بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang
Go Green

Clock Link

Thursday, November 21, 2013

Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang

Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang  

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan kegembiraannya atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat pidana politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh. "Putusan itu menegaskan bahwa harapan masih ada," ujar Wakil Ketua Komisi Bambang Widjojanto dalam pesan pendeknya, Kamis, 21 November 2013.

Menurut dia, vonis tersebut membawa harapan atas pemberantasan korupsi yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi koruptor. Putusan itu dianggapnya memberi pesan yang jelas bagi publik, khususnya para koruptor, agar tak bermain-main dengan tindakan korupsinya.

Mengamini pendapat Bambang, Wakil Ketua Komisi Busyro Muqoddas mengapresiasi vonis itu. "Putusan tersebut mencerminkan ketajaman rasa kepekaan dan keadilan sosial," katanya.

Vonis itu berbeda dengan putusan lain yang disebutnya tandus dari roh keadilan dan kemanusiaan karena lazimnya mempidana koruptor dengan hukuman yang enteng. Padahal, korupsi di mata Busyro adalah pembunuhan pelan-pelan atas rakyat, yang merupakan korban terparah korupsi.

Ia berharap vonis majelis kasasi tersbut menjadi yurisprudensi permanen yang diikuti hakim lainnya di masa mendatang.

Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Namun kemarin, 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan bagi Angelina.

No comments:

Post a Comment