuknya Enclava jatuh pada 23 April 2015. Itu berarti umur negara ini baru menginjak angka 5 bulan.

Berbagai media internasional seperti Reuters sampai News.com Australia memberitakan luas negara ini hanya 100 m2. Tapi, tidak demikian menurut pengakuan Enclava. Dalam situs resminya, mereka menulis luas negaranya adalah 30.000 meter persegi.

Letak negara Enclava berada di antara perbatasan Slovenia dan Krosia. Salah satu pendiri negara Enclava, bernama Piotr Wawrzynkiewicz mengklaim sudah ada 5.000 orang dari seluruh penjuru dunia yang mendaftar untuk menjadi warga negara Enclava.


Dengan slogan negara 'CIVUS TOTIUS MUNDI', atau jika diterjemahkan menjadi 'Penduduk Dunia', Enclava memandang sama kepada semua penduduknya, tidak peduli apa warna kulit, agama ataupun asal negaranya. Enclava juga menjamin warga negaranya bebas mengutarakan pendapat, mendapatkan pendidikan secara gratis, dan memperoleh pendapatan tanpa harus membayar pajak.

Enclava yang negaranya berbentuk Monarki Konstitusional bahkan punya mata uang sendiri, serta telah menunjuk beberapa orang untuk menjadi perdana menteri, menteri keuangan dan tak ketinggalan yaitu seorang raja , yang diberi gelar His Highness Duke Tomasz I. Negara ini bahkan memiliki 5 bahasa resmi, yaitu Bahasa Inggris, Polandia, Slovenia, Kroasia dan China.


Untuk aturan perundang-undangan, Enclava mengadopsi 24 poin dari Universal Declaration of Human Rights dari PBB yang ditetapkan tahun 1948. Beberapa aturan itu diantaranya:

1. Persamaan hak, setara dan sebanding antar warga negara
2. Tidak melakukan tindakan diskriminasi
3. Hak hidup dijamin
4. Tidak ada perbudakan
5. Tidak ada tindakan penyiksaan, dan masih banyak yang lainnya.

Memang terkesan main-main, tapi yang jelas ini adalah sebuah daya tarik baru untuk wisatawan karena merupakan destinasi yang unik. Rencananya Enclava masih akan menyediakan formulir bagi traveler yang ingin mendaftar sebagai warga negara lewat situs mereka.

Saat ini sudah ada 139 orang yang permohonannya dikabulkan. Mungkin Anda tertarik mendaftar di sana?

No comments:

Post a Comment