بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Kronologi Pemecatan Sepihak Pramugari Garuda
Go Green

Clock Link

Wednesday, March 12, 2014

Kronologi Pemecatan Sepihak Pramugari Garuda


TEMPO.CO , Jakarta: Pramugari PT Garuda Indonesia, Ariyani, melaporkan perusahaannya ke Ombudsman Republik Indonesia. Ia menganggap Garuda telah melakukan praktek maladministrasi terkait kecelakaan kerja yang menimpanya.

Ariyani mengaku mengalami kecelakaan pada 29 April 2011 dalam pesawat Garuda bernomor penerbangan GA871. Pesawat ini berangkat dari Seoul, Korea Selatan, ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang. Adapun lokasi transit di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, selama 1,5 jam. (Baca: Pramugari Laporkan Garuda Indonesia ke Ombudsman). 

Berikut kronologi kasus yang menimpa Ariyani:

Pada 29 April 2011. Ariyani mengalami kecelakaan di galley, tempat troli di pesawat, yang menyebabkan kepala dan dahinya terbentur saat transit di Denpasar.

Sejak 29 April 2011 hingga saat ini Ariyani tidak masuk kerja setelah kecelakaan kerja dalam bertugas.

Ariyani kontrol dan berobat dengan dokter spesialis syaraf dan bedah syaraf yang dikirim oleh dokter Garuda Sentra Medika. Oleh Eddy Alatas, dokter yang disediakan Garuda, Ariyani dinyatakan tidak layak terbang melalui surat JKTIHK/01344/E/12 tanggal 13 September 2012. 

Ariyani diberhentikan karena sakit terhitung tanggal 1 November 2012 tanpa pemberitahuan dan hak-hak Ariyani diputus. Namun, Ariyani baru mengetahui dirinya diberhentikan pada 26 November 2012 karena dirinya datang ke kantor Garuda Indonesia di Cengkareng.

Garuda tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja Ariyani dari awal sampai dinyatakan tidak layak terbang ke Jamsostek dan Asuransi Jasindo.

Akibat PHK tanpa pemberitahuan, gaji Ariyani diputus per November 2012. Pengobatan Ariyani diputus, Akses Intra Garuda, dan hak-hak kepegawaian Ariyani terputus.

Senior Manager Industrial Relation Garuda, Rizkan Hasana, mengakui ada pramugari bernama Ariyani yang mengadukan kasus penetapan kecelakaan kerja ke Ombudsman. 

Menurut dia, kasus ini masih diproses. Bahkan, Garuda mengajukan banding atas ketetapan kecelakaan kerja yang dikeluarkan Suku Dinas ke Kementerian Tenaga Kerja. "Masih proses, belum selesai," kata Rizkan kepada Tempo, Selasa, 11 Maret 2014. 

Rizkan menolak menanggapi tuduhan Ariyani bahwa Garuda tak melaporkan kecelakaan itu ke lembaga asuransi. "Ditunggu saja proses di Ombudsman," ujarnya.

No comments:

Post a Comment