بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik
Go Green

Clock Link

Sunday, October 5, 2014

Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik

Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan Ombudsman RI, Dominikus Dalu, mengatakan lembaganya menemukan terpidana kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, tidak ada di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Saat kami berkunjung ke LP Sukamiskin pada 2 Oktober 2014, Malinda tidak ada," katanya saat dihubungi, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca:MA Tolak Kasasi Malinda Dee)
Dominikus, yang datang bersama tim, awalnya melihat papan pegumuman yang berada di lapas itu. Tertulis keterangan bahwa ada satu warga binaan yang sedang berada di klinik. Ia pun meminta keterangan dari petugas lapas ihwal warga tersebut. "Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," katanya. (Baca: Tak Terima Vonis 8 Tahun, Malinda Ajukan Kasasi)
Dominikus memang tidak ke Rumah Sakit Santosa, tempat Malinda Dee dirawat. Namun, menurut keterangan yang dia dapat, silikon di payudara Malinda meleleh. "Itu bekas dari operasinya terdahulu," katanya. Dominikus masih mencari informasi lebih lanjut dari rumah sakit tempat Malinda dirawat. Ia tidak sempat datang ke rumah sakit itu karena harus menghadiri acara lain dalam kunjungannya yang singkat itu.
Kabar ihwa keberadaan Malinda Dee di klinik selama beberapa hari terakhir dibenarkan oleh salah satu warga binaan lapas tersebut. Kepada Dominikus, warga binaan yang enggan menyebutkan namanya itu sempat mengeluh kepada petugas Ombudsman karena merasa Malinda mendapat perlakuan khusus di dalam penjara. Antara lain, dia diizinkan tidur di klinik, bukan di sel. (Baca: Atut dan Para Sosialita Tahanan Pondok Bambu)
Hingga berita ini diturunkan, pengacara Malinda, Ina Rachman, belum dapat dimintai konfirmasi tentang tudingan bahwa kliennya mendapat perlakuan khusus. Telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo ke telepon selulernya belum direspons. (Baca: Suami Malinda Dee Jadi Pengawal Nazaruddin di Cipinang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Malinda penjara 8 tahun serta denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan pada 7 Maret 2012. Hukuman ini lebih ringan dariPADA tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 13 tahun penjara. Majelis juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset Malinda, termasuk dua mobil Ferrari, untuk dikembalikan kepada Citibank.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Istri siri artis dan bintang iklan, Andhika Gumilang, itu wajib membayar denda Rp 10 miliar. Jika tidak bisa membayar, dia harus menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan. Pada Oktober 2012, Mahkamah Agung menolak kasasi Malinda. Dalam putusannya, Mahkamah memperberat hukuman Malinda menjadi penjara 8 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment