بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Hukum Islam Versi Brunei
Go Green

Clock Link

Monday, May 5, 2014

Hukum Islam Versi Brunei


TEMPO.CO, Jakarta - Kesultanan Brunei menjadi negara Asia Timur pertama yang menerapkan hukum Islam kepada para pelaku kriminal. Hukum ini resmi berlaku setelah Rabu, 30 April 2014, Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan penerapan hukum Islam fase pertama terhadap 412 ribu warganya. Hukum ini juga berlaku bagi warga yang tidak beragama Islam.

Pengumuman ini memicu reaksi dunia. Human Rights Watch mengatakan langkah tersebut merupakan kemunduran besar bagi perlindungan hak asasi manusia. »Langkah otoriter menuju hukuman abad pertengahan yang brutal dan tidak memiliki tempat di zaman modern,” ujar Wakil Direktur Human Right untuk Asia Phil Robertson, Kamis, 1 Mei 2014.

Bolkiah meminta komunitas internasional menghormati keputusan yang dibuat Brunei. Menurut Sultan, undang-undang tersebut disusun demi menaati perintah Allah seperti tertulis di dalam Al-Quran. »Teori menyatakan hukum Allah keji dan tidak adil, tapi Allah sendiri mengatakan hukumnya jelas adil,” kata dia.

Seperti apa hukum syariat Islam berdasarkan penafsiran pemerintah Brunei? Berikut ini gambarannya:

- Fase persiapan

Pada tahap ini Brunei menerapkan pengadilan syariah dengan kewenangan terbatas, seperti mengurusi masalah pernikahan dan warisan.


- Fase pertama

Sejak Rabu lalu, Bolkiah mulai menjalankan fase pertama hukum Islam. Denda atau penjara dikenakan jika melakukan perbuatan melawan hukum, seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat, dan menyebarkan agama selain Islam.


- Fase kedua

Setahun setelah penerapan fase pertama, dilakukan penegakan hukum fase kedua. Di sini para pencuri dan peminum alkohol akan dikenai hukuman cambuk dan potong anggota tubuh.


- Fase terakhir

Memasuki fase terakhir, seluruh hukum Islam benar-benar diterapkan. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam (dicambuk atau dilempari batu hingga tewas), dikenakan untuk pelaku zina, sodomi, dan penghinaan terhadap Al-Quran serta Nabi Muhammad.

No comments:

Post a Comment