بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Inilah Lima Hal yang Dilanggar Yusuf Mansur
Go Green

Clock Link

Tuesday, July 23, 2013

Inilah Lima Hal yang Dilanggar Yusuf Mansur

Inilah Lima Hal yang Dilanggar Yusuf Mansur

TEMPO.CO, Jakarta - Cita-cita Yusuf Mansur mengakuisisi stasiun televisi hingga bank, untuk sementara harus masuk peti dulu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop aksinya dalam pengumpulan dana dari jemaah sampai ia membenahi bisnisnya.

"Sebagai ustad, (investasi Patungan Usaha dan Aset) saya stop. Saya benerin dulu legalnya. Kalau semuanya sudah benar, nanti saya buka lagi," kata Yusuf.

Berikut ini kekurangan bisnis Yusuf.

1. Belum berbadan hukum

Yusuf tidak mendirikan badan hukum untuk mengelola dana jemaah. Dalam situs Patungan Usaha disebutkan, dana investasi sebesar Rp 12 juta per unit disetor ke rekening pribadinya.


2. Tidak memiliki izin usaha

Penghimpunan dana dengan investor lebih dari 50 pihak tergolong kegiatan penawaran umum. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, yang boleh melakukannya adalah perusahaan publik, berbentuk perseroan terbatas.


3. Bukti investasi tidak jelas

Peserta Patungan Usaha hanya mendapat bukti pemilikan. OJK meminta Yusuf membentuk badan usaha perseroan sehingga kepemilikan investor dalam bentuk saham.


4. Menetapkan imbal hasil

Dalam ketentuan pasar modal, hanya ada dua pendapatan bagi pemegang saham, yaitu dividen dan kenaikan harga saham. Perusahaan tidak boleh memberikan janji imbal hasil tetap seperti yang dipraktekkan oleh Yusuf.


5. Aset masih atas nama orang lain

Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kota Tangerang menyebutkan, Hotel dan Apartemen Topas yang dibeli Yusuf masih terdaftar atas nama Shahnan Lubis. Pengalihan aset belum didaftarkan kembali.

No comments:

Post a Comment