بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Mulai Hari Ini, Seluruh PNS Wajib Gunakan Email Resmi Pemerintah
Go Green

Clock Link

Friday, January 3, 2014

Mulai Hari Ini, Seluruh PNS Wajib Gunakan Email Resmi Pemerintah


Ini perlu diperhatikan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air, bahwa terhitung mulai 1 Januari 2014 (efektif hari ini), untuk urusan kedinasan wajib memanfaatkan media surat elektronik (email), sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta, setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing- masing).go.Id.

Menurut Menteri PAN-RB Azwal Abubakar, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.

Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id. 

"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan, PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.

Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.

Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melaluiwww.pnsmail.go.Id.

Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek- aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.



Cara Daftar:

Dalam membuat Email PNS di pnsmail.go.id, caranya cukup mudah dan sama seperti membuat email pada umumnya, yang pertama-tama masuk ke www.pnsmail.go.id. setalah sudah berada didalam cari daftar, lalu klik . Ikuti langkah berikut:


1. Username: usahakan mengisi dengan nama depan dan nama belakang anda sesuai dengan nama Asli anda 

2. Pasword : isikan dengan pasword yang hanya anda saja yang tahu 

3. Ulangi Pasword 

4. Nama Lengkap Anda 

5. Nip (Nomor Induk kepegawaan anda); 

6. Email Aktif anda (Berfungsi sebagai tempat pengiriman pengaktifan dan pemulihan); 

7. No. Ponsel Anda 

8. Instansi Anda 

9. Alamat Lengkap Instansi Anda 

10. Provinsi Anda 

11. Kabupaten Anda 

12. pertanyaan pengingat


Setelah semua data diisikan, silahkan Klik Daftar, dan secara bertahap pembuatan Email PNS anda sudah selesai, sekarang tinggal tunggu pengaktifan dari admin pnsmail.go.id melalui email yang masih anda gunakan. (WID/Humas Kemen PAN & RB/ES)

No comments:

Post a Comment