بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Danang Sutowijoyo Tembak Kepala Kucing Hingga Mati
Go Green

Clock Link

Monday, November 2, 2015

Danang Sutowijoyo Tembak Kepala Kucing Hingga Mati


TEMPO.CO, 3 MARET 2014 -  Jakarta - Aksi Danang Sutowijoyo, warga Yogyakarta yang membunuh anak kucing dengan senapan angin, bakal berbuntut panjang. Animal Defenders, organisasi penyelamat satwa domestik di Indonesia, berniat mempolisikannya. "Rabu, 5 Maret 2014 kami akan ke Yogya, melaporkan dia (Danang) ke penegak hukum," kata Doni Herdaru Tona, pendiri Animal Defenders, Senin, 3 Maret 2014.

Danang sedang ramai diperbincangkan. Musababnya, Danang mengunggah foto di media sosial Path yang menunjukkan bahwa dia telah menembak mati seekor anak kucing, kemudian menulis dengan bangga apa yang telah diperbuatnya:

"Anak kucing ini meregang nyawa di ujung laras Sharp Tiger (senapan angin) baru saya. Sempat mengalami kejang-kejang dan akhirnya mati 2 menit kemudian. 1 shot 1 kill. hahahaha....,". Begitu penggalan kalimat yang Danang tulis di Path tiga hari lalu.

Dari situ kecaman muncul di jejaring sosial Twitter. Beritanya juga masuk di forum terbesar Indonesia, Kaskus. Apalagi setelah diketahui Danang membunuh lebih dari lima kucing. Di akun Facebook-nya tertanggal 3 Mei 2013, pria tambun bertato itu juga mengunggah foto kucing mati yang berhasil ditembaknya. 

Doni mengaku marah atas kekejaman Danang. Baginya, membunuh kucing dengan senapan, apalagi kucing tak berdosa, adalah perbuatan keji. Foto yang diunggah Danang juga, menurut dia, amat tidak layak untuk dibanggakan dan bisa jadi pengaruh buruk bagi orang lain. Doni dan kolega akan menuntut Danang lewat Pasal KUHP 302 tentang Perlindungan Hewan. Lewat pasal ini, Danang terancam dibui dua-tujuh tahun di penjara.



Anak kucing ini meregang nyawa di ujung laras Sharp TIGER baru saya. Kucing naas ini menjadi korban keganasan proyektil kaliber 4,5 mm yang dilesatkan senapan baru saya. Kucing ini saya tembak dari jarak sekitar 20 meter dengan kekuatan 12 kali pompaan. Hasilnya, peluru menembus bagian rahang kucing dan melaju terus hingga keluar dari wajah kucing. Kucing sempat mengalami kejang-kejang dan akhirnya mati 2 menit kemudian. 1 shot 1 kill. 



KUHP PASAL 302

1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

(a) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

(b) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Sumber Pasal : 1 2





Dia membunuh hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW 










Selain Danang sendiri ternyata ada satu lagi pelaku dengan kejahatan yang sama dengan inisial B-DILE. Dalam sebuah blog, dengan inisial B-DILE mempublikasikan bagaimana senapannya mampu membunuh satu ekor kucing dan tiga ekor burung.

Padahal, menurut KUHP PASAL 302, ada ancaman serius bagi mereka yang semena-mena terhadap binantang. Pelaku bisa dipenjara atau dihukum denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment