بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Stop Perkawinan Remaja!
Go Green

Clock Link

Saturday, July 13, 2013

Stop Perkawinan Remaja!


Pernikahan dini, bukan cintanya yang terlarang
Hanya waktu saja belum tepat, merasakan semua..

Demikianlah salah satu penggalan bait lagu “Pernikahan Dini” yang pernah dipopulerkan oleh Agnes Monica beberapa tahun lalu. Lagu itu memang tepat menggambarkan situasi perkawinan yang dilakukan oleh kaum remaja kita, yang kebanyakan masih masuk kategori usia anak-anak.

Istilah “perkawinan remaja”, meski tak lazim digunakan, mencerminkan data kasus permohonan dispensasi pernikahan untuk pasangan yang menikah di bawah 19 tahun (laki-laki) dan 16 tahun (perempuan) yang diajukan ke Pengadilan Agama dan memang cukup banyak jumlahnya. Tren ini pun semakin meningkat.

Sekadar menyebut beberapa contoh, data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukoharjo hingga April 2013 mencatat 20 kasus pengajuan permohonan dispensasi nikah. Sementara itu, data di Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul menyebutkan, ada 60 dispensasi nikah pada 2009. Pada 2010 jumlahnya meningkat jadi 120 kasus, 2011 sebanyak 145 dan 2012 ada 172. Rata-rata (dispensasi nikah) tersebut, 90 persen karena hamil di luar nikah.

Sementara itu pada tahun 2008, perkara permohonan izin dispensasi perkawinan di bawah umur yang masuk ke Pengadilan Agama yang rata-rata masih berumur 14 tahun mencapai 46 perkara, dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 59 perkara, dan belum lagi perkara yang terjadi pada tahun 2010. Pada tahun 2010, data Januari-Juni, dan itupun jika perkaranya dijumlah sudah mencapai 42 perkara permohonan dispensasi nikah, dan mayoritas perkara tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Agama.

Memang, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan usia minimum untuk menikah adalah 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki). Tetapi kategori usia tersebut masih terlalu belia. Banyaknya kasus dispensasi perkawinan menunjukkan betapa tingginya angka perkawinan remaja. Penyebabnya beragam. 

Di beberapa kawasan di pelosok pedesaan mungkin mereka menikah dini akibat kawin paksa ataupun himpitan ekonomi sebagaimana terjadi pada kasus Lutviana Ulfa yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu. Namun, data terbesar dari alasan permohonan dispensasi ini untuk menikah adalah karena mempelai wanita sudah hamil lebih dulu. Belum lagi, bila hal ini ditelusuri berdasarkan kasus-kasus perkawinan yang tercatat, tentu jumlahnya akan menjadi lebih besar lagi. Bisa dibayangkan, seorang anak juga harus melahirkan kembali seorang anak.

Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdar 2010) sebagaimana dilansir dalam Hasil Seminar Eksekutif Analisis Dampak Kependudukan BKKBN, dinyatakan bahwa lebih dari 22 ribu perempuan muda berusia 10-14 tahun di Indonesia sudah menikah. Artinya, kasus pernikahan remaja ini berkaitan erat dengan kehamilan pada usia anak.

Hal-hal yang sangat berisiko dalam kehamilan biasa dirangkum dalam “4 Terlalu” — 1) terlalu muda (usia di bawah 16 tahun), 2) terlalu tua (di atas 35 tahun), 3) terlalu sering (jarak kehamilan antara anak sangat dekat) dan 4) terlalu banyak (melahirkan lebih dari empat anak).

Mempelai yang menikah dini biasanya belum cukup mapan memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga rentan memicu kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, kehamilan di bawah usia 19 tahun sangat berisiko memicu kanker leher rahim, bahkan kematian.

Jadi kaum muda, janganlah terburu-buru menikah. Isilah hidupmu untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat. Dan mulailah merencanakan hidupmu secara matang. Bekali diri dengan ilmu pengetahuan, kesadaran beragama yang mantap, serta pengetahuan yang cukup tentang kesehatan reproduksi. Mudah-mudahan, kelak hidupmu akan lebih bahagia.


No comments:

Post a Comment