Razia parkir liar berlanjut. Kali ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengangkut kendaraan roda dua yang masih nekat diparkir di pinggir jalan dan trotoar. Pemilik kendaraan akan dikenakan denda saat akan mengambil kendaraannya di Lapangan Banteng, Jakarta pusat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment