بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: KPU Terbukti Bersalah Bongkar Kotak Suara, Pintu Kemenangan Prabowo-Hatta
Go Green

Clock Link

Wednesday, August 13, 2014

KPU Terbukti Bersalah Bongkar Kotak Suara, Pintu Kemenangan Prabowo-Hatta



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti melanggar peraturan dengan membongkar kotak suara, tanpa persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketua MK telah bilang pembukaan kotak suara diizinkan mulai 8 Agustus 2014, sehingga tindakan KPU bongkar kotak suara, jelas-jelas melanggar peraturan, karena bongkar kotak suara sebelum tanggal tersebut," kata Taufik di rumah yang berada di Jalan Sisingamangaraja No. 21, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/8/2014).
Taufik pun menilai, bersalahnya Ketua KPU RI Husni Kamil Manik melakukan pelanggaran dengan mengirimkan surat ke KPU daerah untuk pembongkaran kotak suara, sebelum proses persidangan MK berlangsung. Sehingga, hal ini menunjukkan bahwa tim Prabowo-Hatta akan memenangkan gugatan hasil Pilpres 2014.
"Bagi kami, ini merupakan pintu kemenangan buat kami. Karena KPU jelas-jelas melakukan pelanggaran," cetus Taufik.
Diketahui, KPU keluarkan surat edaran tanggal 25 Juli 2014 mengenai instruksi KPU Pusat kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara dalam rangka mengantisipasi gugatan Prabowo-Hatta ke MK.

No comments:

Post a Comment