بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Demokrat Ajukan Pencopotan Gede Pasek dari Keanggotaan DPR
Go Green

Clock Link

Thursday, January 16, 2014

Demokrat Ajukan Pencopotan Gede Pasek dari Keanggotaan DPR


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Demokrat Gede Pasek Suardika dicopot dari keanggotaan DPR. Pasek kini tercatat sebagai anggota Komisi IX DPR RI bidang tenaga kerja dan kesehatan.

Pasek akan menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR. Surat pencopotan Pasek diketahui dikirimkan oleh DPP Partai Demokrat tertanggal 13 Januari 2014.

"Suratnya baru masuk nih," kata Sekjen DPR Winantuningtyastiti ketika dikonfirmasi.

Win mengatakan setelah pihaknya menerima surat maka pihak Kesekjenan akan menyampaikan ke Pimpinan DPR. Kemudian Pimpinan DPR akan mengirin surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena mereka yang pegang data siapa perolehan suara berikutnya untuk menggantikan Pak Gede Pasek," kata Win.

Win menjelaskan KPU akan berkirim surat kembali kepada pimpinan DPR berupa surat keputusan mengenai nama pengganti Gede Pasek Suardika. Gede Pasek selama ini dikenal sebagai loyalis Mantan ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Pasek juga ikut dalam organisasi bentukan Anas Urbaningrum yakni Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Di organisasi tersebut, Pasek menjabat sebagai Sekjen PPI. Bahkan Pasek juga yang menemani Anas menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus Hambalang.

Diketahui dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) no 27 tahun 2009 Pasal 213 mengenai pergantian anggota DPR yakni :

(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;

Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;

Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

No comments:

Post a Comment