بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: 7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Go Green

Clock Link

Sunday, July 28, 2013

7 Pengacara Bermasalah versi ICW

7 Pengacara Bermasalah versi ICW

TEMPO.CO , Jakarta:Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai peristiwa penangkapan advokat Mario C. Bernado hanya fenomena gunung es. Menurut dia, masih banyak usaha 'main belakang' di lembaga hukum yang belum ketahuan. "Seperti fenomena gunung es, yang nampak memang secuil, tapi kenyataannya besar sekali yang tak nampak," kata dia saat dihubungi, Ahad, 28 Juli 2013.

Menurut Imam, hakim, terutama hakim agung harus waspada karena advokat yang nekat bakal berusaha mempengaruhi hakim dengan berbagai cara. "Sebagai advokat, tentu dia harus terus 'berprestasi' sehingga terkadang menghalalkan segala cara," ujar dia.

Mario, yang berasal dari kantor Hotma Sitompul, diduga menyuap staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Keduanya lantas dibekuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Suap itu diduga terkait perkara yang sedang ditangani di MA.

Peristiwa itu memasukkan nama Mario dalam daftar advokat yang pernah diproses hukum dalam kasus dugaan suap atau korupsi versi Indonesia Corruption Watch. Pegiat antikorupsi itu menempatkan nama Mario di antara enam advokat lain.

Berikut daftar advokat ‘nakal’ versi ICW.

1. Haposan Hutagalung

Nama Haposan mencuat ketika menangani kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dan kasus suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri. Dalam kasus Gayus, sejumlah nama memang terseret masalah, termasuk jaksa Cyrus Sinaga. Haposan kemudian divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.


2. Lambertus Palang Ama

Seperti juga Haposan, Lambertus diduga terlibat kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Dia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.


3. Ramlan Comel

Pengacara ini diduga korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar. Pada 2005, Comel divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekan Baru. Namun ia kemudian dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau pada 2005 dan Mahkamah Agung pada pada 2006 (Putusan Nomor 153K/PID/2006). "Saya enggak berani jawab karena nanti malah salah. Silakan selidiki dan teliti ke MA atau Pak Denny (Indrayana), ya, silakan," kata Ramlan soal ini.

Ramlan Comel pada tahun 2010 diterima sebagai hakim adhoc tipikor dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada tahun 2011 dia menyatakan kepada pimpinan MA mengundurkan diri. Waktu itu, Ramlan merupkan satu dari majelis hakim tipikor yang membebaskan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad. Hingga kini dia masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung.


4. Tengku Syaifuddin Popon

Tengku Syaifuddin mencuat ketika menangani perkara korupsi yang melibatkan gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Ia diduga berupaya menyuap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta. Tengku pun divonis Pengadilan Tinggi tipikor 2 tahun 8 bulan.


5. Harini Wijoso

Hariani masuk advokat bermasalah setelah dianggap berusaha menyuap pegawai MA dan hakim agung. Suap diduga terkait kasus yang melibatkan pengusaha Probosutejo. Dia akhrinya divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


6. Adner Sirait

Adner dituding berupaya menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada 2010, dia divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.


7. Mario C. Bernardo

Pemberian uang kepada pegawai MA Djodi Supratman diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi. Dia ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pegawai MA Djodi Supratman. Saat ini kasus ini masih diusut KPK.

No comments:

Post a Comment