بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Raffi Ahmad Resmi Menjadi Tersangka
Go Green

Clock Link

Saturday, February 2, 2013

Raffi Ahmad Resmi Menjadi Tersangka


Mulai hari ini, Raffi Ahmad resmi berstatus tersangka kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba. Dia kini ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, seperti dikutip dari Merdeka.com.

Raffi Ahmad akan ditahan selama 120 hari, terhitung sejak 1 Februari 2013 di rumah tahanan BNN. Pembawa acara Dahsyat ini menjalani pemeriksaan BNN selama hampir satu minggu semenjak peristiwa penggerebekan rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dinyatakan positif menggunakan narkotik.

Dari hasil tes laboratorium, kata Sumirat, Raffi terbukti positif metilon. Dia juga disangka memiliki 14 butir metilon dan dua linting ganja.

"Pertama R (Raffi) 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni positif menggunakan metilon, status tersangka," tegas Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto saat menggelar jumpa pers di Gedung BNN, seperti yang diberitakan Kapanlagi.com.

Dalam kasus ini, Raffi dijerat pasal 111 ayat 1 junto 132, 133, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari 17 orang yang diamankan pada Minggu (27/1), hanya delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka termasuk Raffi Ahmad. Sejumlah artis yang turut tertangkap, seperti Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, dan Irwansyah telah dibebaskan sebelumnya karena tidak terbukti memakai narkotik.

No comments:

Post a Comment