بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Hasil Tes Urine Akil Mochtar Diumumkan Hari Ini
Go Green

Clock Link

Monday, October 7, 2013

Hasil Tes Urine Akil Mochtar Diumumkan Hari Ini

Hasil Tes Urine Akil Mochtar Diumumkan Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan hasil tes urine dan rambut Ketua MK non aktif Akil Mochtar akan diumumkan hari Selasa (8/10/2013) pagi.

Hasil tes tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan proses hukum terhadap Akil dari pihak Mahkamah Konstitusi.

Menurut Sumirat, pihaknya telah mendapat permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada BNN untuk menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.

"Surat permintaan proses hukum, telah diberikan oleh MK kepada BNN pada Minggu (6/10) kemarin," katanya di Gedung BNN, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (7/10/2013).

Sementara itu seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan hasil penelitian narkoba yang ditemukan di ruang kerja Akil Mochtar.

Narkoba yang ditemukan itu merupakan narkotika golongan I jenis genus cannabis atau biasa disebut ganja.

Sementara untuk pil berwarna hijau dan ungu yang ditemukan, mengandung metamphetamine atau biasa dikenal sabu.

Seperti yang diungkapkan oleh Sumirat, ganja yang ditemukan tersebut merupakan narkoba yang memberikan efek halusinasi kepada pemakainya.

Sementara, untuk pil yang ditemukan, berisi sabu. Hanya saja dikemas dengan kemasan yang berbeda, yaitu pil.

"Untuk kemasan pil isinya sabu, efeknya seperti sabu lain, yaitu menjadi semangat dan orang yang mengonsumsinya tidak akan ngantuk," kata Sumirat.

Menurut dia, memang pil tersebut merupakan sebuah kemasan sabu yang terbilang baru di Indonesia. Biasanya sabu yang dijual berbentuk kristal, bukan pil maupun tablet.

"Tapi memang hanya kemasannya saja yang beda. Untuk di Indonesia masih baru, tapi sudah banyak dijual di Thailand dan Amerika," katanya.

Namun, meskipun bentuk kemasannya berbeda, tetap narkoba tersebut telah didaftarkan dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

No comments:

Post a Comment