KAPANLAGI.COM - Masih belum terungkap siapa penyebar transkrip percakapan SMS diduga antara artis Yuni Shara dengan Kapolres Malang, yang beredar saat sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad .
Yuni Shara melalui pengacaranya, Minola Sembayang mengatakan kalau print out itu sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Terlebih penyadapan adalah tindakan yang ilegal di Indonesia.
"Itu bisa dipertanggungjawabkan nggak, print-print-annya? Hati-hati, penyadapan itu ilegal. Jika memang benar ada, berani nggak yang menyebarkannya mempertanggungjawabkan secara hukum?" tegas Minola saat dihubungi KapanLagi.com®, Selasa (5/3) malam.
Bulan lalu, Raffi digerebek oleh BNN karena kepemilikan narkoba. Penggerebekan itu disebut-sebut berkaitan dengan percakapan Yunitersebut.
Minola mengaku tidak tahu-menahu perihal penyebaran print out itu. Dia mengaku baru tahu saat dirinya ditelepon guna mengonfirmasi kebenaran transkrip tersebut.
"Wong kita tidak tahu dari mana print-print-an itu, siapa yang menyebarkannya dan bagaimana cara mendapatkannya. Termasuk kebenarannya kita juga belum tahu. Atau kamu tahu siapa yang menyebarkannya?" tukas Minola seraya balik bertanya. (kpl/aha/rea/dar)
No comments:
Post a Comment