بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: 'Polisi Narkoba' Idha Diancam Hukuman Mati di Malaysia
Go Green

Clock Link

Sunday, August 31, 2014

'Polisi Narkoba' Idha Diancam Hukuman Mati di Malaysia


TEMPO.COJakarta - Kepala Subdirektorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan bawahannya, Brigadir Harahap, ditangkap Polis Diraja Malaysia di Bandara Kuching pada Sabtu, 30 Agustus 2014. Keduanya diancam hukuman mati. (Baca: Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia)
Sumber Tempo di Polda Kalimantan Barat menuturkan Idha sering bermasalah. Namanya bahkan pernah disebut berkaitan dengan penyusutan barang bukti narkotik di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Namun saat itu tidak ada bukti yang cukup mengenai dugaan ini.
Yang lebih anyar, media mengaitkan keterlibatan Idha dengan hilangnya Brigadir Kepala TN, tersangka kasus narkotik yang kini masih buron. TN lolos dari tangkapan polisi ketika hendak menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. TN merupakan anak buah langsung Idha. 
Dengan adanya kasus ini, Idha diduga sengaja melepas TN agar kedoknya sebagai salah satu mafia jaringan narkotik tidak terbongkar. »Ini masih analisis, namun setiap kemungkinan pasti akan diselidiki,” ujar sumber tersebut.
Semua kejadian tentang "kenakalan" Idha ini berada di bawah kepemimpinan Brigadir Jenderal Arie Sulistyo sebagai Kepala Polda Kalimantan Barat. Arie pula yang mengirimkan telegram rahasia ke seluruh jajaran polda di Indonesia berkaitan dengan buronnya Bripka TN. (Baca: Madura Jadi Jalur Penyelundupan Sabu Malaysia)
Dari penelusuran Tempo, Kalimantan Barat merupakan salah satu jalur sutra di Indonesia. Terdapat lima jalan masuk resmi dan lebih dari 500 jalan tikus di perbatasan. Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Besar Sumirat mengatakan polisi termasuk salah satu profesi yang rentan tergoda dengan uang hasil narkotik.
"Yang pasti, semua profesi diincar oleh bandar untuk melanggengkan peredaran narkoba di Indonesia,” tutur Sumirat.

No comments:

Post a Comment