بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Fakta Ini yang Membuat Keluarga Asmirandah Merasa Tertipu Jonas Rivanno
Go Green

Clock Link

Thursday, December 19, 2013

Fakta Ini yang Membuat Keluarga Asmirandah Merasa Tertipu Jonas Rivanno


TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dalam keterangan saksi pihak Asmirandah yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama, Depok, dinyatakan bahwa orang tua Jonas tak setuju atas pernikahan yang dilakukan oleh anaknya, Jonas Rivanno dan Asmirandah, Rabu (18/12/2013).

Saat proses pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno tanggal 17 Oktober lalu, di kediaman Asmirandah kawasan Beji, Depok. Saksi akui bahwa pernikahan tersebut tidak dihadiri oleh kedua orang tua Jonas lantaran tak setuju atas pernikahan tersebut. Bahkan, saat proses lamaran yang dilakukan sebelum pernikahan pun orang tua Jonas tak hadir.

Selain itu, dalam keterangan saksi, dijelaskan juga bahwa saksi kaget ketika mendengar termohon (Jonas) pindah ke agama semula (Kristen) yang menjadi alasan bagi pemohon (Andah) merasa dibohongi.

Keterangan saksi ini diperoleh dari saksi pemohon, Asmirandahyang adalah Ayah Asmirandah Anton Zantman. Anton dimintai keterangan saat sidang II Rabu (4/12/2013). Selain dirinya, Misro Kepala KUA Beji Depok jugajadi saksi dalam sidang II saat itu.

Selain itu, Hakim Ketua pun membacakan keterangan saksi dari pihak Jonas, yaitu Eder Sungkono. Eder adalah teman dekat Jonas dan Andah. Diakui, dirinya juga hadir dalam pernikahan Jonas dan Andah. Eder juga memberi keterangan bahwa dia tahu pindahnya Jonas memeluk agama Islam lalu berpindah lagi menjadi Kristen.

Namun, dalam keterangannya dikatakan Jonas berpindah agama menjadi Kristen kembali bukan atas dasar paksaan apapun.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 12.00 ini pun majelis hakim menyatakan fakta bahwa benar adanya Jonas dan Andah menikah secara Islam.

Namun, keduanya pisah rumah semenjak Jonas memilih untuk pindah agamanya semula. Pihak Asmirandah pun merasa tertipu. Dari hasil keterangan saksi dan fakta sidang yang ada, akhirnya majelis hakim Pengadilan Depok pun meresmikan permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan pemohon, yaitu Asmirandah.

Dengan konsekuensi perkawinan Jonas dan Andah dianggap tak pernah ada dan batal karena dianggap tidak memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.

No comments:

Post a Comment