بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Alasan Asmirandah Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan
Go Green

Clock Link

Monday, November 25, 2013

Alasan Asmirandah Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan


ASMIRANDAH secara mengejutkan telah mengajukan permohonan pembatalan perkawinannya dengan Jonas Rivanno.

Permohonan tersebut didaftarkan Andah ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, pada 7 November 2013, dan tercantum dengan nomor perkara 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk.

Banyak faktor yang bisa membuat seseorang mengajukan pembatalan pernikahan. Namun dari berkas yang diajukan, diketahui ada beberapa pasal yang dijadikan dasar pengajukan permohonan oleh bintang sinetron "Binar Bening Berlian" itu.

Pasal yang pertama adalah pasal 27 ayat 2 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, "Seorang suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri."

"Pasal inilah yang bisa dijadikan alasan permohonan pembatalan nikah. Ada salah sangka mengenai diri suami atau istri. Semula Asmirandah menganggap baik. Ternyata termohon (Vanno) ini tidak bersungguh-sungguh meyakini akidah yang telah diucapkan," jelas Humas PA Depok, Suryadi, kepada Bintang Online, di kantornya, Senin (25/11).

Pasal lainnya yang juga bisa dijadikan dasar permohonan Andah adalah pasal 71 huruf (f), yang bunyinya, "Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila dilaksanakan dengan paksaan."

Penjelasan Suryadi berkaitan dengan status keyakinan dari Vanno yang sempat berubah-ubah.

Sebelum menikahi Andah pada 17 Oktober 2013, Vanno diketahui sudah menjadi mualaf. Namun, setelah ijab kabul dan pernikahannya dicatat di Kantor Urusan Gama (KUA), dia kembali lagi pada agama lamanya.

http://www.tabloidbintang.com/

No comments:

Post a Comment