بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Guru SMP di Makassar Dilaporkan Peluk dan Cium Paksa Muridnya
Go Green

Clock Link

Wednesday, November 13, 2013

Guru SMP di Makassar Dilaporkan Peluk dan Cium Paksa Muridnya


ilustrasi


MERDEKA.COM. Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini mencari rekaman CCTV guru yang diduga mencabuli siswanya saat berkunjung ke wahana bermain Trans Studio, Makassar, beberapa waktu lalu.

"Sesuai laporan keluarga korban 'Al' yang merupakan siswa salah satu SMP di Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulsel bahwa telah mendapat pelecehan seksual, maka kini rekaman CCTV-nya sedang ditelusuri," kata Kapolres Pangkep AKBP Denny Hermana, menanggapi tindakan asusila seorang guru SMP di Pangkep, Sulsel, Rabu (13/11).

Seperti diberitakan Antara, Denny menjelaskan, polisi kini sedang menelusuri rekaman CCTV Trans studio. Setelah itu, barang bukti akan diserahkan ke pihak Poltabes Makassar karena lokus deliktinya di Makassar.

Al adalah salah satu pelajar dari salah satu SMP yang ada di Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, yang melaporkan gurunya yang berinisial MA, karena dinilai telah melakukan pencabulan.

Dalam keterangan korban, di salah satu wahana tempat permainan tersebut, saat hanya ada pelaku dan korban, peristiwa yang meninggalkan trauma bagi korban tersebut. Setelah dipeluk, Al juga dicium paksa.

Ketika itu sekolah menggelar kegiatan rekreasi di wahana permainan Trans Studio Makassar. Saat kejadian, diakui korban hanya mereka berdua, dan tidak ada saksi sehingga menyulitkan korban.

Berkaitan dengan hal tersebut, Denny mengaku belum bisa berbuat apa-apa karena belum didukung bukti-bukti kuat. Salah satu harapan yang dapat dijadikan bukti adalah rekaman CCTV.

"Kita berharap, pihak setempat memiliki rekaman CCTV-nya, sehingga bisa kita jadikan bukti. Nantinya, kasus ini akan kita limpahkan ke Poltabes Makassar, karena lokasi kejadiannya di Makassar," ujarnya.

Apabila dalam pengembangan kasus, pelaku terbukti bersalah, maka akan diganjar Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan memperoleh ancaman penjara selama 15 tahun.

No comments:

Post a Comment