بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Konsumsi Narkoba, Syamsul Bachri Marasabessy, Bos Hanura Diancam Bui 12 Tahun
Go Green

Clock Link

Thursday, December 26, 2013

Konsumsi Narkoba, Syamsul Bachri Marasabessy, Bos Hanura Diancam Bui 12 Tahun


TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko mengatakan, terus mengembangkan kasus pemakaian narkoba oleh Ketua Partai Hanura Depok Syamsul Bachri Marasabessy dan rekannya Muhammad Syarif. Saat ini, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka dua kasus sekaligus, yaitu pemukulan terhadap anggota polisi dan penggunaan narkoba jenis sabu.

Menurut Acmad, Syamsul diancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman ini termaktub dalam Pasal 112 poin a subsider Pasal 127 poin a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara," katanya kepada Tempo, Rabu, 25 Desember 2013. Selain itu, Syamsul juga dikenalan denda maksimal Rp 8 miliar dan minimal Rp 8 juta.

Syamsul dan dua rekannya Muhammad Syarif dan Guruh Jono Suprapto ditahan di Polresta Depok usai kerusuhan dalam aksi demo di Balai Kota Depok, Senin, 23 Desember 2013. Syamsul sendiri terbukti memukul seorang anggota polisi. Dalam pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine ketiganya dan menyatakan Syamsul mengkonsumsi sabu. Sementara itu Syarif mengkonsumsi ganja.

Soal kasus pemukulan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Achmad mengatakan, bos Hanura Depok diancam hukuman berat karena polisi menemukan bukti pendukung selain tes urine. Yaitu, bonk alat hisap shabu, 7 plastik alumenium foil bekas bungkus shabu, dan 5 buah korek gas. "Pengakuan dari Samsul barang tersebut dibeli dari Kampung Ambon Cengkareng, Jakarta Barat."

Sedangkan untuk tersangka Syarif, kata Achmad, tidak diketemukan barang bukti pendukung lain. "Hanya hasil tes urine yang positif mengandung ganja/THC," katanya. Pengakuan Syarif, Achmad melanjutkan, ganja tersebut dikasih temannya. "Dia memakai sudah 1 bulan."

No comments:

Post a Comment