بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Sadis..Ibu Tiri Siksa Balita Aini Hingga Tewas
Go Green

Clock Link

Friday, November 30, 2012

Sadis..Ibu Tiri Siksa Balita Aini Hingga Tewas

Liputan6.com


Tangerang: : Kisah Arie Hanggara kini kembali terulang. Nasib tersebut dirasakan Aini Junistisia. Bocah 4 tahun itu harus meregang nyawa akibat kekejaman dari sang ibu tiri, Nurlena (26), yang diduga telah menyiksanya sejak September 2012.

"Seorang ibu menganiaya anak berusia 4 tahun. Pelakunya bernama Nurlena (26), korban bernama Aini Junistisia. Korban meninggal sekitar pukul 6 pagi," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, di Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Aswin menuturkan pelaku kerap menyiksa korban lantaran sang bocah sering bertengkar dengan kakak kandungnya, IT (8). Korban yang masih belia itu disiksa sepanjang hari dan puncaknya terjadi pada Minggu 25 November 2012.

Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok, mencolok matanya, memukul korban dengan pipa dan talenan lalu dibanting ke lantai dengan kondisi tangan terikat. 

Akibatnya, korban tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Ibu kandungnya yang mengetahui buah hatinya dibawa ke rumah sakit, langsung melaporkan pelaku ke polisi. Setelah dirawat sejak 25 November lalu, nyawa Aini tidak tertolong. Ia meninggal dunia Kamis (29/11/2012) pagi.

Selama ini Aini tinggal bersama pelaku dan ayah kandungnya yang bernama Nahmu Adi Saputra. Sementara ibu kandungnya telah lama berpisah. Penganiayaan Nurlena terhadap Aini selama tiga bulan terakhir dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya.

Kepolisian dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak memburu sang pelaku sadis tersebut. Nurlena akhirnya diringkus di Pondok Aren, Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa talenan, pipa, dan pakaian korban yang telah berlumuran darah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang tengah hamil 6 bulan ini diseret ke Mapolres Jakarta Selatan. Dia akan dijerat pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Polrestro Jaksel Limpahkan Kasusnya ke Polresta TangerangMenurut Kepala Subbag Humas Polrestro Jakarta Selatan Kompol Aswin, perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadiannya di Pondok Aren yang masuk wilayah hukum Polresta Tangerang Kabupaten.

"Awalnya memang pelapor melaporkan kejadian ini ke Polrestro Jaksel. Kita terima langsung kita lakukan upaya penyelidikan. Setelah ditelusuri ternyata TKP-nya itu masuk wilayah Polresta Tangerang Kabupaten sehingga kita limpahkan," jelas Aswin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/11).

Aswin mengatakan, Pondok Aren tidak termasuk dalam wilayah hukum Polrestro Jaksel. Hanya dua wilayah di Tangerang Selatan yang masih berada di bawah wilayah hukum Polrestro Jaksel. "Kalau di kita hanya dua yaitu Pamulang dan Ciputat," katanya. (ALI)

No comments:

Post a Comment